Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
GUNADI Wibakso selaku kuasa hukum para terdakwa kasus dugaan korupsi proses akuisisi saham PT SBS oleh PT BA melalui anak perusahaan PT BMI, membeberkan akuisisi tersebut merupakan langkah bisnis yang tepat sekaligus solusi untuk mengatasi krisis batu bara pada 2012.
Hal itu disampaikan Gunadi merespons sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat (12/1). Sidang menghadirkan tiga saksi, yaitu ketua tim akuisisi SBS, anggota tim akuisisi analis tambang, dan anggota tim akuisisi terkait SDM.
Perkara tersebut menjerat lima terdakwa, yakni mantan dirut PT BA Milawarma, mantan analisis bisnis madya PT BA sekaligus wakil ketua tim akuisisi penambangan PT BA Nurtimah Tobing, mantan direktur pengembangan usaha PT BA Anung Dri Prasetya, Ketua Tim Akuisisi Penambangan PT BA Saiful Islam, dan Direktur Tri Ihwa Samara selaku pemilik PT SBS sebelum diakuisisi PT BA.
Baca juga: Gunung Marapi Berstatus Siaga dan Terus Erupsi, Warga Tetap Aktivitas Seperti Biasa
Dijelaskan Gunadi, dalam fakta persidangan di PN Tipikor Palembang ketiga orang saksi yang dihadirkan mengungkapkan kebijakan korporasi, yaitu PT BA dengan mendirikan subholding PT BMI. “Ketiga orang saksi dipersidangan menyebut langkah PT SBS telah sesuai dengan RJPP (rencana jangka panjang perusahaan) dan RKAP (rencana kerja dan anggaran perusahaan) PT BA," kata Gunadi, dalam keterangannya, Sabtu (13/1).
Selain itu, lanjut dia, para saksi yang hadir juga menjelaskan bahwa proses akuisisi PT SBS telah memenuhi semua ketentuan yang berlaku (proper). Proses akusisi PT SBS telah didasari oleh kajian-kajian dan due diligence secara komprehensif dengan dibantu oleh konsultan.
“Untuk hasilnya jelas meningkatkan laba perusahaan yang sangat signifikan dan menghindarkan PT BA dari ketergantungan dengan kontraktor jasa pertambangan."
Para saksi juga menyebut dengan adanya akuisisi PT SBS justru bisa meningkatkan produksi PT BA dan dapat menghemat biaya produksi secara signifikan. Gunadi menyebut dengan meningkatnya biaya produksi otomatis pemasukan ke negara melalui dividen dan devisa juga naik.
“Tuduhan adanya kerugian dari akusisi PT SBS ini jelas tidak benar, akusisi PT SBS ini jelas meningkatkan pemasukan ke negara melalui dividen dan devisa. Perusahaan juga bisa menyerap tenaga kerja lokal di sekitar wilayah tambang serta menggerakkan ekonomi masyarakat setempat," tandasnya. (RO/J-2)
Budi mengatakan, bukti dalam kasus ini mengarah kepada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Yaqut dan Gus Alex. Sehingga, tersangkanya baru dua orang.
Alan Jackson secara mengejutkan mundur sebagai pengacara Nick Reiner di hari persidangan. Nick dituduh membunuh orangtuanya, Rob Reiner dan Michele Singer.
Anggota DPR RI Atalia Praratya mengungkapkan bahwa dirinya dan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah mencapai kesepakatan untuk mengakhiri pernikahan
Hakim mengizinkan kamera dalam sidang kasus pembunuhan aktivis konservatif Charlie Kirk setelah desakan media dan keluarga. Tersangka Tyler Robinson hadir langsung untuk pertama kalinya.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna membenarkan Nadiem segera dibawa ke persidangan. Tapi, waktu pasti pelimpahan antara hari ini, dan besok.
SIDANG lanjutan kasus kecelakaan maut di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman yang menewaskan mahasiswa Fakultas Hukum UGM Argo Ericko Achfandi digelar di Pengadilan Negeri Sleman.
Nicke yang menjabat sebagai dirut Pertamina periode 2018-2024 menjawab, perjanjian itu terkait penyewaan terminal BBM.
KPK menggeledah kantor Ditjen Pajak Kemenkeu untuk mengusut dugaan suap perpajakan yang melibatkan pejabat KPP Madya Jakarta Utara.
Terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi menjalani sidang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor.
Meski menolak seluruh permohonan pemohon, MK mengakui adanya multitafsir atas kedua pasal UU Tipikor tersebut yang menimbulkan ketidakpastian.
MK menegaskan kembali urgensi untuk melakukan pengkajian dan perumusan ulang ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), khususnya terkait Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3.
MK menilai multitafsir tersebut dapat memicu ketidakpastian dan ketidakkonsistenan dalam penanganan kasus korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved