Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
TUJUH remaja di Kabupaten Sidoarjo diamankan polisi karena kedapatan hendak tawuran dengan membawa senjata tajam jenis clurit dan samurai.
Awalnya, polisi mendatangi sebuah rumah di Desa Watutulis, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo, Rabu (8/5) dini hari. Saat itu, didapati ada 26 remaja, tiga di antaranya perempuan. Polisi juga mendapati sejumlah barang bukti senjata tajam.
"Polsek Prambon mendapatkan laporan dari warga ada puluhan remaja yang berkumpul di rumah tersangka BFDS, pelajar 18 tahun, di daerah Watutulis. Warga curiga mereka adalah kelompok pemuda yang akan tawuran. Kemudian anggota kami langsung mendatangi rumah tersebut dan didapatkan 26 remaja beserta barang bukti sembilan bilah senjata tajam," kata Wakapolresta Sidoarjo Deny Agung Andriana, Senin (20/5).
Baca juga : 2 Remaja Diamankan Polisi Bawa Senjata Tajam Setelah Tawuran
Dari hasil pemeriksaan polisi, mereka mengaku berasal dari tiga kelompok gangster kemudian tergabung dalam Whatsapp Group yang dibuat sekitar dua minggu lalu oleh RA, 17, asal Pandaan.
Peristiwa bermula pada 7 Mei 2024 saat para pelaku berkumpul di rumah BFDS dan sebagian di antara mereka awalnya berencana untuk pesta miras.
Saat itu, RA dari Pandaan menuju rumah BFDS di Desa Watutulis bersama dengan sekitar 11 orang kawannya mengendarai sepeda motor. Masing-masing sudah membawa senjata tajam yang rencananya akan dipergunakan untuk tawuran dengan kelompok lain di wilayah Tulangan, Sidoarjo.
"Namun, saat berkumpul di rumah tersebut, pesan ajakan tawuran melalui media sosial tidak kunjung direspon oleh kelompok lain. Karena tidak kunjung mendapatkan balasan pesan terkait ajakan tawuran, sehingga ketiga kelompok yang sudah berkumpul di rumah BFDS untuk minum miras," lanjut AKBP Deny Agung Andriana.
Untuk kepentingan pemeriksaan, ada tujuh remaja yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polresta Sidoarjo. Mereka terancam hukuman penjara 10 tahun sesuai Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951. (Z-1)
Pihak kepolisian mengimbau generasi muda di wilayah Bekasi agar tidak mudah terprovokasi melalui media sosial yang sering kali menjadi pemicu bentrokan fisik.
Pendekatan represif dan pengamanan tidak lagi memadai mulai menjadi arus utama dalam kebijakan daerah.
POLRES Metro Jakarta Barat menangkap ujuh remaja bersenjata tajam yang hendak tawuran di Jalan Kemanggisan Pulo, Palmerah, Minggu (11/1) sekitar pukul 04.00 WIB.
Pihak kepolisian sangat menyayangkan fakta bahwa mayoritas tersangka yang diamankan masih berstatus di bawah umur.
tawuran antar kelompok pelajar kembali terjadi di Jakarta Timur pada hari kedua masjk sekolah
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung menanggapi soal aksi tawuran Manggarai, Jakarta Selatan, yang terjadi di awal tahun 2026.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegaskan bahwa ancaman menggunakan senjata tajam saat penertiban pedagang kaki lima (PKL) dan reklame ilegal di Bekasi Utara
Setelah melakukan penyisiran, petugas berhasil menangkap mereka beserta barang bukti, yakni tujuh buah senjata tajam (sajam) dan dua botol minuman keras
Patroli akan terus digelar secara rutin, sebagai bentuk kehadiran polisi untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Polisi masih melakukan penelusuran terhadap beberapa anggota gerombolan pemotor lainnya yang diduga ikut terlibat dalam penyerangan.
Enam remaja yang hendak tawuran di kawasan Jalan Pal Putih, Kelurahan Kramat, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat.
Polisi akan menindak tegas segala bentuk kekerasan jalanan, terutama yang melibatkan remaja dan membawa senjata berbahaya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved