Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Mantan Caleg di Sulsel Terlibat Penipuan Investasi Bodong, Korban Rugi Rp8,9 Miliar

Lina Herlina
31/7/2024 16:35
Mantan Caleg di Sulsel Terlibat Penipuan Investasi Bodong, Korban Rugi Rp8,9 Miliar
APT dan PZ tersangka penipuan investasi bodong di Mamuju diserahkan ke Kejaksaan Negeri(Doc Polda Sulbar)

DIREKTORAT Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sulawesi Barat, Rabu (31/7), melimpahkan dua orang pelaku kasus investasi bodong ke Kejaksaan Negeri Mamuju. Kedua pelaku, berinisial APT dan PZ, melakukan penipuan yang merugikan korbannya hingga miliaran rupiah.

Tersangka APT dan PZ diketahui merupakan caleg dari salah satu partai pada Pemilu 2024 lalu. APT merupakan caleg DPR RI daerah pemilihan Sulsel II, sedangkan PZ merupakan caleg DPRD Sulsel daerah pemilihan VII.

Kedua pelaku melalukan penipuan terhadap salah satu pengusaha yang berasal dari Kabupaten Polewali Mandar, Sulbar. Korban berinisal FZ merupakan pemilik Perumahan Alfatih Resindence menanggung kerugian mencapai Rp8,9 miliar.

Baca juga : Teluk Mamuju di Sulawesi Barat Simpan Potensi Wisata Healing Kelas Dunia

Banit Subdit III Jatanras Ditkrimum Polda Sulbar, Bripka Aditya Abdi Saputra mengatakan, awalnya pelaku membujuk korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar lebih dengan dalih menyewakan lokasi tambang. Ternyata, lokasi tambang yang dimaksud oleh pelaku itu milik orang lain.

“Setelah itu, korban juga diminta menyerahkan uang sebesar Rp7,35 miliar untuk perdagangan nikel yang ternyata fiktif. Total kerugian korban mencapai Rp8,945 miliar,” kata Aditya.

Dia menambahkan, semua uang yang diberikan oleh korban digunakan untuk kepentingan pribadi mereka atau tidak sesuai peruntukannya. Penipuan ini terjadi pada rentan waktu 2022 hingga 2023.

Baca juga : Dua Sepeda Motor Adu Banteng di Mamuju, Tiga Tewas

“Berkas laporan kasus ini sudah lengkap (P21) dan saat ini masuk tahap 2, kita limpahkan ke kejaksaan. Tersangka APT ditangkap di Jakarta, tepatnya di Mall Plaza Godok, sementara tersangka PZ menyerahkan diri,” ujar Aditya Abdi.

Beberapa dokumen penting telah diamankan sebagai barang bukti dalam kasus ini. Termasuk bukti print out rekening koran, surat tugas, akta pendirian dan beberapa bukti lainnya.

“Kedua tersangka dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP juncto 55 ayat 1 dan 56, dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun,” tutup Aditya Abdi. (LN)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Reynaldi
Berita Lainnya