Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Pemkab Bulukumba Bantah Ada Pungli di Area Wisata Titik Nol

Lina Herlina
14/7/2024 19:33
Pemkab Bulukumba Bantah Ada Pungli di Area Wisata Titik Nol
Kawasan Wisata Bulukumba Sulawesi Selatan(MI / Lina Herlina)

SEMPAT viral di media sosial pengunjung batal berwisata di lokasi wisata Titik Nol, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, lantara adanya dugaan praktik pungutan liar (pungli). 

Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Bulukumba menegaskan tidak ada pungli di lokasi wisata Titik Nol Bulukumba. 

Kabid Humas Diskominfo Bulukumba, Andi Ayatullah Ahmad mengungkapkan, jika pembayaran yang diminta kepada para wisatawan bukanlah pungli. 

Baca juga : Pengembangan Wisata Kesehatan Terus Digencarkan

"Pintu masuk Titik Nol itu adalah portal yang dikelola secara resmi oleh Pemkab Bulukumba. Itu (portal) resmi, bukan pungli," ungkapnya.

Titik Nol adalah destinasi wisata baru yang dibuat Pemerintah Kabupaten Bulukumba bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang dirintis 2018 lalu.

Di kawasan Titik Nol ada beberapa fasilitas rekreasi seperti pedestrian, tebing Titik Nol dan Jembatan Kaca. Di Titik Nol pengunjung bisa melihat sunrie dan sunset karena berada di ujung selatan Pulau Sulawesi dan berhadapan langsung dengan laut Flores dan Teluk Bone.

Baca juga : Peringati Hari Laut Sedunia dengan Bersih Bajo

Sebelumnya untuk masuk di kawasan wisata Tanjung Bira, pengunjung hanya melewati portal pintu masuk dengan membayar retribusi.

Seiring dengan selesainya pembangunan destinasi Titik Nol, Pemda Bulukumba mulai memasang portal untuk retribusi masuk Titik Nol pada 19 Maret 2022.

Hasil Retribusi Titik Nol ini dibagi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Baca juga : BOB Dorong Dewa Ruci Jadi Destinasi Unggulan Persinggahan YIA

Pemberlakuan retribusi tersebut merupakan pelaksanaan Keputusan Bupati Bulukumba Nomor:188.45-125 Tahun 2022 Tentang Penetapan Obyek Tempat Rekreasi Lainnya dan Tarif Retribusi yang Dikelola oleh Pemerintah Daerah.

"Jadi Titik Nol itu hanya pilihan destinasi. Kalau hanya mau ke pantai pasir putih hanya sekali bayar di pintu utama," lanjut Ayatullah.

"Kalau ada pihak yang menganggap bahwa pemerintah melakukan penarikan retribusi dobel, maka harus dipahami bahwa regulasi yang mengatur tentang wisatawan yang berkunjung di Kawasan Wisata Titik Nol itu didasari atas aturan sebagai obyek wisata lainnya, serta adanya kesepakatan bagi hasil dengan Pemprov Sulsel," sambungnya.

Namun demikian keluhan atas kebijakan portal masuk di Titik Nol itu akan dievaluasi oleh pemerintah daerah, apakah nantinya bisa diterapkan single payment atau skema lainnya tergantung hitung hitungan target PAD di kawasan Tanjung Bira

Untuk diketahui tarif Masuk Kawasan Tanjung Bira, dewasa Rp19 ribu tambah asuransi Rp1 ribu total Rp20 ribu. Anak-anak Rp9 ribu tambah asuransi Rp1 ribu total Rp10 ribu. Tarif Masuk Kawasan Titik Nol untuk dewasa Rp10 ribu dan Anak anak Rp5 ribu. (Z-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya