Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
PENGELOLA Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali mengumumkan secara resmi tentang kenaikan tarik parkir bagi seluruh jenis kendaraan mulai 23 September 2024 mendatang.
General Manager Bandara I Gusti Ngurah Rai Handy Heryudhitiawan mengatakan, sebagai pengelola bandar udara Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, pihaknya senantiasa melakukan peningkatan fasilitas penunjang operasional kendaraan bermotor di lingkungan bandara guna memastikan kenyamanan pengguna jasa.
Untuk itu, mulai 23 September 2024 pihak manajemen Bandara I Gusti Ngurah Rai akan melakukan penyesuaian tarif parkir kendaraan bermotor di lingkungan bandara demi memastikan pelayanan prima kepada pengguna jasa bandara.
Baca juga : Bandara Ngurah Rai Sudah Layani 3,5 Juta Penumpang Hingga Februari 2024
"Jadi istilahnya bukan menaikkan tarif, tetapi hanya menyesuaikan saja dengan berbagai fasilitas dan kenyamanan yang ada," ujarnya, Selasa (10/9).
Ia menjelaskan bahwa penyesuaian tarif parkir kendaraan bermotor dilaksanakan atas peningkatan fasilitas untuk kendaraan bermotor di lingkungan bandara.
"Sejak tahun 2019 hingga saat ini, kami selalu lakukan peningkatan fasilitas penunjang kendaraan bermotor seperti pembangunan gedung parkir di terminal internasional dan domestik, pembangunan gedung parkir kendaraan roda dua, serta pelebaran jalan di area Bandara I Gusti Ngurah Rai. Penyesuaian tarif ini kami lakukan demi memastikan keberlangsungan peningkatan fasilitas tersebut. Adapun penyesuaian tarif masuk dan parkir kendaraan bermotor terakhir kami lakukan di tahun 2021," katanya.
Baca juga : Mulai Hari Ini, Bali Terapkan Pungutan Rp150 Ribu untuk Wisman
Tarif lama yang berlaku saat ini untuk kendaraan roda empat adalah Rp10.000 untuk satu jam pertama dan Rp5.000 untuk setiap jam berikutnya. Untuk kendaraan roda dua Rp4.000 untuk 12 jam pertama dan Rp2.000 untuk setiap jam berikutnya, serta bagi kendaraan roda enam atau lebih berlaku Rp15.000 untuk satu jam pertama dan tambahan Rp5.000 untuk setiap jam berikutnya.
Setelah dilakukan penyesuaian, maka tarif untuk kendaraan roda empat adalah Rp12.000 untuk satu jam pertama dan Rp6.000 untuk setiap jam berikutnya.
Untuk tairf kendaraan roda dua adalah Rp5.000 untuk 12 jam pertama dan Rp3.000 untuk setiap jam berikutnya, serta bagi kendaraan roda enam atau lebih berlaku Rp16.000 untuk satu jam pertama dan tambahan Rp6.000 untuk setiap jam berikutnya.
Baca juga : Bali Antisipasi Wabah Pneumonia Tiongkok
"Dalam melakukan penyesuaian tarif, kami telah melakukan penghitungan biaya pokok pelayanan kendaraan bermotor untuk menentukan besaran penyesuaian tersebut. Kami juga selalu berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah Pemerintah Kabupaten Badung, dan telah mendapatkan tanggapan serta dukungan untuk melakukan penetapan tarif. Selain itu, kami juga memastikan bahwa kualitas pelayanan di Bandara I Gusti Ngurah Rai selalu dalam kondisi prima yang dibuktikan dengan survei kepuasan masyarakat yang dilaksanakan oleh Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Bali dengan nilai A atau Sangat Baik," tambah Handy.
Dengan demikian, penyesuaian tersebut nantinya akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan di Bandara I Gusti Ngurah Rai yang semakin baik.
"Tidak hanya dari segi peningkatan fasilitas di Bandara I Gusti Ngurah Rai saja, tetapi dengan adanya penyesuaian ini maka kemajuan pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Badung juga akan terdampak dengan adanya peningkatan kontribusi atas pendapatan asli daerah dalam bentuk retribusi parkir kepada Pemerintah Kabupaten Badung," jelasnya.
Baca juga : Bandara I Gusti Ngurah Rai Terapkan Layanan Non Tunai Mulai 1 Desember
Branch Manager PT Angkasa Pura Support Cabang Denpasar, Djoko Setyo Pambudi, selaku operator pengelola parkir di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, menyatakan pihaknya siap untuk memastikan pelayanan optimal kepada seluruh pengguna jasa di Bandara I Gusti Ngurah Rai.
"Sebagai pengelola parkir di Bandara I Gusti Ngurah Rai, tentu kami akan memastikan seluruh fasilitas pelayanan penunjang parkir seperti operasional Toll Gate, kesiapan fasilitas gedung parkir, serta pengaturan parkir di Bandara I Gusti Ngurah Rai selalu dalam keadaan prima demi kenyamanan pengguna jasa bandara," ujarnya.
Direktur Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Bali, I Putu Armaya, berpendapat bahwa Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai telah berhasil dalam memastikan kepuasan masyarakat atas pelayanan di bandara.
"Setelah kami lakukan survei di bulan Agustus lalu kepada kurang lebih 300 responden, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai berhasil mendapatkan predikat A atau Sangat Baik terkait dengan kepuasan masyarakat. Untuk itu, kami menilai bahwa Bandara I Gusti Ngurah Rai telah memberikan pelayanan terbaik kepada para pengguna jasanya. Kami harap dengan penyesuaian ini, tingkat pelayanan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai akan semakin baik," ungkapnya. (OL/J-3)
Menurut Ronald, BIJB telah siap secara infrastruktur dan dukungan konektivitas jalan tol seperti Tol Cipali dan Cisumdawu yang memudahkan akses dari berbagai wilayah
Rute ini akan mulai beroperasi pada 23 Juli 2025 mendatang dan diharapkan menjadi pendorong baru sektor pariwisata dan perekonomian di kedua wilayah.
BHS juga menyoroti fenomena turbulensi angin pantai yang membentur pegunungan di sisi utara bandara berisiko pada proses lepas landas pesawat.
ANGGOTA Komisi VIII DPR RI, Maman Immanul Haq, menegaskan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memiliki potensi besar untuk bertransformasi menjadi syarikah haji
Pada Jumat (20/6) pukul 22.31 Wita, tercatat satu kali erupsi dengan ketingian kolom letusan 2.000 meter diatas puncak gunung.
Militer Israel mengatakan jet tempurnya menyerang target situs milik rezim Houthi di sepanjang garis pantai Yaman dan lebih jauh ke pedalaman.
Kebijakan tarif sebesar 32% yang diterapkan secara resiprokal oleh pemerintah AS tentu akan berdampak terhadap daya saing produk Indonesia, khususnya komoditas ekspor unggulan.
Pemerintah memastikan bakal memakai sisa waktu yang ada untuk bernegosiasi dengan Amerika Serikat perihal tarif. Negosiasi akan dipimpin oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto
Dishub DKI Jakarta juga menambah jam operasional layanan tiga angkutan umum tersebut. Kebijakan ini berlaku selama 24 jam pada 22 Juni 2025, mulai pukul 00.00 WIB hingga 23.59 WIB.
Budi enggan memerinci jawaban mereka saat diperiksa penyidik. Uang yang diminta tidak langsung masuk ke rekening para tersangka.
KPK mengumumkan identitas delapan tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA).
JEPANG tidak berniat membeli peralatan pertahanan dari Amerika Serikat sebagai imbalan atas pelonggaran kebijakan tarif.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved