Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Purbalingga, Jawa Tengah (Jateng) mencatat beberapa temuan dalam rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2024 tingkat kabupaten. Salah satunya adalah seorang caleg yang telah meninggal, namun masih masuk dalam rekapitulasi.
Anggota Bawaslu Purbalingga Wawan Eko Mujito mengatakan pihaknya menemukan caleg yang berhalangan tetap karena meninggal dunia, namun, ternyata masih dimasukkan dalam rekapitulasi penghitungan suara di kecamatan.
“Seharusnya suara caleg tersebut seharusnya masuk dalam suara partai,” katanya pada Senin (26/2).
Baca juga : Bawaslu Minta KPU tak Tutup-tutupi Proses Rekapitulasi Suara
Bawaslu Purbalingga juga mencatat temuan terkait kesalahan input dalam jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT), yang mengakibatkan ketidaksesuaian jumlah DPT. Mereka juga menemukan kesalahan input pada jumlah pengguna hak pilih.
"Kami juga menemukan kesalahan input terkait perolehan partai politik, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten,"katanya.
Menurutnya, seluruh persoalan tersebut telah disampaikan kepada KPU Purbalingga, dan tindak lanjutnya dilakukan dengan melakukan pembetulan pada rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten Purbalingga.
Baca juga : Bawaslu Persilakan DPR Gulirkan Hak Angket
"Secara umum, proses penghitungan suara di tingkat kabupaten masih berjalan lancar," katanya.
Seperti diketahui, KPU Purbalingga melaksanakan rapat pleno terbuka untuk rekapitulasi suara hasil Pemilu 2024 di aula Kantor KPU Purbalingga, Desa Penaruban, Kecamatan Kaligondang mulai Minggu hingga Selasa (25-27/2).
Ketua KPU Purbalingga, Zamaahsari Ramzah, menjelaskan sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 tahun 2024, tahapan rekapitulasi hasil perolehan perhitungan suara dilaksanakan mulai 17Februari hingga 5 Mei 2024. Kegiatan ini merupakan tahapan ke-10 dari 11 tahapan sesuai Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 167 ayat 4.
"Terakhir, kami akan menerbitkan Surat Keputusan hasil rapat pleno tingkat kabupaten. Sedangkan tingkat provinsi, akan dihitung lagi termasuk DPD. Untuk tingkat DPR RI, penghitungannya akan dilakukan secara nasional di KPU RI," ujarnya. (Z-5)
Pengajuan permohonan perkara Pilkada 2024 berlangsung selama 27 November 2024 - 18 Desember 2024.
Aparat mesti mengawal proses perhitungan suara di berbagai daerah rawan konflik terutama pada Pilkada Aceh 2024.
Salah satu proses penting dalam Pilkada adalah perhitungan suara resmi atau real count yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
PASANGAN Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Pilkada Sumut) nomor urut 2 Edy Rahmayadi-Hasan unggul telak dalam perolehan suara di TPs 44 Bakti Karya, Medan Johor.
CALON gubernur (cagub) Pilkada Jabar Dedi Mulyadi dan calon wakil gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan menang telak di lokasi Presiden Prabowo Subianto nyoblos.
Berdasarkan data yang masuk dari Voxpol Center Research and Consulting, pasangan calon Gubernur nomor urut tiga, Pramono Anung dan Rano Karno, sementara memimpin.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
MENYIKAPI wacana kembalinya Pilkada ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan segera menyusun langkah antisipasi.
Bantuan ini merupakan kelanjutan dari komitmen Bawaslu sebagai institusi negara yang turut hadir merespons bencana alam di Sumut, di luar fungsi utamanya sebagai lembaga pengawas pemilu.
Bawaslu harus memastikan setiap informasi yang disampaikan kepada publik bersumber dari data yang sahih, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved