Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
DIREKTUR Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono mengungkapkan seluruh korban meninggal kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus Primajasa dengan dua kendaraan minibus di ruas KM 58 B, jalan tol Jakarta-Cikampek (Japek), pada Senin (8/4), dijamin mendapat santunan sebesar Rp50 juta.
Ketentuan ini sesuai dengan UU No 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Santunan kepada korban kecelakaan maut tersebut akan diserahkan kepada ahli waris sah.
"Untuk korban meninggal dunia, santunan akan diserahkan kepada ahli waris yang sah setelah hasil identifikasi korban selesai untuk mengetahui siapa ahli warisnya,” kata Rivan dalam keterangan resmi, Senin (8/4).
Baca juga : Jasa Raharja-KAI Beri Santunan untuk Korban Tabrakan KA Turangga
Lebih lanjut, ia menyampaikan dari 12 jenazah yang dievakuasi, baru ada satu korban yang berhasil diidentifikasi dan sedang dalam proses verifikasi.
“Jasa Raharja akan menunggu kepastian identifikasi korban dari Inafis, dan ketika ini sudah dipastikan dari Kepolisian, maka kami akan langsung menyerahkan santunannya kepada ahli waris,” ujarnya.
Sementara, untuk korban luka akan diberikan jaminan biaya perawatan sebesar maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat.
Baca juga : Jasa Raharja Beri Santunan Kepada Ahli Waris Korban Tewas Kapal Express Cantika 77
Rivan menyampaikan semua santunan tersebut merupakan bentuk perlindungan dasar sebagai salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat.
“Kami turut prihatin dan berduka cita atas musibah ini," pungkasnya.
Adapun kronologi kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi sekitar pukul 06.30 WIB hari ini di jalur contra flow Tol Japek. Musibah terjadi seusai tiga kendaraan, yakni bus Primajasa dari arah Bandung, dan dua minibus dari arah Jakarta tidak dapat menghindari tabrakan yang berakibat kedua minibus terbakar di lokasi.
Akibat musibah itu, ada 12 korban meninggal dunia yang masih dalam proses identifikasi di RSUD Karawang. Sementara dua orang luka-luka tengah dalam perawatan di RS Rosela Karawang dan telah mendapat jaminan biaya perawatan dari Jasa Raharja. (Z-8)
Sejumlah penumpang mobil SUV dengan nomor polisi B 1347 WYS tejah berhasil dievakuasi dan dilarikan ke rumah sakit.
Dalam kondisi lelah disertai mengantuk, mobil yang dikendarai sopir tersebut tidak terkendali lalu menabrak tiang di pinggir Jalan Sunter Permai Raya Kecamatan Tanjung Priok.
Penggantian pelat nomor itu dilakukan oleh seseorang berinisial IV yang saat ini masih diperiksa secara intensif oleh penyidik Polresta Sleman.
LANDING page adalah halaman web yang dirancang khusus untuk tujuan tertentu, seperti mempromosikan produk, meluncurkan produk baru, atau menawarkan diskon.
Kakorlantas Polri mengintensifkan kendaraan bermuatan over dimensi dan overload (ODOL) yang menyumbang hingga 40 persen kecelakaan.
POLISI menetapkan pengemudi mobil BMW berinisial CPP sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan Argo Ericho Afandhi
Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menyampaikan bahwa sebagian besar korban kecelakaan lalu lintas penerima santunan berasal dari kalangan ekonomi menengah ke bawah.
Wamen BUMN dan Direktur Utama Jasa Raharja menjenguk puluhan korban kecelakaan bus di Cipularang yang masih dirawat di RS Abdul Radjak Purwakarta.
Ia mengatakan stunting sebagai masalah gizi kronis yang menghambat pertumbuhan fisik dan perkembangan otak anak, merupakan ancaman serius bagi masa depan bangsa.
Penghargaan ini, tidak hanya menjadi kehormatan bagi Jasaraharja Putera, tetapi juga menjadi sumber motivasi baru bagi perusahaan
The Finance member of Infobank Media Group kembali menggelar acara The Finance Executive Forum 2024 dan rangkaian kegiatan ini meliputi Sharing Season dan Awarding Season.
Jaminan perlindungan bagi semua pihak yang terlibat dalam kegiatan pariwisata, termasuk wisatawan, pekerja, dan penyelenggara event.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved