Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Polisi Selidiki Dugaan Perundungan pada Kasus Bunuh Diri Mahasiswi Undip

Akhmad Safuan
15/8/2024 11:09
Polisi Selidiki Dugaan Perundungan pada Kasus Bunuh Diri Mahasiswi Undip
Ilustrasi(Freepik)

POLISI terus mendalami kasus tewasnya mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Jawa Tengah, Aulia Risma Lestari. Ia diduga bunuh diri di kamar kosnya di Lempongsari, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, karena tidak kuat menghadapi perundungan dari para senior di kampus.

"Kita masih lakukan penyelidikan dan pendalaman dugaan perundungan hingga mengakibatkan korban bunuh diri," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polrestabes Semarang Komisaris Andika Dharma Sena, Kamis (15/8).

Meskipun dipastikan korban tewas karena bunuh diri, masalah dugaan perundungan akan menjadi hal yang didalami petugas kepolisian.

Baca juga : Mahasiswi Undip Semarang Ditemukan Tewas Diduga Bunuh Diri

"Informasinya yang bersangkutan sudah tidak kuat lagi atau bagaimana. Itu yang mau kita cek lagi, benar apa tidak," imbuhnya.

Sementara itu, menyusul kasus bunuh diri itu, muncul selembar surat elektronik dari Kementerian Kesehatan menjadi viral di media sosial bernomor TK.02.02/D/44137/2024 pada 14 Agustus 2024 yang ditandatangani Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Azhar Jaya. Surat elektronik itu diduga terkait kasus yang terjadi di PPDS Undip karena berisikan tentang penghentian Program Anestesi Undip di RSUP dr Kariadi Semarang. 

"Banyak pihak yang mengaitkannya dengan kabar kematian seorang dokter di kamar kos Lempongsari," ujar seorang sumber di Undip Semarang.

Sementara itu, sumber lain meminta Kemenkes melakukan audit menyeluruh program PPDS anestesi di RS Kariadi. Pasalnya, disamping urusan perundungan juga beban kerja PPDS anestesi di RS Kariadi terlalu berat.

"Jika dapat giliran jaga, maka jaga minimal 24 jam dan dapat prolonged hingga 5-6 hari tidak bisa pulang dari rumah sakit. Sering kali PPDS harus melanjutkan operasi rata-rata 120 pasien per hari terus sambung menyambung melebihi giliran jaganya," tutur sumber tersebut. (Z-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya