Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
TIM Penyidik Balai Gakkum Jabalnusra Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menetapkan E alias B sebagai tersangka kasus tindak pidana di bidang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, berupa mengkoordinir penambangan pasir dan batu di Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS). Tepatnya pada Blok Citiis, Kawasan Hutan Resort Pengelolaan Taman Nasional Gunung Salak I, Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II Bogor, Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.
Perkara ini bermula dari adanya pengaduan dari pengelola Kawasan Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak (BTNGHS) bahwa di wilayahnya terdapat aktivitas penambangan pasir dan batu kali yang secara masif sudah terjadi sejak tahun 1980-an. Pihak Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak (BTNGHS) sebelumnya sudah melakukan berbagai upaya preventif kepada para pelaku penambangan pasir/batu, akan tetapi para pelaku tetap melakukan aksinya sehingga dilakukan Koordinasi dengan Balai Gakkum Jabalnusra untuk upaya penegakan hukum dan kemudian membuat Laporan Kejadian tanggal 13 Desember 2023.
Kepala Balai Gakkum Wilayah Jabalnusra Taqiuddin menyampaikan, setelah menerima Laporan Kejadian dari Balai TNGHS, pihaknya segera merespon dan menurunkan Tim untuk melakukan penyelidikan yang kemudian mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan tanggal 4 Juni 2024.
Baca juga : KLHK Tangkap Mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bangka Terkait Kasus Perambahan Hutan
"Adanya jeda waktu beberapa bulan tersebut karena kami harus berhati-hati dalam mengumpulkan data dan keterangan ditambah lagi karena pelaku penambangan adalah masyarakat sekitar sehingga kami harus benar-benar memilah dan mencari aktor atau dalang Utama,” jelas Taqiuddin dalam keterangan resmi, Selasa (2/7).
Taqiuddin menambahkan, dalam menetapkan Tersangka, Tim Penyidik Balai Gakkum Jabalnusra telah melalui beberapa tahapan diantaranya melakukan penyelidikan, memeriksa saksi-saksi, meminta keterangan Ahli Pengelolaan Kawasan Hutan dan Ahli Hukum Pidana, surat-surat dan petunjuk lainnya.
Sehingga pihaknya melakukan Gelar Perkara untuk meningkatkan status E alias B dari Saksi menjadi Tersangka dengan dugaan melakukan tindak pidana di bidang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 Ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan Jo. Pasal 17 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang termuat pada Paragraf 4 Kehutanan Pasal 37 Angka 5 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Baca juga : Tiga Tersangka Penambangan Emas Ilegal TN Lore Lindu Lakukan Perlawanan
Kepala Seksi Wilayah I Jakarta Balai Gakkum Jabalnusra, Ardhi Yusuf, yang juga selaku Penyidik menjelaskan, teknik Penyidikan terkait penanganan perkara bahwa setelah Sdr. E Alias B ditetapkan sebagai tersangka, dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka yang didampingi oleh Tim Penasehat Hukumnya. Kemudian Penyidik melakukan penangkapan dan penahanan selama 20 hari kedepan. Selain itu penyidik juga mengamankan dua unit truk milik E alias B yang diduga digunakan untuk mengangkut hasil tambang di dalam Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah berupa pasir/batu dari Blok Citiis, Kawasan Hutan Taman Nasional Gunung Salak.
Penyidik telah menyusun berkas perkara yang segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor di Cibinong, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.
"Tidak menutup kemungkinan kami akan melakukan pengembangan kasus untuk mengejar tersangka lainnya yang ikut terlibat,” ungkap dia.
Baca juga : KLHK Tangkap Dua Pelaku Perambah Hutan Taman Nasional Tesso Nilo
Kepala Balai Gakkum Wilayah Jabalnusra Taqiuddin, menegaskan komitmen dan keseriusan Gakkum KLHK dalam melindungi lingkungan hidup dan hutan dari kerusakan ataupun kejahatan.
“Perusakan kawasan hutan merugikan masyarakat banyak, meningkatkan ancaman bencana bagi masyarakat sekitar. Ditengah meningkatnya ancaman bencana banjir dan longsor, kejahatan perusakan hutan yang dilakukan oleh E alias B merupakan kejahatan serius. Kejahatan seperti ini menjadi musuh kita bersama dan harus kita lawan. Tidak boleh dibiarkan pelaku-pelaku kejahatan yang mendapatkan keuntungan dengan merusak hutan mengorbankan masyarakat dan merugikan negara. Mereka harus dihukum maksimal, agar ada efek jera dan adil,” tutup Taqiuddin.
(Z-9)
KEPALA Subdit Ditjen KLHK Yuli Prasetyo Nugroho menuturkan terdapat beberapa kearifan lokal dari masyarakat adat yang dapat menjadi contoh dalam pengelolaan sampah sisa makanan (food waste).
Kayu itu dikumpulkan untuk kemudian direbus. Sebanyak 10 kg kayu mangrove, direbus dengan 10 liter air untuk menghasilkan 7 liter cairan tinta.
Program pembagian bibit pohon gratis yang digagas KLHK menjadi langkah penting dalam upaya pelestarian lingkungan di Indonesia.
Dalam mengelola sampah kemasan, GCPI bekerja sama dengan Indonesia Packaging Recovery Organisation (IPRO),
Pendanaan konservasi ini memerlukan anggaran besar sehingga memerlukan kontribusi semua pihak untuk menutup gap antara anggaran dengan kebutuhan yang tersedia.
Sebagai penggagas Revolusi Hijau, Hanif Faisol banyak meraih penghargaan. Pada 2020, ia dipromosikan menjadi Sekretaris Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan di KLHK.
Zona kerentanan gerakan tanah tinggi merupakan wilayah yang sering mengalami kejadian gerakan tanah
Kejadian pada Senin (26/5) sekitar pukul 11.00 WIB itu berlangsung saat korban sedang menambang dan mengisi truk pasir di lokasi kejadian.
ANGGOTA Komisi VII DPR kebijakan pemerintah yang membuka kembali izin ekspor pasir laut setelah selama 20 tahun dilarang bisa membahayakan kedaulatan negara dan lingkungan.
JURU Kampanye Laut Greenpeace Indonesia Afdillah menyebut alasan sedimentasi yang ganggu jalur kapal hanya akal-akalan pemerintah atau Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
GURU Besar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Diponegoro (Undip) Prof Denny Nugroho Sugianto menilai pengerukan pasir sebaiknya utamakan kepentingan dalam negeri.
OPERATOR alat berat di sebuah galian C di Kampung Malaning Desa Sukamulya Kecamatan Sukaluyu Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, tewas tertimbun material tanah longsor.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved