Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
SEBUAH tabung gas 3 kilogram meledak di Dusun Pangligaran, Desa Medanglayang, Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Kejadian yang terjadi Jumat (28/6) pukul 11.00 WIB menyebabkan 7 orang mengalami luka bakar. Mereka kemudian dilarikan ke Puskesmas dan rumah sakit.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Ciamis Ani Supiani mengatakan pihaknya mendapat laporan ada 7 orang warga mengalami luka bakar setelah sebuah tabung gas 3 kg meledak di Dusun Pangligaran. Kejadian itu menyebabkan para korban dievakuasi warga dilarikan ke Puskesmas Panumbangan setelah mengalami luka bakar pada tubuhnya.
Baca juga : Pertamina Tambah 11,4 Juta Gas Elpiji 3 Kg untuk Idul Adha
"Kami baru menerima laporan ada 7 warga mengalami luka bakar pada tubuhnya dan 2 orang langsung dirujuk ke RSUD Ciamis, karena terbakar mencapai 50%. Ledakan gas 3 kg terjadi di rumah Neneng, 70, pemilik rumah yang akan menggelar persiapan syukuran pernikahan anaknya," kata Ani, Jumat (28/6).
Ia mengatakan, bocornya tabung gas melon 3 kg membuat juru masak kaget dan bergegas memasukan ke dalam ember berisi air, karena adanya sumber api lainnya dari tungku terjadi ledakan keras dan membuat 7 orang pemasak mengalami luka bakar.
Akibat kejadian itu, saudara dan warga setempat yang melihat langsung berlarian untuk menyelamatkan para korban ke tempat yang lebih aman.
Baca juga : Pengguna Elpiji 3 Kg Didata secara Digital untuk Pastikan Penyaluran Tepat Sasaran
"Warga setempat dibantu petugas membawa 7 korban untuk mendapat perawatan ke Puskesmas Panumbangan dan Klinik Setia Medika. Para korban bernama Eti Rohayati, 56, Inah, 64, Ene, 65, Azka, 3,5, Fahri, 12, Rohiman, 52, Ajat Sudrajat, 30. Dua korban harus durujuk ke RSUD Ciamis karena luka bakar mencapai 50% lebih yakni Eti Rohayati dan Azka meski yang lainnya bisa pulang," ujarnya.
Menurutnya, persiapan syukuran pernikahan di Dusun Pangligaran, Desa Medanglayang telah membuat suasana menjadi duka setelah tujuh orang saudara dan warga luka bakar hingga berdampak pada kaca dapur dan rumah pecah berantakan.
Saat ini, ketujuh korban telah mendapat perawatan medis dan 2 di antaranya harus dirujuk ke RSUD Ciamis.
"Kami mengimbau agar warga supaya selalu waspada, jika mendengar gas 3 kg mengalami bocor harus segera memasukan ke dalam air dan jauhi dari api. Mudah-mudahan, 2 orang korban yang mengalami luka bakar kembali sehat dan sembuh kembali," paparnya. (Z-1)
Sebagian besar masyarakat belum memiliki kesadaran yang tinggi akan pentingnya merawat regulator gas dibandingkan dengan merawat kompor gas.
Polres Cianjur menahan dua orang yang diduga menyalahgunakan elpiji subsidi 3 kilogram untuk meraup keuntungan pribadi.
POLDA Metro Jaya membongkar praktik pengoplosan tabung gas elpiji 12 kilogram (kg) dan 50 kg menggunakan tabung gas subsidi 3 kg. Sembilan orang berhasil diamankan dalam kasus ini.
Ditemukan gas elpiji tiga kilo yang isinya antara 2,4 kg dan 2,3 kg yang berati berkurang 600 gram sampai 700 gram.
APARAT Reskrim Polresta Sidoarjo membongkar tempat pengoplosan elpiji di dua tempat berbeda di Kecamatan Buduran dan Candi. 6 tersangka diamankan dan seribu tabung gas elpiji disita.
Reskrim Polresta Sidoarjo menangkap enam orang dan menyita seribu tabung gas elpiji terkait pengoplosan elpiji.
Kunjungan menteri ini sekaligus merupakan tindak lanjut dari sosialisasi prosedur baru terkait standar pengisian tabung elpiji 3 kg
SEJAK diberlakukannya larangan penjualan gas elpiji 3 kg di warung-warung pada 1 Februari 2025, membuat stok gas bersubsidi tersebut pangkalan-pangkalan turun drastis bahkan hilang.
PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) menambah penyaluran tabung elpiji sebesar 2,5 juta tabung selama periode 2-9 Februari 2025.
Pemkab Kepulauan Seribu memastikan stok kebutuhan pokok dan liquefied petroleum gas (LPG) bersubsidi ukuran tiga kilogram untuk kebutuhan Ramadan dan Lebaran 1442 Hijriah mencukupi.
PERBUATAN terdakwa diancam pidana dalam Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
JAKSA penuntut umum (JPU) Kejari Kabupaten Bogor bersikukuh menuntut terdakwa Sugiman Tindjau selama 18 bulan bui karena memproduksi tabung gas 3 kg tak sesuai SNI.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved