Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
MOTIF pembunuhan seorang wanita yang mayatnya ditemukan di bawah jembatan Sungai Cipinaha, Tasikmalaya, Jawa Barat, pada Minggu (15/9) terungkap.
Pelaku, HD, 49, warga Cihideung, Kota Tasikmalaya ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pencurian, penganiayaan dan pembunuhan terhadap Purnama Siahaan, 72, warga Paseh, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya. Pembunuhan tersebut terjadi Kamis (12/9) sekitar pukul 09.00 WIB Blok B1 Pasar Cikurubuk dengan motif sakit hati ditagih utang sebesar Rp20 juta.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta mengatakan, sebelum terjadi pembunuhan tersangka awalnya ditangih utang oleh korban. Karena merasa sakit hati tersangka HD naik pitam dan kemudian mencekik leher korban dari belakang dengan kedua tangan.
Baca juga : Polisi Tangkap Dua Preman yang Aniaya Sopir Angkot Hingga Tewas di Tasikmalaya
"Korban sempat berteriak dan berontak tapi tersangka langsung membekap mulut dan hidung hingga meninggal di Blok B1 Pasar Cikurubuk, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya. Tersangka juga mengambil barang milik korban yakni handphone da uang. Lainnya dibuang ke selokan berjarak 600 meter untuk menghilangkan jejak," kata Ridwan, Senin (23/9).
Ia mengatakan, setelah menghabisi nyawa korban di Blok B1 Pasar Cikurubuk tersangka HD kemudian memasukan korban ke dalam karung putih lapis dua dan memasukannya ke dalam kios miliknya. Tersanka kemudian pulang untuk mandi, istirahat, dan ganti pakaian. Namun, sekitar pukul 18.00 WIB tersangka HD kembali ke kiosnya di Pasar Cikurubuk dengan menggunakan mobil.
"Setelah di dalam kios miliknya dan melihat situasi sepi, tersangka HD memasukkan jenazah korban sekitar pukul 20.00 WIB ke dalam mobilnya dan membuangnya sekitar pukul 21.00 WIB dari atas jembatan Sungai Cipinaha, di Kampung Unden, Desa Sukakerta, Kecamatan Jatiwaras," ujarnya.
Baca juga : Tok! Orang Tua Bunuh Anak Kandung di Tasikmalaya Jadi Tersangka
Menurut Ridwan, proses penyelidikan maupun penyidikan yang dilakukan berhasil menangkap dan mengungkap kasus pembunuhan seorang wanita yang ditemukan di dalam karung di Jembatan Sungai Cipinaha, Desa Sukakerta, Kecamatan Jatiwaras.
Tersanka ditangkap Reserse Mobile (Resmob) Polres Tasikmalaya, Polda Jabar di wilayah Pasuruan, Jawa Timur. "Tersangka berhasil kami tangkap berada di rumah orang tuanya saat tengah tidur dan bersangkutan mengakui perbuatannya telah membunuh Purnama Siahaan, karena merasa kesal dan sakit hati ditagih utang. Utang sebesar Rp20 juta itu tiap minggu selalu dibayar tapi korban juga belum memberikan rincian uang yang telah dibayarnya," paparnya.
Atas perbuatan tersebut, tersangka HD dijerat pasal 338, 365, 351 ayat 3 UU no 1 tahun 1946 tentang pencurian, penganiayaan dan pembunuhan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sebelumnya, penemuan jenazah di dalam karung di bawah jembatan Sungai Cipinaha pada Minggu (15/9) pagi sekitar pukul 09.10 WIB mengagetkan warga Kampung Muara. Jenazah ditemukan oleh anak-anak yang sedang memancing. (N-2)
KPF Masyarakat Sipil menyatakan kematian pengemudi ojol Affan Kurniawan pada 28 Agustus 2025 sebagai pembunuhan. Temuan ini memicu lonjakan aksi demonstrasi di 76 kota di Indonesia.
Polres Metro Bekasi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus kematian seorang mahasiswi yang ditemukan meninggal dunia di sebuah apartemen di wilayah Cikarang Utara.
Polisi ungkap motif pembunuhan ZA di eks Kampung Gajah Bandung Barat. Tersangka YA diduga posesif dan sakit hati karena korban ingin mengakhiri pertemanan.
Terungkap motif pembunuhan siswa SMP di eks Kampung Gajah. Pelaku sakit hati diputus pertemanan, tusuk korban 8 kali, dan buat alibi palsu diculik.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan tidak akan memberi toleransi kepada pelaku pembunuhan gajah yang ditemukan mati dalam kondisi dimutilasi.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan ini telah direncanakan secara matang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved