Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
LEMBAGA Amil Zakat Baitul Maal Merapi Merbabu (LAZ BM3) yang berada di bawah naungan Yayasan Baitul Maal Merapi Merbabu memperoleh izin operasional resmi sebagai Lembaga Amil Zakat skala Provinsi berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 731 tahun 2024.
Penyerahan Surat Keputusan itu dilakukan pada Sabtu (10/8) di Pesantren Masyarakat Jogjakarta, Yogyakarta. SK tersebut diserahkan langsung oleh Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag Waryono Abdul Ghofur kepada Ketua pengurus Yayasan BM3 Asra dan Direktur Utama LAZ BM3 RM Suryanto Sarjodiningrat.
Waryono menekankan pentingnya regulasi yang ketat dalam mendirikan lembaga zakat untuk menghindari penyalahgunaan dana. "Regulasi adalah fondasi penting dalam pendirian lembaga zakat. Tanpa regulasi yang baik, lembaga ini berpotensi menjadi tempat penyelewengan dana yang dapat merugikan umat," ujarnya.
Baca juga : Ini Pentingnya Pembaharuan Izin Operasional LAZ
Ia juga menyoroti potensi besar zakat di wilayah Yogyakarta yang diperkirakan mencapai Rp2,5 triliun dari lima kabupaten/kota, meski saat ini baru terkumpul Rp250 miliar.
"Potensi zakat di Yogyakarta sangat besar, namun optimalisasi masih rendah. Kepercayaan masyarakat adalah kunci utama dalam pengumpulan dana zakat," tambahnya.
Waryono juga menegaskan pentingnya menjaga kepercayaan publik dalam pengelolaan dana zakat, merujuk pada kasus penurunan drastis dana yang terjadi pada lembaga zakat lain akibat hilangnya kepercayaan masyarakat.
Baca juga : Baznas Tekankan Pentingnya Proses Audit Bagi Peningkatan Kualitas Pengelolaan Zakat
"Kepercayaan masyarakat adalah aset paling berharga bagi lembaga zakat. Jika hilang, pengumpulan dana akan menurun drastis,” tegasnya.
Pengelolaan zakat dan wakaf, sambungnya, juga masih memerlukan banyak perbaikan dan audit. Ia mengingatkan Kementerian Agama berkomitmen menjalankan regulasi tanpa menghalangi masyarakat dalam mengumpulkan dana sosial keagamaan.
Dalam pesannya kepada pengurus LAZ Merapi Merbabu, Waryono mengimbau agar lembaga ini selalu memegang prinsip syariah, regulasi, dan kebangsaan dalam pengelolaannya. "LAZ Merapi Merbabu harus dikelola dengan baik, sesuai syariah, mematuhi regulasi yang ada, dan menjaga keutuhan NKRI," pungkasnya.
Proses pemberian izin ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian Agama dalam mendukung lembaga-lembaga zakat yang berperan penting dalam pengelolaan dana sosial keagamaan di Indonesia. Yayasan Baitul Maal Merapi Merbabu telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk menjadi LAZ berskala provinsi. Sebelumnya yayasan itu mengelola dana zakat di tingkat yang lebih kecil. (E-2)
Arah kebijakan Baznas ke depan termasuk target pengumpulan zakat nasional yang ditetapkan mencapai Rp160 triliun dan Baznas pusat sebesar Rp10 triliun pada 2031.
Ajakan tersebut disampaikan Tsamara dalam acara Z-Talk: Zakat Menguatkan Indonesia, Melalui Media Massa dan Silaturahmi Forum Matraman yang diselenggarakan oleh Baznas RI di Jakarta.
Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak, selama mereka memiliki kelebihan kebutuhan pokok.
Z-Talk merupakan salah satu kegiatan tatap muka antara pimpinan Baznas dengan praktisi/pimpinan media massa.
Zakat adalah instrumen penting dalam Islam yang berfungsi membersihkan harta sekaligus menumbuhkan solidaritas sosial.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI mencatat capaian bersejarah dalam pelaksanaan Zakat Istana 2026 bertajuk Zakat Menguatkan Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved