Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
FORKOMINDA di provinsi Bangka Belitung (Babel) sepakat mengizinkan penjualan gunungan pasir laut yang diperkirakan mencapai jutaan metrik ton, guna membiayai pengerukan alur muara Sungai Jelitik yang kini sudah mengalami pendangkalan.
Penjabat Gubernur Babel. Safrizal ZA mengatakan permasalahan pendangkalan alur muara sungai Jelitik ini sudah lama dan tak kunjung selesai.
Untuk itu, dirinya meminta perusahaan yang sudah mempunyai izin pengerukan silahkan. Jual pasir untuk membiayai pengerukan alur muara sungai agar lalulintas perahu nelayan bisa lancar.
Baca juga : Pukat UGM: Korupsi PT Timah Pertontonkan Persekongkolan Perusahaan Negara dan Pengusaha Korup
"PJ Bupati Bangka jangan ragu lagi silahkan suruh perusahaan yang ada izin jual pasti yang menggunung ini, untuk biaya pengerukan,"kata PJ Gubernur usai meninjau muara sungai Jelitik. Selasa (16/4).
Sebab menurut Safrizal, APBD tidak sanggung membiayai pengerukan alur muara sungai yang mencapai ratusan miliar.
"Bagi perusahaan yang ada izin, jangan monopoli, ajak perusahaan lain, untuk menjual pasir itu,"ujarnya.
Baca juga : Bos-bos di Penjara, Aktivitas Tambang Timah di Babel Semakin Merajalela
Pihaknya belum bisa menafsirkan ada atau tidak jutaan metrik ton pasir itu, karena ada tim yang menghitung.
"Intinya kerja kan dulu buka alur ini, kasihan nelayan tidak bisa melaut, ini sifatnya kedaruratan," tegasnya.
Sementara Kapolda Babel Irjen Tornagogo Sihombing mengatakan skema sudah dibentuk, terkait pengerukan alur muara sungai ini.
Baca juga : Polres Bangka Barat Gagalkan Penyelundupan 273 Karung Pasir Timah
"Kita tidak dalam kontek memperkaya diri orang lain, posisinya ada ketentuan yang tidak boleh di tabrak, tapi ini harus secepatnya diselesaikan demi kesejahteraan masyarakat, kesejahteraan masyarakat khususnya nelayan adalah hukum tertinggi," kata Kapolda.
Ia mengaku pendangkalan alur muara sungai Jelitik ini akibat maraknya aktivitas tambang timah ilegal laut, sehingga terjadi sedimentasi.
"Penambang Ilegal segera tinggalkan perairan ini, jangan lagi menambang di sini kita sayang laut, kalau kita bisa jaga laut, laut akan jaga kita."tegasnya
Dirinya mengultimatum akan segera menertibkan semua tambang laut ilegal di perairan depan muara sungai Jelitik ini,"imbuhnya. (RF/Z–7)
Pascanormalisasi, pemerintah juga harus pemulihan ruang terbuka hijau yang rusak akibat infrastruktur
Tim verifikasi lapangan telah mengidentifikasi pencemaran dan perusakan lingkungan di dua lokasi wisata, yaitu Hibics Fantasy Puncak dan Eiger Adventure Land.
Untuk mengembalikan fungsi alami daerah aliran sungai (DAS) dan mengantisipasi banjir, Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat, (Jabar), berkomitmen menertibkan bangunan di sempadan sungai.
Dalam lima tahun terakhir, luas hutan di Jawa Barat telah menyusut dari 3,206 juta hektar menjadi 2,711 juta hektar dan meningkatkan risiko bencana hidrometeorologi.
Menhut Raja Juli Antoni mengatakan pihaknya akan melakukan upaya rehabilitasi lahan di sejumlah daerah aliran sungai (DAS) yang masuk dalam kategori terdegradasi bersama Panglima TNI.
Bibit pohon yang ditanam, yakni mahoni, durian, jati putih, jabon merah, jambu mente, rambutan, durian musang king, alpukat okulasi, pala, manggis, sukun, bitti, dan jengkol.
KEBERADAAN tambang rakyat ilegal yang tersebar di Pulau Lombok dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) didorong agar dikelola oleh koperasi sebagai alternatif pengelolaan tambang yang berkeadilan serta berpihak kepada rakyat.
Di lokasi, tim gabungan menemukan tiga unit alat berat yang berada di konsesi Berau Coal dan juga bekas-bekas galian yang didugas aktivitas Peti di sekitar area tersebut.
Kemenhut menertibkan aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan produksi terbatas Gunung Karang, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor
Dari hasil investigasi, kawasan hutan tersebut diduga dimanfaatkan untuk pertambangan tanpa izin yang sah berupa galian batu kapur (karst).
KEPUTUSAN Pemprov Jabar menutup aktivitas tambang di kawasan Padalarang dan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, memicu ribuan orang terancam kehilangan pekerjaan.
Selain tidak memiliki izin resmi, penambangan juga meresahkan warga karena dekat dengan bendungan serta merusak lingkungan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved