Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MANTAN Wakil Bupati Flores Timur (Flotim) Agustinus Payong Boli akhirnya resmi ditahan Kejaksaan Negeri Larantuka. Penahanan Agus Boli tersebut adalah imbas dari kasus dugaan korupsi Sistem Informasi Desa (SID) tahun 2018 dan 2019 lalu yang menyeret namanya.
Sebelumnya, Agus Boli sempat melakukan upaya hukum prapedilan namun dirinya kalah dalam sidang yang dilaksakan di Pengadilan Negeri Larantuka.
Pantauan Metro TV, Agus Boli resmi ditahan pada pukul 17.45 WITA.
Baca juga : Ketua Pemuda Katolik NTT Diduga Ikut Korupsi Internet Desa di Flotim
Ia keluar mengenakan rompi oranye dan dikawal aparat kepolisian dan pihak kejaksaan sebelum akhirnya digiring ke mobil kejaksaan.
Agus Boli akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Larantuka.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Waiwerang, I Gede Indra Hari Prabowo mengatakan penahanan itu sudah sesuai dengan prosedur.
“Proses sudah dilalui, mulai dari Praperadilan dan tersangka sudah di panggil ke tiga kali. hari ini tersangka kooperatif untuk menghadiri pemeriksaan dan melakukan penahanan sehingga bisa proses persidangan selanjutnya,” ungkapnya. (Z-7)
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Benarkah hukum masih dijadikan alat pemukul dan sarana penindas? Betulkah ada yang meng-order Kejagung untuk menerungku Tom?
Dalam kasus ini mantan Kepala Ruangan Covid-19 RSUD Palabuhanratu berinisial HC sudah ditetapkan sebagai tersangka
Modus yang digunakan ketiga pelaku yaitu melakukan transaksi pembelanjaan fiktif pada sektor agribisnis
Pendampingan dilakukan berdasarkan permintaan dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga. Ada sekitar 350 unit bangunan gedung sekolah yang akan dilakukan pendampingan.
Penanganan perkara itu sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak 24 Juni 2024. Untuk mempercepat penyelesaian penanganannya, maka tim sepakat melakukan penahanan
Terpidana kasus korupsi proyek dana PT Telkom 2003 itu ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Kota Bandung.
Kerugian negara dalam kasus ini hampir mencapai Rp1 miliar dari alokasi anggaran sebesar Rp2,3 miliar.
Satgas Antimafia bola Polri mengirimkan empat tersangka dan barang bukti kasus situs judi online SBOTOP ke Jari Batam, hari ini.
Penyebaran hoaks terkait Pilkada 2024 di media sosial bisa dijerat hukum
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved