Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

ASN Garut tidak Boleh Diam di Rumah setelah Mencoblos, Harus Monitor TPS

Adi Kristiadi
13/2/2024 22:48
ASN Garut tidak Boleh Diam di Rumah setelah Mencoblos, Harus Monitor TPS
Penjabat (Pj) Bupati Garut, Barnas Adjidin, memimpin apel siaga pengawasan tahapan kampanye dan masa tenang(Dok.Diskominfo Garut)

JELANG pencoblosan Pemilihan Umum atau Pemilu 2024, seluruh aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Garut tidak boleh ada yang diam di rumah usai mencoblos dan mereka harus melakukan monitoring ke seluruh wilayah, khusus tempat pemungutan suara (TPS).

Penjabat (Pj) Bupati Garut Barnas Adjidin mengatakan, di hari pencoblosan pemilihan umum (Pemilu) 2024 agar seluruh aparatur sipil negara (ASN) tidak boleh ada yang diam di rumah usai mencoblos dan mereka harus melakukan monitoring seluruh wilayah tempat pemungutan suara (TPS). Para aparatur sipil negara (ASN) harus turun ke lapangan hingga desa dan melaporkan setiap perkembangan yang terjadi.

“Jadi besok saya tidak mau ada petugas kami yang diam di rumah dan semua kepala Dinas, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) harus menyebar ke kecamatan dan sampai desa. Para ASN di lapangan harus melaporkan perkembangan apabila terjadi hal yang tidak diinginkan, termasuk hasilnya (pemilihan)," katanya, Selasa (13/2).

Baca juga : Setelah Viral, 14 Satpol PP Garut Diperiksa Bawaslu karena Memihak Prabowo-Gibran

Barnas mengakan, para ASN yang turun ke lapangan harus melaporkan perkembangan dan mereka harus mengantisipasi hal yang tak diinginkan selama proses pemilihan. Namun, untuk proses koordinasi ASN di lapangan bisa dilakukan bersama TNI, Polri dan pengawas tapi kalau ada kecurangan aparat penegak hukum akan menyelesaikan terhadap situasi tersebut.

"Jika ada kecurangan aparat penegak hukum akan menyelesaikannya, tapi berkaitan dengan surat suara rusak dan berlebih harus dilakukan di setiap KPU. Akan tetapi, di Kabupaten Garut tercatat 5.975 lembar dimusnahkan dengan cara dibakar karena kondisinya rusak hingga berlebih dan pemusnahan bagian dari proses transparansi demi kelancaran Pemilu," ujarnya

Menurutnya, proses pemusnahan surat suara yang dilakukan merupakan bagian dari proses transparansi demi kelancaran Pemilu hingga penandatangan berita acara dilakukan antara KPU, Bawaslu, kepolisian, kejaksaan, yang memiliki kewenangan untuk mengawal suara dari tempat ke tempat (pemilihan). Namun, semua surat suara sudah terdistribusi ke TPS tersebar di 42 kecamatan.

Baca juga : Garut akan Membentuk Tim Pemantau Netralitas ASN

"Kita melakukan antisipasi terhadap hal yang tidak diinginkan yaitu cuaca dan untuk TPS di Garut mayoritas menggunakan bangunan tertutup, mulai sekolah, aula, maupun rumah masyarakat. Akan tetapi, kita juga selama ini sudah menyiapkan rumah sakit standby 24 jam, puskesmas lalu kemudian ambulans siap termasuk obat bagi panitia, kalau mereka sakit," paparnya. (AD/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya