Headline
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
SEORANG driver ojek online tewas ditabrak kereta api di areal perlintasan tanpa palang di Jalan Padang, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Sabtu (16/3). Korban tewas di tempat setelah terpental beberapa meter.
"Korban bernama Abdul Gani Nasution, warga Jalan Kenari VII Perumnas Mandala, Kelurahan Kenangan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang," ungkap Kapolsek Percut Seituan Kompol Jhonson Managara Sitompul, Sabtu (16/3).
Korban ditabrak kereta api Siantar Expres Ka.U 77 A. Saat polisi tiba, jasad korban berada di atas becak dan ditutup dengan kain.
Baca juga : PT KAI Tegaskan Sterilisasi Jalur Kereta Api dari Warga
Kompol Jhonson mengatakan, berdasarkan keterangan saksi mata, sebelum kejadian pria berusia 38 tahun yang mengendarai Honda Beat bernopol BK 6533 AJG itu datang dari arah Jalan Padang.
Korban lalu melewati perlintasan tanpa palang di jalan itu. Ia menyeberangi jalur perlintasan menuju Jalan Rajawali Perumnas Mandala.
Namun ban sepeda motor yang dikendarainya masuk lobang dan tersangkut di samping rel. Dan pada saat yang bersamaan melaju kereta api Siantar Expres.
Baca juga : Jalur Kereta Api Stasiun Cicalengka Haurpugur Bisa Dilintasi
Saksi mata, kata Kapolsek, mendengar kereta api tersebut sudah beberapa kali membunyikan klakson. Namun korban belum juga bergerak dari posisinya.
Akhirnya kereta api itu menabrak korban beserta sepeda motornya hingga terpental hingga beberapa meter.
"Korban tewas di tempat," ujar Kapolsek.
Baca juga : Total 5 Mayat Ditemukan di Kampus Unpri Medan
Saat ini jenazah korban sudah dibawa pihak keluarga ke rumah duka untuk persemayaman dan selanjutnya dimakamkan. Sedangkan sepeda motor korban dibawa ke Unit Lantas Polsek Percut Seituan.
Kecelakaan di perlintasan kereta api masih kerap terjadi di Kota Medan, baik yang memiliki palang maupun tidak. Kalaupun perlintasan tersebut memiliki palang, tetap saja masih banyak yang tergolong berbahaya.
Hal itu karena palang yang dipasang berjarak cukup dekat dari simpang atau lampu merah. Ditambah lagi lalu lintas kendaraan yang sangat tinggi di jalur itu dan kerusakan jalan di rel. (YP/Z-7)
Pernyataan ini menjadi tanggapan PT KAI Daop 1 Jakarta atas kejadian tertabraknya pengguna jalan oleh kereta rel listrik (KRL) di perlintasan sebidang di kawasan Bogor, Jawa Barat.
Keputusan ini menyusul kejadian pada Sabtu (15/2) sekitar pukul 13.00 WIB, saat armada bus listrik Transjakarta milik operator Bianglala Metropolitan
Transjakarta akan menempatkan petugas di seluruh perlintasan kereta api (KA). Itu dilakukan guna membantu pengaturan lalu lintas bus Transjakarta di jalur perlintasan KA.
PT Kerata Api Indonesia memastikan seluruh perlintasan sebidang yang dikelola oleh KAI tetap beroperasi secara normal dengan kelengkapan alat dan personel yang sesuai standar.
DALAM Seminggu, dua kecelakaan di Rel KA terjadi di perlintasan sebidang di Yogyakarta, yaitu pada Kamis, (8/8) dan Senin (12/8).
Seorang pria berinisial NN ditemukan tewas di perlintasan rel kereta. Ia diduga meninggal karena tersambar kereta Commuter Line di jalan layang Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (11/7) pagi.
PAKAR hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, berharap agar Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dapat mengakomodir kerugian korban tindak pidana.
Petugas terus berjaga dan memberikan bantuan sesuai kebutuhan para pengungsi.
Ia menjelaskan ketiga korban saat ini telah teridentifikasi berdasarkan hasil pemeriksaan sidik jari. Mereka adalah Sakira (44), Sanadi (47) dan Sunadi (31).
Kapolda juga meninjau lokasi kejadian di depan Puskesmas Bukit Surungan (Busur), tempat kecelakaan tunggal bus ALS terjadi.
Tim SAR Gabungan menemukan salah satu korban tadi pagi sekitar pukul 09.30 WIB dalam keadaan meninggal dunia
ketimpangan relasi kuasa menjadi salah satu penyebab munculnya kejahatan seksual khususnya di dalam institusi pendidikan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved