Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
DIREKTUR Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono mengungkapkan seluruh korban meninggal kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus Primajasa dengan dua kendaraan minibus di ruas KM 58 B, jalan tol Jakarta-Cikampek (Japek), pada Senin (8/4), dijamin mendapat santunan sebesar Rp50 juta.
Ketentuan ini sesuai dengan UU No 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Santunan kepada korban kecelakaan maut tersebut akan diserahkan kepada ahli waris sah.
"Untuk korban meninggal dunia, santunan akan diserahkan kepada ahli waris yang sah setelah hasil identifikasi korban selesai untuk mengetahui siapa ahli warisnya,” kata Rivan dalam keterangan resmi, Senin (8/4).
Baca juga : Jasa Raharja-KAI Beri Santunan untuk Korban Tabrakan KA Turangga
Lebih lanjut, ia menyampaikan dari 12 jenazah yang dievakuasi, baru ada satu korban yang berhasil diidentifikasi dan sedang dalam proses verifikasi.
“Jasa Raharja akan menunggu kepastian identifikasi korban dari Inafis, dan ketika ini sudah dipastikan dari Kepolisian, maka kami akan langsung menyerahkan santunannya kepada ahli waris,” ujarnya.
Sementara, untuk korban luka akan diberikan jaminan biaya perawatan sebesar maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat.
Baca juga : Jasa Raharja Beri Santunan Kepada Ahli Waris Korban Tewas Kapal Express Cantika 77
Rivan menyampaikan semua santunan tersebut merupakan bentuk perlindungan dasar sebagai salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat.
“Kami turut prihatin dan berduka cita atas musibah ini," pungkasnya.
Adapun kronologi kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi sekitar pukul 06.30 WIB hari ini di jalur contra flow Tol Japek. Musibah terjadi seusai tiga kendaraan, yakni bus Primajasa dari arah Bandung, dan dua minibus dari arah Jakarta tidak dapat menghindari tabrakan yang berakibat kedua minibus terbakar di lokasi.
Akibat musibah itu, ada 12 korban meninggal dunia yang masih dalam proses identifikasi di RSUD Karawang. Sementara dua orang luka-luka tengah dalam perawatan di RS Rosela Karawang dan telah mendapat jaminan biaya perawatan dari Jasa Raharja. (Z-8)
Kecelakaan lalu-lintas ini terjadi di depan Sendik BRI sekitar pukul 12.30 WIB saat cuaca cerah dan kondisi jalan raya ramai lancar
Tabung gas berasal dari Citeureup, Kabupaten Bogor. Rencananya tabung gas akan dikirim ke Desa Pesawahan di Kecamatan Takokak Kabupaten Cianjur.
Meledaknya tabung gas mengakibatkan sembilan orang menjadi korban. Dua orang meninggal dunia dan tujuh orang lainnya mengalami luka-luka.
Insiden kali ini bukan kejadian pertama tapi sudah beberapa kali namun belum pernah ada upaya pencegahan dari pihak terkait.
Usulan permohonan izin pemasangan palang pintu di perlintasan sebidang sudah dilayangkan kepada Kementerian Perhubungan sejak Juli 2023
Masyarakat yang merasa keluarganya menaiki kereta api jarak jauh Turangga dan commuterline Bandung Raya diharapkan menghubungi call center 121.
PT Jasa Raharja dan PT KAI akan memberikan biaya santunan kepada korban luka dan meninggal kecelakaan kereta di Cicalengka.
Kehadiran Samsat Digital Terminal Leuwipanjang adalah bentuk perubahan pelayanan digital yang baik dan patut dibanggakan.
Wamen BUMN dan Direktur Utama Jasa Raharja menjenguk puluhan korban kecelakaan bus di Cipularang yang masih dirawat di RS Abdul Radjak Purwakarta.
Target pemudik yang akan diberangkatkan mencapai 250.338 pemudik, atau naik sebesar 22,32% jika dibandingkan dengan realisasi pemudik 2018.”
Peserta mudik gratis BUMN dilindungi asuransi dari Jasa Raharja
Program mudik gratis mendorong migrasi pemudik agar lebih aman dan nyaman dengan menggunakan transportasi umum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved