Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

​​​​​​​Diduga Kampanyekan Capres saat Kegiatan Desa, Kades Tarik Sidoarjo Terancam Pidana

Heri Susetyo
10/1/2024 20:34
​​​​​​​Diduga Kampanyekan Capres saat Kegiatan Desa, Kades Tarik Sidoarjo Terancam Pidana
Bawaslu Sidoarjo menjelaskan mengenai dugaan pelanggaran kampanye di Desa Tarik(MI/Heri Susetyo)

BAWASLU Sidoarjo masih terus mendalami dugaan pelanggaran kampanye yang melibatkan oknum Kepala Desa Tarik, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Ifanul Ahmad Irfandi.

Ketua Bawaslu Sidoarjo Agung Nugraha mengatakan, prinsipnya ada tiga hal yang ditelusuri di kegiatan balai desa pada 4 Januari tersebut. yaitu jenis kegiatan, undangan yang hadir, dan narasi yang disampaikan dalam kegiatan tersebut.

"Hasil penelusuran Bawaslu ternyata kegiatan tersebut dilakukan pemerintahan desa setempat terkait pembagian simbolis Kartu Tarik Sehat," kata Agung Nugraha, Rabu (10/01).

Baca juga : 5 Pelanggaran Kampanye Ini Paling Menonjol dalam Catatan Bawaslu Sidoarjo

Namun seperti yang sudah viral, kegiatan itu ternyata disusupi agenda terselubung mendukung Paslon Nomor 2 pada Pilpres 2024 atau pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Saat itu Wakil Ketua DPRD Sidoarjo M Kayan bersama Kepala Desa Tarik Ifanul Ahmad Irfandi mengajak warga yang hadir meneriakkan yel yel memilih paslon nomor 2 Prabowo-Gibran.

Melihat ada temuan video yang viral itu, Bawaslu Sidoarjo selanjutnya melakukan rapat pleno. Bawaslu mendalami kasus itu dan akan melakukan klarifikasi atau memanggil sejumlah pihak beberapa hari ke depan.Â

Baca juga : Dugaan Pelanggaran Kampanye Titiek Soeharto Masih Diproses Bawaslu

"Kita bahas di rapat pleno pada Selasa malam (9/1) dan kita angkat sebagai temuan Bawaslu Sidoarjo," kata Agung Nugraha.

Apabila sudah diangkat sebagai temuan Bawaslu Sidoarjo, kata Agung, maka secara prinsip ada dugaan pelanggaran. Oknum kades itu bisa dikenai pasal 282 Undang-undang Pemilu, namun tergantung dari hasil klarifikasi dengan sejumlah pihak.
 
"Apakah ada dugaan pelanggaran di 282 Undang-undang Pemilu terkait pejabat dan seterusnya yang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu," kata Agung.

Apabila terbukti melanggar, maka sesuai Undang-undang Pemilu, oknum kades bisa dikenai pidana penjara maksimal 1 tahun. Selain itu juga denda paling banyak Rp12 juta. (Z-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya