Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
TIGA Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kampung Benda Kerep, Kelurahan Argasunya, Kota Cirebon, Jawa Barat, menghadirkan tradisi unik dalam Pemilu 2024 dan Pilpres dengan menggunakan tinta kunyit sebagai penanda pemilih yang sudah memberikan hak suara.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon Mardeko menjelaskan bahwa penggunaan tinta kunyit di kampung tersebut merupakan bagian dari kearifan lokal masyarakat setempat yang masih dijaga hingga saat ini. Aturan memperbolehkan penggunaan tinta kunyit ini, dan KPU juga menyediakan logistiknya untuk memastikan warga di Kampung Benda Kerep dapat mencoblos surat suara di TPS.
"Pada prinsipnya ini menjadi kearifan lokal, karena masyarakat percaya kalau tinta kunyit ini tidak menghalangi air wudhu," ujar Mardeko seperti dikutip dari Antara.
Baca juga : Duet Anies Baswedan-Muhaimin di Markas Timnas Amin Pantau Hasil Pilpres 2024
Menurutnya, tinta kunyit menjadi ciri khas TPS di Kampung Benda Kerep, menciptakan suasana pemungutan suara yang berbeda dari lokasi lain di Kota Cirebon.
Lokasi pemungutan suara yang menggunakan tinta kunyit terdapat di TPS 65, TPS 66, dan TPS 75 dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) lebih dari 600 orang. Mardeko menyampaikan keyakinannya bahwa dengan adanya kearifan lokal ini, pemilih di Kampung Benda Kerep akan aktif memberikan hak suara di TPS.
Ketua TPS 65 Kampung Benda Kerep, Bagus Ridwan, mengungkapkan antusiasme warga di daerahnya untuk menggunakan hak pilih di TPS. Ia menilai bahwa kebijakan KPU Kota Cirebon yang memperbolehkan penggunaan tinta kunyit bukan hanya menjadi tradisi lokal, tetapi juga mencerminkan pengakomodasian keinginan warga untuk meriahkan pesta demokrasi di Kota Cirebon.
Baca juga : Kawal TPS! Cak Imin Sebut DPT Pemilu Bisa Dimanipulasi
"Keunikan ini memberikan nuansa tradisional yang begitu kental dalam pemungutan suara di sini. Apalagi ini menjadi identitas budaya lokal pada pemilihan kali ini," tambah Bagus. Ia menyampaikan apresiasi warga Kampung Benda Kerep terhadap KPU Kota Cirebon yang menyediakan tinta khusus berbahan dasar sari kunyit.
Dalam pemungutan suara, petugas TPS di kampung tersebut sengaja mengenakan pakaian adat dengan ciri khas blangkon dan sarung, mencerminkan nuansa pesantren yang kental. Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan partisipasi pemilih di Kampung Benda Kerep dapat meningkat, menjadikan pesta demokrasi tahun ini sukses.
"Semangat demokrasi ini harus dijaga supaya hasilnya dapat mencerminkan kehendak rakyat," ungkap Bagus Ridwan. (Z-10)
Dengan kandungan bioaktif yang telah dibuktikan secara ilmiah, kunyit, temulawak, dan meniran menjadi pilihan alami untuk mendukung sistem kekebalan tubuh.
Devi mengatakan jenis makanan yang secara alami mempunyai preparat anti-inflammasi bisa membantu mengurangi nyeri sendi.
Kombinasi madu dan kunyit sudah lama dikenal sebagai obat alami untuk berbagai masalah kesehatan.
Madu dan kunyit adalah dua bahan alami yang telah digunakan selama berabad-abad dalam pengobatan tradisional.
Dalam dunia kesehatan dan pengobatan tradisional, madu dan kunyit telah lama dikenal sebagai bahan alami yang memiliki banyak manfaat.
Ada banyak tanaman dan rempah yang dijadikan obat herbal. Salah satunya adalah kunyit yang memiliki segudang kandungan nutrisi dan banyak manfaatnya bagi kesehatan tubuh.
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved