Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah telah menyetujui tiga usulan Raperda. Ketiganya adalah Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Temanggung (Pansus 1), Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan (Pansus 1), Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah.
Perihal Perda zakat, infak, sedekah mendapat apresiasi Pemprov Jateng. Hal itu karena perda tersebut merupakan yang pertama di Jawa Tengah dengan memasukkan muatan lokal.
"Dalam penyusunan Perda Pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah mendapat apresiasi Pemprov, sebab meski sudah banyak daerah membuat Perda zakat, infak, dan sedekah, tetapi di Kabupaten Temanggung menjadi satu-satunya Perda di Jawa Tengah yang memasukkan muatan lokal," kata Juru Bicara Pansus 3 DPRD Temanggung Ahmad Syarif Yahya, Minggu (3/11).
Ia menjelaskan, hal itu termaktub dalam Pasal 9 (ASN, pegawai BUMD, pegawai BLUD, pegawai badan dan pegawai swasta, serta kepala desa dan perangkat desa yang tidak beragama Islam dapat berpartisipasi dalam pengumpulan infak dan sedekah setiap bulannya).
Ketiga Raperda itu selanjutnya akan dijadikan Perda. Lalu hal itu menjadi payung hukum guna menjalankan program yang urgensinya langsung menyentuh masyarakat. Diharapkan dari Perda tersebut nantinya akan berpengaruh terhadap kemajuan Kabupaten Temanggung, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Menurut dia, para rapat paripurna sebelumnya, semua fraksi telah menyetujui usulan tiga Raperda tersebut. Selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk mendapatkan nomor register Perda sebagaimana disampaikan Ketua DPRD Temanggung Yunianto. (N-2)
Fakta mengkhawatirkan mengenai infiltrasi narkoba yang kini telah menyusup ke berbagai sektor, mulai dari perkantoran, instansi pemerintahan, hingga lembaga pendidikan.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen zero tolerance terhadap peredaran narkotika di Jakarta.
Rano menjelaskan bahwa Jakarta membutuhkan kebijakan yang mampu menyatukan aspek pencegahan, pemberantasan, penanganan, serta rehabilitasi.
DPRD memaksakan pembahasan Raperda KTR di tengah situasi ekonomi yang belum pulih.
Raperda Penyelenggaraan Pendidikan ini diusulkan Pemkot bersama DPRD sebagai upaya meningkatkan kualitas layanan pendidikan, sekaligus menyesuaikan regulasi dengan kebutuhan zaman.
Rencana pengalihan status PAM Jaya dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved