Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
DUGAAN pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Caleg DPR RI dari Partai Gerindra, Siti Hediati Hariyadi (Titiek Soeharto) masih diproses oleh Bawaslu Bantul. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu DIY, Mohammad Najib kepada awak media di Yogyakarta, Jumat (9/2).
"Saat ini, kasus itu masih proses klarifikasi Bawaslu Bantul," kata dia.
Pihaknya hanya menerima laporan terkait progres kasus tersebut dari Bawaslu Kabupaten Bantul, sedangkan penanganannya dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Bantul.
Baca juga : Bawaslu DKI Telusuri 3 Laporan Pelanggaran Kampanye Pemilu 2024
"Kami belum bisa menginfokan hasilnya karena (proses klarifikasi ini) butuh waktu," kata dia.
Najib mengatakan, ada dugaan keterlibatan pejabat negara dalam pelanggaran kampanye tersebut.
"Memberikan ruang bagi yang bersangkutan untuk kampanye di acara itu. Pasti ada banyak pihak yang harus dihadirkan, diklarifikasi," kata dia.
Baca juga : Bawaslu Ingatkan Caleg tidak Lakukan Politik Uang Jelang Masa Tenang
Ia pun mengatakan, butuh proses yang panjang dan belum tahu hasil dari kasus tersebut. Salah satu pihak yang sudah dimintai klarifikasi oleh Bawaslu Bantul adalah Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, yang juga hadir dalam acara tersebut.
"Kalau itu terkait pidana pasti lebih panjang lagi (prosesnya)," kata Najib.
Dugaan pelanggaran kampanye yang dimaksud adalah adanya dugaan keterlibatan pejabat negara dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pertanian. Acara tersebut adalah pembinaan penyuluh pertanian dan petani di lapangan parkir Stadion Sultan Agung, Bantul (24/1).
Baca juga : PTMA Serukan Kawal Pemilu
Acara itu dihadiri Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman. Sang menteri pun mengundang Titiek Soeharto untuk naik ke atas panggung dan menyampaikan sambutan.
Dalam sambutannya, Titiek menyampaikan izin kepada Menteri Pertanian.
"Dalam kesempatan yang baik ini, boleh, izin Pak Menteri, saya akan nyaleg sebagai anggota DPR RI dari dapil DIY, mohon dukungannya," kata Titiek. (AT/Z-7)
BLP Beauty, merek kecantikan lokal yang didirikan oleh Lizzie Parra, bekerja sama dengan Du Anyam, sebuah kewirausahaan sosial yang berfokus pada pemberdayaan perempuan
WARGA Jakarta dikejutkan oleh pemandangan tidak biasa pada Jumat, (18/7). Tiga unit mobil sport supercar dengan desain visual mencolok, bersama tiga truk LED bergaya futuristik,
Dalam kampanye ini, pengguna cukup menyelesaikan sejumlah perjalanan mobil menggunakan aplikasi inDrive
Gerakan sosial rentan terhadap disinformasi dan kebisingan dari buzzer yang mengaburkan informasi.
Melalui kampanye ini, diharap masyarakat melihat skin-tightening bukan hanya sebagai perawatan, tapi juga bentuk investasi perawatan diri yang memberdayakan.
ARYADUTA Bali secara resmi meluncurkan kampanye kuliner tahunannya, Sapta Rasa, yang kini memasuki tahun ketiga.
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
MK mengatakan selama ini terdapat perbedaan atau ketidaksinkronan peran Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu dengan pelanggaran administrasi pilkada.
Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Pengalaman dari Pemilu 2024 menunjukkan betapa tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved