Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
PEMERINTAH Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) terus mendorong dan melakukan pendampingan agar pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) memiliki sertifikasi halal. Di Kalsel terdata ada sekitar 255 ribu UKM dan baru 8.000 UKM yang memiliki sertifikasi halal.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalsel, Gusti Yanuar Rivai di sela-sela kegiatan penyerahan simbolis 1000 sertifikat halal bagi pelaku UKM di Kalsel, Selasa (21/5), mengatakan pihaknya terus mendorong agar pelaku UKM memiliki sertifikat halal. "Kita telah melakukan pendampingan 1.000 sertifikat halal dan dalam waktu dekat kita akan meminta kuota tambahan agar lebih banyak pelaku usaha di daerah ini yang mendapatkan sertifikat halal," tuturnya.
Pendampingan halal sertifikat ini, dilakukan untuk memudahkan pelaku usaha memenuhi ketentuan UU 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) yang mewajibkan produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman untuk bersertifikasi halal.
Baca juga : 2025, Indonesia Jadi Konsumen Produk Halal Terbesar di Dunia
Di Kalsel terdata 255.000 pelaku usaha kecil dan menengah di berbagai bidang dan baru sekitar 8.000 yang sudah mengantongi sertifikat halal. Penyerahan secara simbolis sertifikat halal dilakukan Plt Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Kalsel Raudatul Jannah yang mewakili Gubernur Kalsel Sahbirin Noor.
Menurutnya Pemprov Kalsel mendorong agar pelaku usaha di memiliki peluang lebih besar lagi untuk tumbuh sebagai produsen makanan halal. "Sertifikat halal yang didapat merupakan aset kepercayaan konsumen terhadap produk yang ditawarkan," ujarnya.
Sebagai informasi, kewajiban sertifikasi halal bagi produk-produk UKM paling lambat Oktober 2024, dimundurkan menjadi Oktober 2026. Ketentuan ini berlaku di antaranya untuk produk UMK makanan dan minuman, obat tradisional, herbal, produk kimia kosmetik. Sementara tenggat waktu wajib sertifikasi halal untuk produk dari usaha kategori menengah dan besar tetap Oktober 2024.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/5), menyebutkan penundaan kewajiban sertifikasi halal untuk usaha mikro dan kecil ini salah satunya disebabkan rendahnya pencapaian target sertifikasi halal per tahun. Ia menyebut saat ini target yang diharapkan adalah 10 juta sertifikasi halal per tahun, tetapi baru tercapai sekitar 4 juta.
Kewajiban sertifikasi halal hanya ditujukan bagi usaha yang telah memiliki nomor induk berusaha (NIB). Oleh karena itu, pemerintah mendorong para pelaku usaha pedagang kaki lima untuk mendapatkan NIB terlebih dulu sebagai syarat sertifikasi halal. (Z-6)
Sebanyak 70 UMKM dari seluruh penjuru Indonesia mengikuti program yang dilaksanakan secara langsung di Kantor Pusat BRI serta secara daring.
WALI Kota Respati Ardi memberikan tawaran kepada institusi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) agar bersedia membuka kantor perwakilan di Solo.
Banyak pelaku UMKM masih melihat sertifikasi halal sebagai sebuah beban administratif, bukan sebagai sebuah kesempatan.
Kuliner legendaris Solo, Ayam Goreng Widuran, umumkan status non-halal karena penggunaan minyak babi. Simak penjelasan lengkap dan reaksi masyarakat.
Pengawasan terhadap produk bersertifikat halal dilakukan melalui dua mekanisme, yaitu: audit internal dan audit eksternal.
Kolaborasi lintas sektor guna memastikan proses sertifikasi halal dilakukan secara terpercaya serta memenuhi standar nasional dan internasional.
AKTIVITAS distribusi ekspor batubara dari dan ke Pelabuhan Bunati, Kalimantan Selatan (Kalsel) terhambat akibat adanya pendangkalan dalam beberapa waktu terakhir.
Gusti Rifai mengungkapkan, pihaknya terus mendorong kabupaten dan kota bersinergi dengan para pihak termasuk notaris terkait kelengkapan dokumen dan mekanisme pengesahan koperasi.
Berdasarkan data BMKG pada periode Januari hingga akhir Mei 2025, terdeteksi 28 titik api kategori rendah, 529 titik api kategori sedang dan 1 titik api kategori besar.
Ulat Hongkong justru banyak dibudidayakan karena kandungan nutrisi yang tinggi, terutama protein.
Sebanyak 2015 desa dan kelurahan di Provinsi Kalimantan Selatan nyatakan siap melaksanakan musyawarah desa khusus percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih.
PEMERINTAH menargetkan pengentasan masalah sampah di Indonesia selesai 100 persen pada 2029 mendatang. Lebih 60 persen sampah di Indonesia belum terkelola dan dibuang sembarangan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved