Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah telah menyetujui tiga usulan Raperda. Ketiganya adalah Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Temanggung (Pansus 1), Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan (Pansus 1), Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah.
Perihal Perda zakat, infak, sedekah mendapat apresiasi Pemprov Jateng. Hal itu karena perda tersebut merupakan yang pertama di Jawa Tengah dengan memasukkan muatan lokal.
"Dalam penyusunan Perda Pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah mendapat apresiasi Pemprov, sebab meski sudah banyak daerah membuat Perda zakat, infak, dan sedekah, tetapi di Kabupaten Temanggung menjadi satu-satunya Perda di Jawa Tengah yang memasukkan muatan lokal," kata Juru Bicara Pansus 3 DPRD Temanggung Ahmad Syarif Yahya, Minggu (3/11).
Ia menjelaskan, hal itu termaktub dalam Pasal 9 (ASN, pegawai BUMD, pegawai BLUD, pegawai badan dan pegawai swasta, serta kepala desa dan perangkat desa yang tidak beragama Islam dapat berpartisipasi dalam pengumpulan infak dan sedekah setiap bulannya).
Ketiga Raperda itu selanjutnya akan dijadikan Perda. Lalu hal itu menjadi payung hukum guna menjalankan program yang urgensinya langsung menyentuh masyarakat. Diharapkan dari Perda tersebut nantinya akan berpengaruh terhadap kemajuan Kabupaten Temanggung, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Menurut dia, para rapat paripurna sebelumnya, semua fraksi telah menyetujui usulan tiga Raperda tersebut. Selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk mendapatkan nomor register Perda sebagaimana disampaikan Ketua DPRD Temanggung Yunianto. (N-2)
Raperda akan memberikan sanksi kepada pengendara mobil tidak memakai masker saat berkendara sendiri maupun membawa penumpang.
Dedi menjelaskan usul itu bukan hanya diprioritaskan menjadi Propemperda 2021. Itu juga diusahakan segera lahir menjadi payung hukum yang mengatur hak masyarakat Ibu Kota secara adil.
Raperda APBD DKI Jakarta 2021 disepakati sebesar Rp82,5 triliun. Ada peningkatan 30,4% dibandingkan Perubahan APBD 2020.
Revisi Peraturan Daerah tentang Covid-19 yang akan menambahkab pasal pidana untuk pelanggar protokol kesehatan (prokes), hanya menimbulkan masalah baru.
RAPERDA Pajak dan Retribusi Daerah (RPDP) Kota Bogor akan menjadi prioritas untuk segera dibahas dan ditetapkan pada 2023.
TIM panitia khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan (PPWK) menggelar rapat dengar pendapat (RDP), Rabu (14/12).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved