Headline
Rakyat menengah bawah bakal kian terpinggirkan.
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah mulai melakukan pengawasan aktifitas kampanye, termasuk akun media sosial pasangan calon dan tim pemenangan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Demikian disampaikan Anggota Bawaslu Temanggung, Maria Ulfah, Rabu (25/9). Ia mengatakan, pada masa kampanye ini paslon hanya diperbolehkan menggunakan akun yang telah didaftarkan dan diverifikasi oleh pihak KPU, masing-masing maksimal 20 akun media sosial.
"Selain pengawasan kampanye terbuka, Bawaslu Temanggung juga melakukan pengawasan kampanye di media sosial, khususnya akun-akun milik paslon dan tim kemenangan,"katanya.
Ia menambahkan, terkait dengan persiapan kampanye, pihaknya telah mengumpulkan liaison officer (LO) masing-masing paslon. Bawaslu telah menyampaikan apa yang dibatasi dalam kampanye, serta memberikan imbauan kepada para paslon untuk mendaftarkan timses dan relawan ke KPU. (N-2)
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pelaksanaan pemilu menjadi pemilu nasional dan daerah menuai heboh yang belum berkesudahan.
Faktor pertama kenaikan PBB adalah semakin tidak terbendungnya pola politik transaksional dan politik berbiaya tinggi dalam Pilkada langsung.
Selama Pilkada 2024, TVRI menayangkan sebanyak 439 debat mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
SEKJEN Partai Gerindra Sugiono merespons usulan gubernur dipilih oleh pemerintah pusat.
KOMITE Pemilih Indonesia (Tepi Indonesia) menolak wacana pengembalian sistem pemilihan kepala daerah atau pilkada dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi pemilihan oleh DPRD
Titi Anggraini menyebut pilkada lewat DPRD tidak relevan lagi membedakan rezim Pilkada dan Pemilu setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi atau MK
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved