Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pengedar Sabu dan Barang Bukti 38,78 Gram Diamankan Polisi

Apul Iskandar 
26/8/2024 12:40
Pengedar Sabu dan Barang Bukti 38,78 Gram Diamankan Polisi
Sabu diamankan oleh Tim Khusus Polres Simalungun:(MI)

Sat Narkoba Polres Simalungun, Sumatra Utara, berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu, Kamis (22/8) pekan lalu. Tersangka yang sudah lama menjadi incaran aparat itu diringkus di Kecamatan Bandar, dengan sejumlah barang bukti.

Penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat yang diterima. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal yang dipimpin oleh Kanit I Ipda Sugeng Suratman dan Kanit II Sat Narkoba Ipda Froom Pimpa Siahaan segera bergegas menuju lokasi yang disebutkan dalam laporan.

Setibanya di lokasi, petugas mendapati seorang laki-laki sedang duduk di depan sebuah rumah yang kemudian diketahui sebagai rumah orang tua tersangka. Tanpa menunggu lama, petugas langsung mengamankan pria tersebut yang belakangan diketahui bernama Tanta Reza Yahya Damanik, berusia 33 tahun yang berprofesi sebagai wiraswasta.

Baca juga : Pesta Narkoba di Hotel Simalungun, Tiga Orang Ditangkap

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldy Pane, mengungkapkan Tanta merupakan salah satu target operasi yang sudah lama diincar oleh pihak kepolisian karena aktivitasnya dalam peredaran narkoba di wilayah tersebut.

"Tersangka terkenal licin dan selalu berhasil menghindari pantauan aparat, namun kali ini upaya kita membuahkan hasil," ujar AKP Irvan, Senin (26/8).

Dalam penggeledahan yang dilakukan di lokasi penangkapan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yakni satu bungkus plastik klip besar berisi narkotika jenis sabu, dua bungkus plastik klip sedang yang juga berisi sabu, dengan total berat bruto keseluruhan mencapai 38,78 gram. 

Selain itu, petugas juga menyita satu unit ponsel Android merek Oppo berwarna hitam, satu ball plastik kosong, serta satu unit timbangan elektrik.

Dalam interogasi awal, Tanta mengakui bahwa barang bukti tersebut memang miliknya dan digunakan untuk dijual. Tanta juga mengungkapkan bahwa sabu-sabu tersebut diperolehnya dari seorang pria bernama Alif, yang diketahui berdomisili di Simpang Jodo Tembung, Kota Medan. Saat ini, nama Alif juga sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh pihak kepolisian dan sedang dalam pengejaran. (Z-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya