Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah mulai melakukan pengawasan aktifitas kampanye, termasuk akun media sosial pasangan calon dan tim pemenangan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Demikian disampaikan Anggota Bawaslu Temanggung, Maria Ulfah, Rabu (25/9). Ia mengatakan, pada masa kampanye ini paslon hanya diperbolehkan menggunakan akun yang telah didaftarkan dan diverifikasi oleh pihak KPU, masing-masing maksimal 20 akun media sosial.
"Selain pengawasan kampanye terbuka, Bawaslu Temanggung juga melakukan pengawasan kampanye di media sosial, khususnya akun-akun milik paslon dan tim kemenangan,"katanya.
Ia menambahkan, terkait dengan persiapan kampanye, pihaknya telah mengumpulkan liaison officer (LO) masing-masing paslon. Bawaslu telah menyampaikan apa yang dibatasi dalam kampanye, serta memberikan imbauan kepada para paslon untuk mendaftarkan timses dan relawan ke KPU. (N-2)
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengusulkan agar ke depannya anggaran penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
DIREKTUR DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati menilai Bawaslu tidak serius dalam menangani proses penanganan politik uang saat PSU Pilkada Barito Utara
Kejadian di Barito Utara menunjukkan adanya permasalahan mendasar terkait pencegahan dan penegakan hukum atas pelanggaran politik uang saat pilkada.
Putusan MK menekankan ketidakmampuan Bawaslu Kalimantan Tengah untuk menggunakan kewenangannya secara optimal dan kontekstual.
Refleksi ini penting untuk menyusun regulasi yang adaptif, inklusif, dan sesuai dengan dinamika sosial-politik masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved