Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah telah menyetujui tiga usulan Raperda. Ketiganya adalah Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Temanggung (Pansus 1), Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan (Pansus 1), Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah.
Perihal Perda zakat, infak, sedekah mendapat apresiasi Pemprov Jateng. Hal itu karena perda tersebut merupakan yang pertama di Jawa Tengah dengan memasukkan muatan lokal.
"Dalam penyusunan Perda Pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah mendapat apresiasi Pemprov, sebab meski sudah banyak daerah membuat Perda zakat, infak, dan sedekah, tetapi di Kabupaten Temanggung menjadi satu-satunya Perda di Jawa Tengah yang memasukkan muatan lokal," kata Juru Bicara Pansus 3 DPRD Temanggung Ahmad Syarif Yahya, Minggu (3/11).
Ia menjelaskan, hal itu termaktub dalam Pasal 9 (ASN, pegawai BUMD, pegawai BLUD, pegawai badan dan pegawai swasta, serta kepala desa dan perangkat desa yang tidak beragama Islam dapat berpartisipasi dalam pengumpulan infak dan sedekah setiap bulannya).
Ketiga Raperda itu selanjutnya akan dijadikan Perda. Lalu hal itu menjadi payung hukum guna menjalankan program yang urgensinya langsung menyentuh masyarakat. Diharapkan dari Perda tersebut nantinya akan berpengaruh terhadap kemajuan Kabupaten Temanggung, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Menurut dia, para rapat paripurna sebelumnya, semua fraksi telah menyetujui usulan tiga Raperda tersebut. Selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk mendapatkan nomor register Perda sebagaimana disampaikan Ketua DPRD Temanggung Yunianto. (N-2)
Khoirudin tidak mau menyepelekan hal ini, karena 15 kewenangan ini bisa menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) bagi Jakarta.
Raperda juga mengatur rencana aksi daerah di perangkat daerah, misalnya Kominfo membatasi itu (penggunaan gawai pada anak) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Dalam rapat paripurna tersebut, delapan fraksi di DPRD Provinsi Maluku menyetujui Ranperda APBD Provinsi Maluku tahun anggaran 2024 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Raperda RPPLH akan menjadi pedoman bagi pemerintah Kota Bogor untuk membuat peraturan dan kebijakan ke depannya.
Seluruh anggota Apjatel tidak keberatan dengan rencana Pemprov DKI untuk menata kabel udara yang ada di Jakarta. Sebab penataan kabel udara di Jakarta merupakan keniscayaan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved