Headline
Rakyat menengah bawah bakal kian terpinggirkan.
BADAN Amil Zakat Nasional (Baznas) RI menekankan pentingnya proses Audit dalam membangun reputasi dan meningkatkan kualitas pengelolaan zakat.
Hal tersebut dikemukakan oleh Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI Bidang Transformasi Digital Nasional Prof. Ir. H. M. Nadratuzzaman Hosen M.S., M.Sc., Ph.D, dalam sebuah pengajian online bertema "Hasil Audit Sebagai Pembelajaran Membangun Reputasi", bersama Direktur Audit, Kepatuhan, dan Manajemen Risiko BAZNAS RI Dananta Adi Nugraha, yang disiarkan melalui kanal Youtube Baznas RI, Selasa (14/5/2024).
“Audit Keuangan dan Syariah menjadi bagian integral dalam pengelolaan Baznas dan Lembaga Amil Zakat (LAZ), sesuai dengan kewajiban yang tertuang dalam Pasal 6 PERBAZNAS No. 4 Tahun 2018. Proses audit tidak hanya sekadar mengukur ketaatan terhadap standar, tetapi juga memberikan gambaran mengenai kualitas pengelolaan keuangan dan kepatuhan syariah,” ujar Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI Bidang Transformasi Digital Nasional Prof. Ir. H. M. Nadratuzzaman Hosen M.S., M.Sc., Ph.D.
Baca juga : Potensi Zakat dan Wakaf Mencapai Rp507 Triliun, Wapres Minta Jumlah Lembaga Pengelolanya Diperbanyak
Menurutnya, berbagai tingkatan opini auditor dalam laporan keuangan menunjukkan tingkat kewajaran pelaporan, mulai dari pendapat wajar tanpa pengecualian hingga pendapat tidak wajar. Selain itu, Management Letter dari auditor kepada pihak manajemen memberikan rekomendasi untuk perbaikan kelemahan yang ditemukan.
“Pengendalian Internal ini menjadi fokus dalam mengelola risiko yang terkait dengan pengelolaan zakat. Sistem pengendalian yang kuat akan membantu meminimalkan risiko dan meningkatkan kualitas pelaporan keuangan. Pengendalian dan risiko merupakan dua sisi yang saling berkaitan, di mana pengendalian merupakan respons alamiah untuk menghindari risiko yang tidak diinginkan,” ucapnya.
Sementara itu, Direktur Audit, Kepatuhan, dan Manajemen Risiko BAZNAS RI Dananta Adi Nugraha menjelaskan, risiko-risiko strategis, keuangan, operasional, reputasi, kepatuhan, dan keselamatan menjadi perhatian utama dalam pengelolaan Baznas. Memahami proses bisnis dan menerapkan standar operasional prosedur (SOP) yang baik menjadi langkah penting dalam mengurangi risiko dan meningkatkan efisiensi.
“Temuan-temuan dalam audit, seperti tidak adanya SOP yang jelas, pengelolaan zakat yang tidak transparan, dan rasio keuangan yang buruk, menjadi pelajaran berharga bagi Baznas dan LAZ dalam meningkatkan kualitas pengelolaan zakat,” ucap Dananta.
Dananta menegaskan, melalui pemahaman yang mendalam mengenai risiko dan pengendalian internal, serta penerapan standar operasional prosedur yang baik, Baznas dan LAZ dapat membangun reputasi yang kuat dalam pengelolaan zakat, menjaga kepercayaan para stakeholders, dan memberikan dampak positif bagi masyarakat secara keseluruhan.(H-2)
Plt. Deputi Bappenas, Pungkas Bahjuri Ali, menegaskan peran strategis zakat dalam pembangunan nasional.
BPS menyebut kolaborasi dengan BAZNAS penting agar penyaluran bantuan tepat sasaran bagi mustahik, dengan dukungan data tunggal kesejahteraan (DTSEN).
Menko PMK Pratikno sebut Baznas mitra strategis pemerintah. Sinergi zakat dukung kesehatan, pendidikan, dan penanganan bencana.
Koordinasi yang baik antara BAZNAS dan pemerintah daerah juga akan menghindari tumpang tindih program dan memastikan disribusi zakat yang adil dan merata
KETUA Umum MUI Anwar Iskandar bersama Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Noor Achmad secara resmi meluncurkan buku tentang kiprah keislaman Prabowo.
BAZNAS RI resmi meluncurkan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Desa di seluruh Indonesia untuk mengoptimalkan pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS).
MENTERI Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengajak para pemangku kebijakan zakat meneladani Abu Hurairah sebagai sosok amil yang profesional dan amanah.
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) memperkuat transformasi kebijakan tata kelola lembaga zakat untuk mewujudkan pengelolaan zakat yang berdampak.
Indonesia merupakan kiblat ideal dalam regulasi zakat karena mampu menyeimbangkan peran negara dan masyarakat dalam pengelolaan zakat.
Sejak awal setiap UU, sebelum menjadi naskah politik seringkali melalui tahapan naskah akademik. Para perancang sangat menyadari bahwa peraturan perundangan terkait dengan zakat
Pengiriman bantuan akan dilakukan melalui jalur Mesir, bersama dengan berbagai bantuan lain yang dikelola oleh koalisi kemanusiaan.
REVISI Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat menurut Indonesia Zakat Watch perlu dibahas oleh DPR RI. Pasalnya, saat ini belum ada payung hukum pengelolaan zakat
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved