Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
SEORANG gadis di bawah umur menjadi korban kekerasan seksual seorang pemuda yang baru dikenalnya melalui aplikasi media sosial. Korban yang tinggal di wilayah Kapanewon Seyegan, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, ini disetubuhi saat tidur lelap di penginapan, Kaliurang, Pakem, Sleman.
Pelaku kejahatan itu ialah remaja berusia 18 tahun berinisial AN, warga Pakem. Ia terpaksa berurusan dengan Satuan Reserse Kriminal Polresta Sleman.
AN diduga melakukan kekerasan seksual terhadap ABG berusia belum genap 17 tahun berinisial NF. Ia melakukan aksi kejinya di penginapan kawasan objek wisata, Kaliurang.
Baca juga : Anak Kota Yogyakarta Inginkan Adanya Home Shelter untuk Korban Kekerasan
Peristiwa itu berawal dari perkenalan antara korban dan pelaku melalui aplikasi media sosial (medsos). Selanjutnya mereka melakukan pertemuan dan korban lalu diajak pelaku bermain di kawasan Kaliurang.
Setelah berkeliling atau main hampir seharian, pelaku lantas mentraktir makan nasi padang dan merayu korban beristirahat di penginapan. Pada saat korban terlelap tidur karena kecapaian, pelaku melampiaskan nafsu bejatnya dengan menyetubuhi korban.
Merasa tak terima akibat mengalami hal tak senonoh, korban lalu mengadu ke saudaranya dan melaporkan pelaku ke aparat kepolisian. Pelaku akhirnya ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.
Pelaku mengaku tidak menambahkan zat tertentu atau jampi-jampi pada makanan yang diberikan kepada korban. Namun korban memang terlelap tidur setelah makan yang diberikannya.
Selain mengamankan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian dalam milik korban, seprei, selimut, dan pakaian yang digunakan pelaku, serta hasil visum. "Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2017 dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun," ujar Ajun Komisaris Eko Haryanto, Kanit 4 Satreskrim Polresta Sleman. (Z-2)
PASUKAN Israel mundur dari kota-kota di Tepi Barat utara yaitu Jenin, Tulkarem, dan kamp-kamp pengungsian mereka pada awal 6 September.
RURI, vokalis band Republik, mengalami kecelakaan tunggal saat mengendarai sepeda motor gede (moge) di Jalan Nasional, tepatnya Dusun Kidul, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis.
DIDUGA korsleting listrik, gudang kayu olahan di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, ludes terbakar. Selain panasnya cuaca, dalam proses pemadaman, petugas terkendala stok air.
KEBAKARAN hebat melanda pabrik produksi sepatu di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Kobaran api yang cukup besar sempat membuat panik para karyawan.
SEORANG pemancing udang di aliran sungai Bukit Layang, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung, ditemukan dalam kondisi sudah tidak bernyawa, Minggu (28/7).
SEEKOR buaya muara menyerang warga Teluk Bayur, Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung. Buaya sepanjang 3 meter tersebut lalu ditangkap warga. Beruntung tidak ada korban jiwa.
OKNUM ASN berinisial L yang bertugas di Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Bengkulu diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak berusia 14 tahun.
Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum, Prof Dr Kuat Puji Prayitno, SH, MHum, menyatakan telah membentuk Tim Pemeriksa yang beranggotakan tujuh orang untuk mengusut dugaan tersebut.
WARTAWAN Senior Usman Kansong menilai bahwa pendekatan hukum dalam implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) hingga kini masih tersendat.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menyoroti lambannya implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) meski telah disahkan sejak 2022
Pada 1974, ia menjadi korban pemerkosaan di sebuah kamar motel di Long Island, New York, Amerika Serikat.
LAPORAN baru dari Israel menuduh Hamas menggunakan kekerasan seksual sebagai senjata perang selama serangan 7 Oktober. Namun, seorang pejabat tinggi PBB membantahnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved