Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
POLRI memecat 15 personel yang sebelumnya bertugas di Polrestabes Medan, Sumatra Utara (Sumut), karena telah melakukan beragam pelanggaran berat. Pernyataan itu dikeluarkan menyusul beredarnya foto-foto 15 polisi disertai informasi bahwa mereka berstatus DPO atau buron.
"Mereka telah dipecat dengan tidak hormat (PDTH) atas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan terkait tindak pidana dan kode etik profesi Polri," kata Kombes Hadi Wahyudi, Kabid Humas Polda Sumut, Rabu (19/6). Hadi membantah informasi status buron seperti dalam selebaran yang beredar di tengah masyarakat Kota Medan pada Rabu (19/6).
Dia memastikan bahwa kelima belas orang yang tercantum dalam selebaran tersebut sudah dipecat atau mengalami pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH). Polri melakukan pemecatan karena mereka dianggap telah terbukti melakukan tindak pidana atau pelanggaran kode etik profesi Polri.
Baca juga : Mayat Bayi Dibuang, Polda Sumut Ungkap Kasus Pembunuhan
Mereka terbukti terlibat kasus yang berbeda pada 2018 dan 2019, bukan tahun ini. Sebagian dari mereka terlibat kasus pidana dan sebagian lagi kasus desersi.
Kasubbid Penmas Polda Sumut Ajun Komisaris Besar Sonny Siregar menambahkan mereka yang terlibat pidana, salah satunya dalam kasus perampokan jual beli sepeda motor dengan modus cash on delivery (COD). Bagi yang terlibat kasus pidana juga sudah diseret ke meja peradilan.
Sebelumnya, beredar selebaran memuat foto 15 personel Polrestabes Medan yang menjadi buron atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka ialah Bripka Sutrisno, Bripka Ari Galih, Aiptu Sutarso, Bripka Riswandi, Brigadir Afriyanto Maha, Brigadir Sapril, Brigadir Muhammad Ade Nugraha, Brigadir Jefri Suzaldi, Brigadir Eliot TM Silitonga, Brigadir Mulyadi, Brigadir Refandi, Briptu Haris K. Putra, Bripda Erdi Kurniawan, Bripda Hasanuddin Sitohang, dan Brigadir Rudianto Ginting.
Baca juga : Wisata Penangkaran Buaya Asam Kumbang sekaligus Edukasi
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, mengatakan pihaknya tidak merasa terkejut dengan isi selebaran tersebut. Dia mengaku sejak lama dan berulang kali LBH Medan mengingatkan Polda Sumut mengenai anggotanya yang masih banyak masuk DPO sehingga sangat membahayakan masyarakat.
Dari catatan LBH Medan, anggota Polda Sumut yang masih masuk DPO mencapai 62 Orang. Rinciannya, personel Polda Sumut tiga orang, Polrestabes Medan 13 orang, Polres Batubara 25 orang, Polres Asahan 19 orang, dan Polresta Deli Serdang dua orang.
LBH Medan juga, lanjut Irvan, pernah meminta data polisi yang masih DPO, tetapi tidak diberikan Polda Sumut. Penolakan itu kemudian digugat ke Komisi Informasi Publik (KIP) dan gugatan LBH Medan dikabulkan, tetapi hingga kini data tersebut tidak kunjung diberikan Polda Sumut.
"KUHAP tidak mengatur tentang DPO. DPO hanya diatur dalam Pasal 31 ayat (1) Perkap Nomor 14 tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana. Ini merupakan aturan internal Polri sehingga rentan luput dari pengawasan. Oleh karena itu negara harus segera menyelesaikan permasalahan ini," pungkas Irvan. (Z-2)
Titik peluncuran, jelasnya lagi, akan dipusatkan di Kecamatan Binjai Barat, Kelurahan Suka Maju, dengan nama koperasi percontohan KMP Sukamaju.
Kebijakan ini menjadi yang pertama di Indonesia dan diharapkan mampu mengurangi beban awal masyarakat saat membeli rumah.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar penggeledahan terkait kasus korupsi dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Sumut.
Budi mengaku belum bisa mempublikasikan berbagai lokasi yang menjadi tempat dilakukan penggeledahan, maupun hasil penggeledahan yang dimaksud.
Johanis menuturkan KPK telah menjalin nota kesepahaman bersama Pemerintahan Provinsi, Aceh, Riau, Sumatra Barat, Sumatera Utara, Jambi.
KPK melakukan dua operasi tangkap tangan (OTT) pengerjaan proyek berbeda di Sumatra Utara (Sumut). Hitungan kasar uang suap dalam perkara itu diduga menyentuh Rp46 miliar.
KPK belum memeriksa saksi terkait kasus dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut). Penyidik fokus melakukan penggeledahan untuk mencari bukti.
Selain Reynanda, seorang warga bernama Muhammad Safari Siregar, 41, juga ditemukan meninggal lantaran terseret arus.
Jenazah Reynanda juga dievakuasi ke RSUD Abdul Manan Kisaran untuk proses lebih lanjut. Kedua korban kini telah dimakamkan oleh keluarga masing-masing.
Pakar mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) wajib memeriksa Gubernur Sumatra Utara (Sumut) Bobby Nasution terkait kasus korupsi proyek pembangunan jalan pada Dinas PUPR Sumut.
KPK menduga dana yang disiapkan untuk menyuap mencapai Rp46 miliar
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved