Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
TUJUH remaja di Kabupaten Sidoarjo diamankan polisi karena kedapatan hendak tawuran dengan membawa senjata tajam jenis clurit dan samurai.
Awalnya, polisi mendatangi sebuah rumah di Desa Watutulis, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo, Rabu (8/5) dini hari. Saat itu, didapati ada 26 remaja, tiga di antaranya perempuan. Polisi juga mendapati sejumlah barang bukti senjata tajam.
"Polsek Prambon mendapatkan laporan dari warga ada puluhan remaja yang berkumpul di rumah tersangka BFDS, pelajar 18 tahun, di daerah Watutulis. Warga curiga mereka adalah kelompok pemuda yang akan tawuran. Kemudian anggota kami langsung mendatangi rumah tersebut dan didapatkan 26 remaja beserta barang bukti sembilan bilah senjata tajam," kata Wakapolresta Sidoarjo Deny Agung Andriana, Senin (20/5).
Baca juga : 2 Remaja Diamankan Polisi Bawa Senjata Tajam Setelah Tawuran
Dari hasil pemeriksaan polisi, mereka mengaku berasal dari tiga kelompok gangster kemudian tergabung dalam Whatsapp Group yang dibuat sekitar dua minggu lalu oleh RA, 17, asal Pandaan.
Peristiwa bermula pada 7 Mei 2024 saat para pelaku berkumpul di rumah BFDS dan sebagian di antara mereka awalnya berencana untuk pesta miras.
Saat itu, RA dari Pandaan menuju rumah BFDS di Desa Watutulis bersama dengan sekitar 11 orang kawannya mengendarai sepeda motor. Masing-masing sudah membawa senjata tajam yang rencananya akan dipergunakan untuk tawuran dengan kelompok lain di wilayah Tulangan, Sidoarjo.
"Namun, saat berkumpul di rumah tersebut, pesan ajakan tawuran melalui media sosial tidak kunjung direspon oleh kelompok lain. Karena tidak kunjung mendapatkan balasan pesan terkait ajakan tawuran, sehingga ketiga kelompok yang sudah berkumpul di rumah BFDS untuk minum miras," lanjut AKBP Deny Agung Andriana.
Untuk kepentingan pemeriksaan, ada tujuh remaja yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polresta Sidoarjo. Mereka terancam hukuman penjara 10 tahun sesuai Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951. (Z-1)
Patroli akan terus digelar secara rutin, sebagai bentuk kehadiran polisi untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Saat malam hari di Kota Cirebon ada saja geng yang berkeliling dan mereka berstatus pelajar.
Penangkapan itu dilakukan setelah Tim Patroli Perintis Presisi menerima laporan dari masyarakat mengenai aksi tawuran yang terjadi di lokasi tersebut pada Minggu (1/6) pagi.
Polisi juga menyita 21 kendaraan roda dua (motor) yang digunakan untuk konvoi.
Dalam video tersebut terlihat para warga mengamankan tiga remaja beserta barang bukti yang ditemukan di sekitar lokasi.
Polisi mengimbau masyarakat, khususnya orangtua, agar lebih proaktif dalam menjaga dan mengarahkan anak-anak mereka.
Polisi masih melakukan penelusuran terhadap beberapa anggota gerombolan pemotor lainnya yang diduga ikut terlibat dalam penyerangan.
Enam remaja yang hendak tawuran di kawasan Jalan Pal Putih, Kelurahan Kramat, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat.
Polisi akan menindak tegas segala bentuk kekerasan jalanan, terutama yang melibatkan remaja dan membawa senjata berbahaya.
PERANG SARUNG antar kelompok remaja terjadi di sejumlah daerah di Jawa Tengah Ramadan. Polisi mengamankan barang bukti yang bukan hanya sarung. Melainkan senjata tajam,
Ketiga anak itu dijerat pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 terkait tindak pidana membawa senjata tajam tanpa hak dengan ancaman pidana kurungan 7-10 tahun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved