Imigrasi Entikong Periksa Seorang WNA Tercatat dalam DPT dalam Pemilu 2024

Deri Dahuri
19/1/2024 10:51
Imigrasi Entikong Periksa Seorang WNA Tercatat dalam DPT dalam Pemilu 2024
Petugas Imigrasi Entikong menanyakan MU, WNA yang terdaftar dalam DPT Pemilu 2024 di Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur.(Ist)

SEORANG warga negara asing (WNA) berinisial (MU) yang berusia 31 tahun tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 di Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur.

WNA tersebut diketahui terdaftar dalam DPT setelah petugas pada Seksi Intelijen dan Penindakan pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong melakukan pengecekan pada DPT pada link https://cekdptonline.kpu.go.id/ milik Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Perlu diketahui bahwa persyaratan untuk menjadi Pemilih dalam Pemilu sesuai pasal 1 angka 19 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 202 , syarat mutlaknya yang bersangkutan adalah WNI bukan WNA.

Baca juga: Kebocoran Data DPT bukan Soal Sepele

Dan dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia pada pasal 1 ayat 1 tertulis Warga Negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan, dan terdapat penegasan pada Pasal 2 nya dituliskan bahwa yang menjadi Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang, disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong, Kalimantan Barat (Kalbar), Sam Fernando, mengatakan, terkait keberadaan WNA yang terdaftar sebagai pemilih, tentunya hal ini menjadi pertanyaan bagaimana bisa WNA tercatat sebagai DPT tetap dikarenakan yang bersangkutan sendiri merupakan WNA.

Namun pihak Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong tidak menyebut WNA dari negara mana berasal.

Baca juga: Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong Siap Beri Layanan Paspor di Akhir Pekan

“Dan dalam pemeriksaan yang kami lakukan, yang bersangkutan tidak pernah mengajukan permohonan pewarganegaraan ataupun naturalisasi sebagaimana diatur pada Pasal 9 maupun Pasal 19 undang-undang nomor 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia,” kata Sam.

Fernando menambahkan, nantinya pihkanya akan berkoordinasikan dengan pihak terkait dan berwajib lainnya,

“Bagaimana bisa Warga Negara Asing ini terdaftar dalam DPT pada pemilu 2024, apakah ada hal-hal atau persyaratan yang akhirnya membuat yang bersangkutan memiliki persyaratan sebagai pemilih sebagaimana diatur pada pasal 4 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih,” jelas Sam. (RO/S-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya