Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Tersangkut dalam Penipuan Senilai 5 Miliar, Bos Investasi Ilegal Menyerahkan Diri

Apit Haeruman
26/4/2024 16:20
 Tersangkut dalam Penipuan Senilai 5 Miliar, Bos Investasi Ilegal Menyerahkan Diri
Penipuan investasi di SUkabumi(MetroTV/Apit Haeruman)

TERSANGKA utama dalam kasus investasi ilegal dengan modus gadai rumah senilai lebih dari 5 miliar telah menyerahkan diri dan kini ditahan setelah diserahkan oleh rekan-rekannya kepada Polres Sukabumi Kota. Pelaku, yang menggunakan inisial H, diketahui telah menghabiskan dana para korban untuk kepentingan pribadi dan operasional selama menjabat sebagai direktur dan pemilik CV Amanah Abadi Property.

Tersangka utama, yang berusia 43 tahun dan beralamat di Kecamatan Lembur Situ, Kota Sukabumi, Jawa Barat, terlihat tiba di kantor Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota dengan mengenakan celana pendek dan baju coklat.

Dia sebelumnya sempat buron selama seminggu dan masuk dalam daftar pencarian orang. Jumlah korban investasi ilegal dengan modus gadai rumah diperkirakan mencapai 186 orang dan masih bisa bertambah. Total kerugian akibat praktik ilegal ini mencapai lebih dari Rp5 miliar, dengan besaran kerugian per korban berkisar antara Rp10 juta hingga Rp100 juta.

Baca juga : KPK Menemukan 2 Pejabat yang Menginvestasikan Miliaran Rupiah dalam Crypto

Menurut pemeriksaan oleh tim penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota, dana para korban habis digunakan untuk kepentingan pribadi dan operasional selama H menjadi direktur dan pemilik perusahaan CV Amanah Abadi Property yang sudah beroperasi selama lebih dari satu tahun.

Sebelumnya, polisi telah mengamankan empat pelaku lain dalam kasus investasi ilegal ini, yaitu HM, TR, HRM, dan GP alias F. Dengan penyerahan diri H, total tersangka yang diamankan menjadi lima orang. Satu tersangka lainnya, berinisial A, masih buron dan diminta untuk menyerahkan diri sebelum tindakan lebih lanjut diambil oleh pihak berwajib.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun, menyatakan bahwa dana sebesar Rp5 miliar lebih yang diinvestasikan telah habis untuk keperluan operasional dan sewa rumah, serta kepentingan pribadi. Tim penyidik telah melakukan penelusuran terhadap aliran dana korban melalui pemeriksaan dua rekening koran, namun tidak ditemukan hasil.

Sebagai akibat dari tindakannya, H sebagai pelaku utama dapat dihukum penjara selama 4 tahun dan kini ditahan di Mapolres Sukabumi Kota bersama empat tersangka lainnya yang telah ditangkap sebelumnya. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya