Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
DINAS Komunikasi dan Informatika Kabupaten Garut, Jawa Barat minim anggaran sehingga menyebabkan 93 tempat pemungutan suara (TPS) di Garut berstatus blankspot atau tidak ada jaringan. Kondisi tersebut, dipastikannya menjadikan penginputan data hasil Pemilihan Umum (Pemilu) melalui aplikasi sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut, Dian Hasanudin mengatakan, jaringan internet di wilayahnya tidak ada jaringan dan berstatus blankspot dan terjadi 93 TPS yang tersebar di 8 Kecamatan dari mulai Garut utara, tengah dan selatan. Namun, untuk yang berstatus blank spot di antaranya 19 TPS di Kecamatan Limbangan, 3 TPS Bungbulang, 3 TPS Caringin, 35 TPS Cibalong, 6 TPS Cisompet, 4 TPS Samarang, 1 TPS Pakenjeng dan 22 TPS Peundeuy.
"Kondisi jaringan internet berstatus blankspot dipastikan akan menyulitkan para petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam menginput data ke aplikasi Sirekap. Akan tetapi, kami sudah melakukan koordinasi dengan pihak terkait terutamanya berkaitan dengan persoalan tersebut hingga masalah itu sudah disampaikan kepada unsur Muspida Garut agar ada solusi," katanya, Rabu (14/2).
Baca juga : Mengenal Quick Count: Formula Cepat Pemilu, Pemantauan Kilat, dan Gambaran Hasil Resmi
Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati Garut Barnas Adjidin mengatakan, pihaknya sudah melakukan antisipasi terutama berkaitan dengan jaringan internet yang mana berstatus blankspot dan itu sudah diantisipasi sehingga jam 1 itu betul-betul dibutuhkan terhadap pelayanan di TPS. "Kami sudah melakukan upaya terutama terkait jaringan internet di Kecamatan Limbangan, Bungbulang, Caringin, Cibalong, Cisompet, Samarang, Pakenjeng, Peundeuy bisa dibutuhkan bagi petugas TPS," katanya.
Sementara, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Garut, Margiyanto mengatakan, pihaknya dipastikan akan memberikan dukungan optimal kaitan dengan penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) meski memang selama ini minimnya anggaran. Namun, terkait kondisi berstatus blank spot di lokasi TPS sudah mendiskusikan dengan ketua KPU maupun ketua Bawaslu.
"Diskominfo akan melakukan pendekatan hingga pihak desa dengan mengidentifikasi keberadaan internet di lokasi yang berstatus blankspot. Akan tetapi, kami juga membantu secara teknis agar kondisi yang membutuhkan dengan pelaporan membutuhkan jaringan internet termasuk kantor desa dan pelayanan dalam rangka pelaporan hasil pemilu maupun pemilu presiden,” ujarnya. (AD/Z-7)
Penegakan hukum secara manual juga dilakukan pada ruas-ruas jalan yang tidak ter-cover kamera ETLE dengan metode hunting system.
PAKAR hukum tata negara UGM Zainal Arifin Mochtar alias Uceng meyakini bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dapat di-impeach atau dimakzulkan dari sisi hukum.
Menjelang puncak pelaksanaan ibadah haji, pengawasan dari Tim Pengawas Haji (Timwas) DPR RI menemukan adanya ketidaksesuaian dalam penyediaan layanan transportasi jemaah ke Arafah
Seluruh tim pemenangan kedua paslon diingatkan untuk lebih berhati-hati dan tidak melakukan pelanggaran yang justru bisa berujung pada PSU.
Peraturan KPU memperumit lembaga pemantau untuk bisa melaporkan gugatan perkara
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan 372 dugaan pelanggaran netralitas aparat sipil negara (ASN) di Pilkada 2024.
Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagai alat bantu penghitungan suara pada Pemilihan 2020 lalu harus diperkuat agar proses rekapitulasi hasil pemilu ke depan lebih akurat
Namun, rekapitulasi suara di Sirekap KPU Kabupaten Tasikmalaya tinggal beberapa TPS hasil hampir 100 persen terpublish.
Hal itu menjadi indikasi bahwa proses rekapitulasi penghitungan suara belum rampung.
EMPAT dari 37 Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024 sampai sejauh ini belum memublikasikan hasil pemilihan gubernur-wakil gubernur
Sistem Informasi Rekapitulasi Pilkada (SIREKAP) serta rekap manual juga menjadi sorotan legislator.
Sirekap KPU (Sistem Informasi Rekapitulasi) adalah platform digital yang digunakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk merekapitulasi hasil pemilu secara elektronik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved