Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Sidoarjo, Jawa Timur, meluncurkan program Inovasi Mobil Pelayanan atau Si Mola, untuk memberikan pelayanan pada masyarakat saat hari libur. Program Si Mola menggunakan kendaraan mobil ini dilakukan di tempat ramai seperti di alun-alun saat car free day (CFD).
Masyarakat di Kabupaten Sidoarjo sekarang bisa memanfaatkan Si Mola, program layanan Kejari Sidoarjo di hari libur. Tempatnya di alun-alun Sidoarjo, saat ada kegiatan car free day atau kegiatan keramaian lainnya.
Beberapa pelayanan Si Mola antara lain tilang, pengaduan korupsi, layanan hukum, informasi pengembalian barang bukti, restorative justice dan jaga desa. Masyarakat yang terkena tilang misalnya, bisa memanfaatkan Si Mola untuk membayar denda.
"Informasi apapun di Si Mola ini tanpa dipungut biaya alias gratis. Masyarakat yang kebetulan membutuhkan pelayanan hukum, bisa memanfaatkan Si Mola sambil jalan-jalan dengan keluarga," kata Kepala Kejari Sidoarjo Roy Rovalino Herudiansyah, Minggu (22/9).
Plt Bupati Sidoarjo Subandi mengapresiasi terobosan Kejari Sidoarjo, dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Program Si Mola ini disebut Subandi akan semakin mempermudah masyarakat, yang membutuhkan layanan Kejari Sidoarjo. "Pemkab Sidoarjo sangat mensuport kegiatan peningkatan pelayanan kepada masyarakat seperti ini," kata Subandi. (N-2)
Keterlibatan TNI dalam pengamanan kejaksaan hanya dapat dilakukan dalam situasi tertentu. Bukan sebagai pengamanan yang bersifat rutin atau melekat setiap hari.
Untuk proses kasus itu jaksa yang ditunjuk tengah menunggu berkas dari penyidik Polres Metro Depok.
Burhanuddin mengingatkan bawahannya untuk tidak hanya bekerja pada saat penindakan kasus, proses pemberkasan, sampai putusan dibacakan oleh pengadilan.
Kejari Batam masih menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memastikan nilai pasti kerugian.
Kejari Depok telah menunjuk dua jaksa perempuan dalam kasus penganiayaan itu, yakni Latifa Dentina dan Tiara Robena Panjaitan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved