Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
JAJARAN Polresta Barelang berhasil membongkar praktik pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural yang terjadi dalam kurun waktu lima bulan terakhir di wilayah Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan 24 tersangka terdiri dari 16 laki-laki dan 8 perempuan yang memiliki peran sebagai perekrut PMI ilegal.
Kapolresta Barelang Kombes Nugroho Tri Nuryanto menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras Sat Reskrim Polresta Barelang, Polsek jajaran, dan Satpolair Polresta Barelang dalam memberantas sindikat pengiriman PMI nonprosedural yang masuk melalui Kota Batam dari Januari hingga Mei 2024.
"Terdapat 20 laporan polisi dengan jumlah korban PMI sebanyak 124 orang terdiri dari 84 laki-laki dan 40 perempuan yang berhasil kita selamatkan. Mereka rata-rata dikirim ke Malaysia secara ilegal melalui pelabuhan resmi maupun pelabuhan rakyat," katanya kepada wartawan, Jumat (31/5).
Baca juga : Pengiriman Lima Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia Digagalkan
Dia menjelaskan bahwa dari 20 laporan polisi tersebut, terdapat dua kasus menonjol yang diungkap oleh Polsek KKP dan sangat memprihatinkan. Kasus pertama dialami oleh calon PMI berinisial Y. Korban diberangkatkan secara ilegal melalui pelabuhan rakyat Sagulung dengan menggunakan kapal kayu menuju Malaysia.
"Setelah tiba di perairan Malaysia, ia disuruh berenang dari bibir pantai menuju daratan. Namun, ia langsung ditangkap dan diamankan oleh tentara Malaysia karena telah memasuki negara tersebut secara tidak resmi," ujarnya.
Selanjutnya, korban menjalani hukuman kurungan di Pekan Nanas, Malaysia, selama tiga bulan. Setelah masa hukuman selesai, Y dipulangkan oleh KJRI ke Indonesia melalui Kota Batam dan diterima oleh BP3MI Kepri yang kemudian memulangkannya ke kota asalnya di Dumai. "Atas peristiwa itu, jajaran Polsek KKP melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan empat tersangka berinisial DH, AJ, FR, dan WA yang terbukti merekrut korban PMI berinisial Y," tuturnya.
Baca juga : Polda Riau Kembali Gagalkan Penyelundupan PMI Ilegal di Dumai
Dia menyampaikan kasus kedua yang diungkap oleh Polsek KKP dialami oleh korban PMI berinisial NA asal Banyuasin, Sumatra Selatan. NA diberangkatkan secara nonprosedural melalui Pelabuhan Feri Internasional Batam Center menuju Malaysia pada 25 Januari 2024 dan 3 Februari 2024. Selama di Malaysia, NA bekerja sebagai asisten rumah tangga dengan tiga majikan dan mengalami penganiayaan serta pelecehan seksual.
"Nasib NA dapat diselamatkan setelah tetangganya melihat kondisi fisik korban dan melaporkannya ke pihak Kepolisian Malaysia, sehingga NA dapat dipulangkan ke Indonesia," jelasnya. Kondisi tubuh NA mengalami lebam-lebam pada saat itu. Tetangganya membawanya ke rumah sakit dan melapor ke polisi Malaysia, sehingga korban dibawa ke KJRI dan dipulangkan ke Indonesia.
Para tersangka yang terlibat dalam pengiriman PMI nonprosedural ini dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 83 Jo Pasal 86 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Pemerintahan Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman pidana penjaranya paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar. (Z-2)
KANTOR Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam resmi mencegah empat warga negara asing (WNA) yang merupakan tersangka dalam kasus kebakaran dan ledakan Kapal Motor (KM) Federal II.
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengimbau masyarakat Batam agar mewaspadai potensi hujan disertai petir yang dapat terjadi pada siang hingga sore hari.
Rekomendasi Ombudsman RI akan diterbitkan apabila dalam tahap resolusi monitoring setiap laporan masyarakat tidak diselesaikan dalam batas waktu yang telah ditetapkan.
Sebuah tongkang bermuatan kosong, TK KPS 1203, dilaporkan lepas kendali dan kandas di perairan Pulau Raja, Batam, setelah dihantam cuaca ekstrem.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Batam mencatat realisasi pajak 2025 mencapai Rp1,86 triliun atau 95,54% dari target Rp1,95 triliun.
KUNJUNGAN wisatawan mancanegara (wisman) ke Kota Batam sepanjang 2025 menunjukkan fluktuasi dari bulan ke bulan.
MEMASUKI awal tahun 2026, tekanan inflasi di Kepulauan Riau (Kepri) perlu diwaspadai seiring masih tingginya harga pangan serta tren kenaikan harga emas dunia.
BMKG Kelas I Hang Nadim Batam mengimbau nelayan dan pengguna jasa transportasi laut untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi gelombang tinggi di perairan Kepulauan Riau (Kepri).
PERKEMBANGAN transaksi digital di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menunjukkan lonjakan signifikan.
NILAI impor Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pada Oktober 2025 tercatat mencapai US$1.866.025.235,82.
Bea Cukai Kepulauan Riau berhasil menggagalkan penyelundupan 281.583 benih bening lobster di Perairan Utara Bintan.
Kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen perusahaan terhadap masyarakat sekitar yang telah mendukung keberlangsungan usaha tambak udang vaname di Desa Lanjut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved