Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
BAWASLU Sidoarjo masih terus mendalami dugaan pelanggaran kampanye yang melibatkan oknum Kepala Desa Tarik, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Ifanul Ahmad Irfandi.
Ketua Bawaslu Sidoarjo Agung Nugraha mengatakan, prinsipnya ada tiga hal yang ditelusuri di kegiatan balai desa pada 4 Januari tersebut. yaitu jenis kegiatan, undangan yang hadir, dan narasi yang disampaikan dalam kegiatan tersebut.
"Hasil penelusuran Bawaslu ternyata kegiatan tersebut dilakukan pemerintahan desa setempat terkait pembagian simbolis Kartu Tarik Sehat," kata Agung Nugraha, Rabu (10/01).
Baca juga : 5 Pelanggaran Kampanye Ini Paling Menonjol dalam Catatan Bawaslu Sidoarjo
Namun seperti yang sudah viral, kegiatan itu ternyata disusupi agenda terselubung mendukung Paslon Nomor 2 pada Pilpres 2024 atau pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Saat itu Wakil Ketua DPRD Sidoarjo M Kayan bersama Kepala Desa Tarik Ifanul Ahmad Irfandi mengajak warga yang hadir meneriakkan yel yel memilih paslon nomor 2 Prabowo-Gibran.
Melihat ada temuan video yang viral itu, Bawaslu Sidoarjo selanjutnya melakukan rapat pleno. Bawaslu mendalami kasus itu dan akan melakukan klarifikasi atau memanggil sejumlah pihak beberapa hari ke depan.Â
Baca juga : Dugaan Pelanggaran Kampanye Titiek Soeharto Masih Diproses Bawaslu
"Kita bahas di rapat pleno pada Selasa malam (9/1) dan kita angkat sebagai temuan Bawaslu Sidoarjo," kata Agung Nugraha.
Apabila sudah diangkat sebagai temuan Bawaslu Sidoarjo, kata Agung, maka secara prinsip ada dugaan pelanggaran. Oknum kades itu bisa dikenai pasal 282 Undang-undang Pemilu, namun tergantung dari hasil klarifikasi dengan sejumlah pihak.
"Apakah ada dugaan pelanggaran di 282 Undang-undang Pemilu terkait pejabat dan seterusnya yang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu," kata Agung.
Apabila terbukti melanggar, maka sesuai Undang-undang Pemilu, oknum kades bisa dikenai pidana penjara maksimal 1 tahun. Selain itu juga denda paling banyak Rp12 juta. (Z-5)
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
POLITIK uang atau money politics di Indonesia telah menjadi masalah sistemis yang merusak kualitas demokrasi dan mengancam integritas pemilu.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
MENYIKAPI wacana kembalinya Pilkada ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan segera menyusun langkah antisipasi.
SEKITAR 300 warga korban lumpur Lapindo melaksanakan ibadah salat Idul Fitri 1447 Hijriah di lahan kosong samping Masjid Nurul Azhar, Desa Jatirejo Kecamatan Porong, Sidoarjo.
SATLANTAS Polresta Sidoarjo melakukan rekayasa lalu lintas sistem satu arah (one way) di Jalan Letjen Sutoyo. Kebijakan one way dilakukan menyusul meningkatnya volume kendaraan.
Salah satu fokus utama perbaikan menyasar dua ruas jalan strategis di Kecamatan Sukodono, yakni Jalan Kebonagung-Sukodono dan Sukodono-Ponokawan.
Film Titip Bunda Di Surga-Mu dijadwalkan tayang pada 26 Februari 2026
KECELAKAAN lalu lintas maut terjadi di jalur Bypass Balongbendo Sidoarjo, melibatkan sebuah truk box yang menabrak dump truk parkir di pinggir jalan, Kamis (19/2).
Satgas Pangan Sidoarjo sidak Pasar Larangan jelang Ramadan 2026. Harga ayam potong tembus Rp42 ribu dan cabai rawit Rp90 ribu per kg. Cek tabel harganya di sini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved