Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
SEORANG warga negara asing (WNA) berinisial (MU) yang berusia 31 tahun tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 di Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur.
WNA tersebut diketahui terdaftar dalam DPT setelah petugas pada Seksi Intelijen dan Penindakan pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong melakukan pengecekan pada DPT pada link https://cekdptonline.kpu.go.id/ milik Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Perlu diketahui bahwa persyaratan untuk menjadi Pemilih dalam Pemilu sesuai pasal 1 angka 19 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 202 , syarat mutlaknya yang bersangkutan adalah WNI bukan WNA.
Baca juga: Kebocoran Data DPT bukan Soal Sepele
Dan dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia pada pasal 1 ayat 1 tertulis Warga Negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan, dan terdapat penegasan pada Pasal 2 nya dituliskan bahwa yang menjadi Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang, disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong, Kalimantan Barat (Kalbar), Sam Fernando, mengatakan, terkait keberadaan WNA yang terdaftar sebagai pemilih, tentunya hal ini menjadi pertanyaan bagaimana bisa WNA tercatat sebagai DPT tetap dikarenakan yang bersangkutan sendiri merupakan WNA.
Namun pihak Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong tidak menyebut WNA dari negara mana berasal.
Baca juga: Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong Siap Beri Layanan Paspor di Akhir Pekan
“Dan dalam pemeriksaan yang kami lakukan, yang bersangkutan tidak pernah mengajukan permohonan pewarganegaraan ataupun naturalisasi sebagaimana diatur pada Pasal 9 maupun Pasal 19 undang-undang nomor 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia,” kata Sam.
Fernando menambahkan, nantinya pihkanya akan berkoordinasikan dengan pihak terkait dan berwajib lainnya,
“Bagaimana bisa Warga Negara Asing ini terdaftar dalam DPT pada pemilu 2024, apakah ada hal-hal atau persyaratan yang akhirnya membuat yang bersangkutan memiliki persyaratan sebagai pemilih sebagaimana diatur pada pasal 4 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih,” jelas Sam. (RO/S-4)
Dalam tinjauannya bersama Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, Kapolri menekankan soal penerapan prokes dan karantina.
MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga menjemput jenazah Jacob Martins, pekerja migran asal NTT yang meninggal dunia di Malaysia.
SEORANG pekerja migran ilegal asal NTT bernama Jacob Martins yang bekerja di Malaysia, dipulangkan dalam keadaan meninggal dunia, Rabu (24/5).
Layanan paspor simpatik ini diberikan di akhir pekan dan menjadi solusi bagi masyarakat di sekitar perbatasan Indonesia-Malaysia.
Terdapat hak dan kewajiban dari WNI atau WNA yang melakukan perkawinan campur di wilayah Indonesia atau di luar negeri, begitupun hak dan kewajiban dari anak dari perkawinan yang sah.
Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas mengamankan 10 orang orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang pulang dari Malaysia ke Indonesia melalui hutan atau jalur tidak resmi.
rumah adat Kalimantan Barat yang sangat banyak dengan berbagai ciri khas dan keunikan yang melambangkan budaya masyarakatnya
PW JAPNAS DKI siap sukseskan Munas I JAPNAS di NTB tahun depan
Polda Metro Jaya menangkap seorang pria Kalimantan Barat karena pembuatan dan penjualan link phising.
Calon presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan meresmikan Kampung Anies di Kampung Kamboja, Tepian, Tepian Sungai Kapuas, Pontianak, Kalimantan Barat.
Penurunan daya dukung lingkungan tersebut juga yang kemudian menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya banjir, karena daerah cakupan resapan air telah rusak dan berubah fungsi.
Suharyanto juga berpesan kepada masyarakat agar tetap menjalankan protokol kesehatan untuk menghindari adanya penularan covid-19.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved