Headline
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
DIREKTORAT Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sulawesi Barat, Rabu (31/7), melimpahkan dua orang pelaku kasus investasi bodong ke Kejaksaan Negeri Mamuju. Kedua pelaku, berinisial APT dan PZ, melakukan penipuan yang merugikan korbannya hingga miliaran rupiah.
Tersangka APT dan PZ diketahui merupakan caleg dari salah satu partai pada Pemilu 2024 lalu. APT merupakan caleg DPR RI daerah pemilihan Sulsel II, sedangkan PZ merupakan caleg DPRD Sulsel daerah pemilihan VII.
Kedua pelaku melalukan penipuan terhadap salah satu pengusaha yang berasal dari Kabupaten Polewali Mandar, Sulbar. Korban berinisal FZ merupakan pemilik Perumahan Alfatih Resindence menanggung kerugian mencapai Rp8,9 miliar.
Baca juga : Teluk Mamuju di Sulawesi Barat Simpan Potensi Wisata Healing Kelas Dunia
Banit Subdit III Jatanras Ditkrimum Polda Sulbar, Bripka Aditya Abdi Saputra mengatakan, awalnya pelaku membujuk korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar lebih dengan dalih menyewakan lokasi tambang. Ternyata, lokasi tambang yang dimaksud oleh pelaku itu milik orang lain.
“Setelah itu, korban juga diminta menyerahkan uang sebesar Rp7,35 miliar untuk perdagangan nikel yang ternyata fiktif. Total kerugian korban mencapai Rp8,945 miliar,” kata Aditya.
Dia menambahkan, semua uang yang diberikan oleh korban digunakan untuk kepentingan pribadi mereka atau tidak sesuai peruntukannya. Penipuan ini terjadi pada rentan waktu 2022 hingga 2023.
Baca juga : Dua Sepeda Motor Adu Banteng di Mamuju, Tiga Tewas
“Berkas laporan kasus ini sudah lengkap (P21) dan saat ini masuk tahap 2, kita limpahkan ke kejaksaan. Tersangka APT ditangkap di Jakarta, tepatnya di Mall Plaza Godok, sementara tersangka PZ menyerahkan diri,” ujar Aditya Abdi.
Beberapa dokumen penting telah diamankan sebagai barang bukti dalam kasus ini. Termasuk bukti print out rekening koran, surat tugas, akta pendirian dan beberapa bukti lainnya.
“Kedua tersangka dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP juncto 55 ayat 1 dan 56, dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun,” tutup Aditya Abdi. (LN)
Imbauan pemerintah sangat jelas agar menjelang pilkada ini semua pihak sama-sama menjaga kondusivitas daerah.
SEBANYAK tujuh personel Kepolisian Resor (Polres) Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, sudah menjalani sidang etik dan resmi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) di Mapolda Sulbar.
SEORANG bidan desa bernama Safriani (34) di Kecamatan Tutar, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat yang mengalami sakit terpaksa ditandu menuju rumah sakit.
Irmawati menjadi salah satu di antara penerima penghargaan dari seluruh Indonesia yang dianggap berprestasi dan membanggakan bagi perempuan dari Indonesia Timur.
KEBAKARAN hebat yang melanda Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Moloku di Majene, Sulawesi Barat mengakibatkan kabut asap yang menyebar hingga ke permukiman warga.
OJK telah mengendus potensi penyimpangan atau fraud dalam transaksi surat kredit ekspor (letter of credit/LC) PT Bank Woori Saudara sejak 2023.
Pelaku menghubungi korban melalui WhatsApp dan mengaku sebagai petugas dari PT Taspen.
Modus penipuan yang membuat konsumen membayar paket yang tidak pernah mereka pesan ini semakin sering terjadi dan telah memakan banyak korban.
KASUS penipuan dengan modus pengantin pesanan yang dilakukan oleh warga negara (WN) Tiongkok diungkap oleh pihak Imigrasi Kelas 1 Khusus Non TPI Jakarta Barat (Jakbar).
KETUA Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Syamsul Ma'arief melaporkan salah satu agen umrah atas dugaan pencemaran nama baik.
POLISI menangkap seorang perempuan berinisial M, 37, yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus investasi emas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved