Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
PETUGAS dari Polrestabes Semarang berhasil gagalkan rencana aksi tawuran antar geng remaja di Kota Semarang, sebanyak 22 anggota gengster berhasil ditangkap berikut belasan senjata tajam dan minuman keras disita.
Puluhan remaja tersebut merupakan anggota gengster dari sejumlah kelompok geng hanya dapat pasrah ketika digiring dari ruang pemeriksaan ke aula oleh petugas Polrestabes Semarang, selain itu di atas meja digelar belasan senjata tajam berbagai bentuk dan jenis.
"Semuanya ada 22 remaja merupakan anggota gengster yang berhasil ditangkap saat hendak tawuran di sejumlah lokasi," kata Kepala Satuan Samapta Polrestabes Semarang Ajun Komisaris Besar (AKB) Tri Wisnugroho Yulianto Senin (16/9).
Baca juga : Polisi Buru Kelompok Gangster yang Meresahkan Warga di Semarang
Puluhan remaja merupakan anggota dari beberapa kelompok gengster tersebut, lanjut Tri Wisnugroho Yulianto, ditangkap bersama barang bukti belasan senjata tajam dengan berbagai jenis dan bentuk serta ukuran, belasan sepeda motor serta sisa minuman keras yang ditenggak sebelum berencana tawuran antar gengster.
Pada penangkapan pertama dari dua kelompok yakni Yesyou dan Pucanggading 19, ungkap Tri Wisnugroho Yulianto, berhasil ditangkap hendak melakukan tawuran di Bangetayu, Kecamatan Genuk, Kota Semarang berikut barang bukti 10 celurit, delapan motor dan tiga botol ciu.
Sedangkan pada penangkapan kedua, menurut Tri Wisnugroho Yulianto, ditangkap di di Kampung Gandekan, Kelurahan Jagalan, Semarang Tengah sebanyak 14 orang berikut barang bukti dua corbek, satu celurit, satu botol miras dan sembilan motor.
Baca juga : 7 Remaja Aceh Ditangkap Usai Foto Acungkan Senjata Tajam Viral di Medsos
Di tempat terpisah juga diamankan satu kelompok gengster, demikian Tri Wisnugroho Yulianto, saat konvoi di Jalan Pisang Raya, Lamper Tengah, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang terdiri enam orang dengan barang bukti satu celurit, tiga motor dan lima gawai.
"Mayoritas anggota gangster ini pelajar SMA dan anak putus sekolah," tambahnya.
Kepala Polrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengatakan puluhan remaja yang ditangkap merupakan anggota gengster tersebut, akan diproses hukum atas kepemilikan senjata tajam dan mengganggu ketertiban umum.
"Kasusnya diserahkan ke Satreskrim Polrestabes Semarang untuk proses hukum" imbuhnya.
Polisi dapat bergerak cepat sebelum aksi tawuran dan kerusuhan, menurut Irwan Anwar, karena banyaknya laporan masuk dari masyarakat melalui aplikasi libas, sehingga petugas di lapangan langsung bergerak ke lokasi tempat para gengster berkumpul dan merencanakan tawuran dengan kelompok gengster lainnya. (AS)
Setelah melakukan penyisiran, petugas berhasil menangkap mereka beserta barang bukti, yakni tujuh buah senjata tajam (sajam) dan dua botol minuman keras
Patroli akan terus digelar secara rutin, sebagai bentuk kehadiran polisi untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Polisi masih melakukan penelusuran terhadap beberapa anggota gerombolan pemotor lainnya yang diduga ikut terlibat dalam penyerangan.
Enam remaja yang hendak tawuran di kawasan Jalan Pal Putih, Kelurahan Kramat, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat.
Polisi akan menindak tegas segala bentuk kekerasan jalanan, terutama yang melibatkan remaja dan membawa senjata berbahaya.
PERANG SARUNG antar kelompok remaja terjadi di sejumlah daerah di Jawa Tengah Ramadan. Polisi mengamankan barang bukti yang bukan hanya sarung. Melainkan senjata tajam,
PELINDO menanam 1.500 bibit mangrove di kawasan pesisir Tambak Lorok, Semarang, Jawa Tengah.
Semarang bersiap menyambut destinasi gaya hidup baru dengan hadirnya 23 Semarang Shopping Center.
Wisata Malam Lights Wonderland di Semarang
Timo Scheunemann mengapresiasi banyaknya sekolah sepak bola yang kini mulai membuka kelas putri.
Lansia Mengikuti Lomba HUT ke-80 RI di Semarang
Mbak Ita menyebut bahwa seluruh camat yang menjabat di Kota Semarang pada tahun 2023 seharusnya ikut diproses hukum dalam perkara yang sama.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved