Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pemkot Malang Siapkan Raperda untuk Cegah Anak Kecanduan Gawai

Bagus Suryo
16/5/2024 11:48
Pemkot Malang Siapkan Raperda untuk Cegah Anak Kecanduan Gawai
Ilustrasi--Dua bocah bermain gawai di Jakarta.(ANTARA/Muhammad Adimaja)

PEMERINTAH Kota Malang, Jawa Timur, memberikan perhatian bagi fenomena anak kecanduan gawai sehingga berdampak tantrum dan stunting atau tengkes. Hal itu berimbas pada pada tumbuh kembang anak.

"Iya rancangan peraturan daerah (Raperda) anak memberikan arahan, kita terapkan di sekolah,"  tegas Penjabat Wali Kota Malang Wahyu Hidayat, Kamis (16/5).

Sejalan dengan pengesahan Raperda Kota Layak Anak, persoalan kecanduan gawai menjadi perhatian serius.

Baca juga : Durasi Bermain Gawai Bisa Picu Tantrum Anak

Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos-P3AP2KB) Kota Malang Donny Sandito Widoyoko mengatakan soal anak kecanduan gawai diatur dalam bab 6 dan bab 7 Raperda Kota Layak Anak.

"Raperda juga mengatur rencana aksi daerah di perangkat daerah, misalnya Kominfo membatasi itu (penggunaan gawai pada anak) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Evaluasinya melibatkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA)," katanya.

Kendati belum ada laporan anak kecanduan gawai di Kota Malang, lanjutnya, akan tetapi, persoalan itu mendesak diatur dalam regulasi. Sebab, dampak gawai, internet dan media sosial telah berpengaruh pada tumbuh dan kembang anak.

Baca juga : Upaya Membebaskan Anak-anak dari Ketergantungan Ponsel

Itu sebabnya Donny menyatakan Raperda mengatur hak dasar anak di antaranya kesehatan, pendidikan, pembangunan layak anak dan tumbuh kembang anak. Termasuk hak anak mendapatkan waktu bermain dan meningkatkan sarana prasarana taman kota, fasilitas umum dan tempat hiburan ramah anak.

Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan mencatat 8.466 anak mengalami kendala pertumbuhan mulai kurang gizi, stunting sampai wasting. 

Potensi kekerasan dan eksploitasi anak di Kota Malang juga masih tinggi. Kekerasan menimpa anak pada 2023 sebanyak 13 kasus, pada 2022 sebanyak 21 kasus dan 2021 sebanyak 42 kasus.

Kasus kekerasan itu secara fisik dan psikis oleh orang terdekat. Bahkan, 2,4% peserta didik mengalami perundungan. Celakanya, sebanyak 21.863 anak usia 10-17 tahun pada tahun 2022 perokok aktif. Ada kemungkinan semua itu akibat kecanduan gawai kendati perlu riset untuk memastikannya. (Z-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya