Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
BAWASLU Sidoarjo masih terus mendalami dugaan pelanggaran kampanye yang melibatkan oknum Kepala Desa Tarik, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Ifanul Ahmad Irfandi.
Ketua Bawaslu Sidoarjo Agung Nugraha mengatakan, prinsipnya ada tiga hal yang ditelusuri di kegiatan balai desa pada 4 Januari tersebut. yaitu jenis kegiatan, undangan yang hadir, dan narasi yang disampaikan dalam kegiatan tersebut.
"Hasil penelusuran Bawaslu ternyata kegiatan tersebut dilakukan pemerintahan desa setempat terkait pembagian simbolis Kartu Tarik Sehat," kata Agung Nugraha, Rabu (10/01).
Baca juga : 5 Pelanggaran Kampanye Ini Paling Menonjol dalam Catatan Bawaslu Sidoarjo
Namun seperti yang sudah viral, kegiatan itu ternyata disusupi agenda terselubung mendukung Paslon Nomor 2 pada Pilpres 2024 atau pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Saat itu Wakil Ketua DPRD Sidoarjo M Kayan bersama Kepala Desa Tarik Ifanul Ahmad Irfandi mengajak warga yang hadir meneriakkan yel yel memilih paslon nomor 2 Prabowo-Gibran.
Melihat ada temuan video yang viral itu, Bawaslu Sidoarjo selanjutnya melakukan rapat pleno. Bawaslu mendalami kasus itu dan akan melakukan klarifikasi atau memanggil sejumlah pihak beberapa hari ke depan.Â
Baca juga : Dugaan Pelanggaran Kampanye Titiek Soeharto Masih Diproses Bawaslu
"Kita bahas di rapat pleno pada Selasa malam (9/1) dan kita angkat sebagai temuan Bawaslu Sidoarjo," kata Agung Nugraha.
Apabila sudah diangkat sebagai temuan Bawaslu Sidoarjo, kata Agung, maka secara prinsip ada dugaan pelanggaran. Oknum kades itu bisa dikenai pasal 282 Undang-undang Pemilu, namun tergantung dari hasil klarifikasi dengan sejumlah pihak.
"Apakah ada dugaan pelanggaran di 282 Undang-undang Pemilu terkait pejabat dan seterusnya yang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu," kata Agung.
Apabila terbukti melanggar, maka sesuai Undang-undang Pemilu, oknum kades bisa dikenai pidana penjara maksimal 1 tahun. Selain itu juga denda paling banyak Rp12 juta. (Z-5)
Bawaslu berupaya mengedukasi pelajar untuk menggunakan hak pilih mereka
Diperlukan persepsi yang sama dalam teknis pelaksanaan kampanye, agar peserta pemilu bisa memahami aturan pelaksanaan berkampanye.
Dalam upaya pengawasan, Bawaslu akan melakukannya menjelang masa kampanye, pada saat kampanye, hingga masa kampanye selesai.
Peserta pemilu bisa melaksanakan pertemuan internal dengan menggelar sosialisasi dan pendidikan politik dengan hanya melibatkan struktur, caleg, dan anggota partai.
Bawaslu akan mengawal terlaksana pemilu yang aman dan damai dengan slogan Jabar Anteng (aman, netral, tenang).
Bawaslu adalah wasit perhelatan pemilu. Untuk menjaga kondusifitas, wasitnya harus mampu dan kapable
Sekolah perlu memberikan wadah seluas-luasnya bagi siswa untuk mengembangkan kreativitasnya.
Persis Solo mengemas 20 poin dari sembilan pertandingan dan kian kokoh di puncak klasemen
Berdasarkan hasil uji coba lampu sorot di Stadion Gelora Delta Sidoarjo ini terukur lux level average di angka 1.700 lux.
Sebanyak 29 pemain dan ofisial Timnas U-17 Maroko tiba terlebih dulu pukul 12.45 WIB dengan pesawat Garuda Indonesia dari Jakarta
Tim Nasional (Timnas) Indonesia U-17 menggelar latihan perdana di Stadion Gelora Delta Sidoarjo, Minggu (5/11).
SKUAD Persib langsung menuju ke rumah keluarga mendiang Rachmat Irianto, Kamis sore (27/2).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved