Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
LEMBAGA Amil Zakat Baitul Maal Merapi Merbabu (LAZ BM3) yang berada di bawah naungan Yayasan Baitul Maal Merapi Merbabu memperoleh izin operasional resmi sebagai Lembaga Amil Zakat skala Provinsi berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 731 tahun 2024.
Penyerahan Surat Keputusan itu dilakukan pada Sabtu (10/8) di Pesantren Masyarakat Jogjakarta, Yogyakarta. SK tersebut diserahkan langsung oleh Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag Waryono Abdul Ghofur kepada Ketua pengurus Yayasan BM3 Asra dan Direktur Utama LAZ BM3 RM Suryanto Sarjodiningrat.
Waryono menekankan pentingnya regulasi yang ketat dalam mendirikan lembaga zakat untuk menghindari penyalahgunaan dana. "Regulasi adalah fondasi penting dalam pendirian lembaga zakat. Tanpa regulasi yang baik, lembaga ini berpotensi menjadi tempat penyelewengan dana yang dapat merugikan umat," ujarnya.
Baca juga : Ini Pentingnya Pembaharuan Izin Operasional LAZ
Ia juga menyoroti potensi besar zakat di wilayah Yogyakarta yang diperkirakan mencapai Rp2,5 triliun dari lima kabupaten/kota, meski saat ini baru terkumpul Rp250 miliar.
"Potensi zakat di Yogyakarta sangat besar, namun optimalisasi masih rendah. Kepercayaan masyarakat adalah kunci utama dalam pengumpulan dana zakat," tambahnya.
Waryono juga menegaskan pentingnya menjaga kepercayaan publik dalam pengelolaan dana zakat, merujuk pada kasus penurunan drastis dana yang terjadi pada lembaga zakat lain akibat hilangnya kepercayaan masyarakat.
Baca juga : Baznas Tekankan Pentingnya Proses Audit Bagi Peningkatan Kualitas Pengelolaan Zakat
"Kepercayaan masyarakat adalah aset paling berharga bagi lembaga zakat. Jika hilang, pengumpulan dana akan menurun drastis,” tegasnya.
Pengelolaan zakat dan wakaf, sambungnya, juga masih memerlukan banyak perbaikan dan audit. Ia mengingatkan Kementerian Agama berkomitmen menjalankan regulasi tanpa menghalangi masyarakat dalam mengumpulkan dana sosial keagamaan.
Dalam pesannya kepada pengurus LAZ Merapi Merbabu, Waryono mengimbau agar lembaga ini selalu memegang prinsip syariah, regulasi, dan kebangsaan dalam pengelolaannya. "LAZ Merapi Merbabu harus dikelola dengan baik, sesuai syariah, mematuhi regulasi yang ada, dan menjaga keutuhan NKRI," pungkasnya.
Proses pemberian izin ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian Agama dalam mendukung lembaga-lembaga zakat yang berperan penting dalam pengelolaan dana sosial keagamaan di Indonesia. Yayasan Baitul Maal Merapi Merbabu telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk menjadi LAZ berskala provinsi. Sebelumnya yayasan itu mengelola dana zakat di tingkat yang lebih kecil. (E-2)
Universitas Syiah Kuala (USK) Aceh, kini menyalurkan Rp158.900.000 dana zakat kepada 227 orang mustahik (orang yang berhak menerima) karyawan kontrak di lingkungan unit kerja kampus.
Menko Muhaimin menjelaskan bahwa program ini merupakan bagian dari upaya memperkuat kolaborasi nasional dalam penanggulangan kemiskinan.
Seorang amil zakat melayani muzakki yang akan membayar zakat di Masjid Pusat Dakwah Islam, Bandung, Jawa Barat.
Program ini merupakan aksi serentak yang digerakkan oleh mahasiswa BCB di 233 titik yang tersebar di 30 Provinsi di Indonesia serta 10 Negara.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) mendistribusikan bantuan berupa tangan prostetik bagi penyandang disabilitas di wilayah Cijeruk, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) bergerak cepat untuk menyalurkan bantuan beras zakat fitrah bagi warga terdampak banjir rob di pesisir Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved