Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
TIM kuasa hukum kelima terdakwa, Gunadi Wibakso menyebut bahwa keseluruhan proses akuisisi saham telah sesuai dengan peraturan. Dalam persidangan, para saksi juga menyebutkan bahwa akusisi tersebut menguntungkan perusahaan.
Disinggung tentang data keuntungan pada saat perpisahan, Gunadi menegaskan pihaknya pasti akan menyerahkan data tersebut di persidangan. "Nanti data keuntungan itu pasti kami ajukan sebagai bukti," kata Gunadi melalui keterangannya, Selasa (9/1).
Sebelumnya, sidang kasus dugaan korupsi dalam proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam (BA) Persero Tbk melalui anak perusahaan PT Bukti Multi Investama (BMI), kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (8/1).
Baca juga: BNPB Salurkan Sembako Hingga Masker Untuk Pengungsi Gunung Lewotobi
Sidang tersebut menghadirkan lima terdakwa, yaitu mantan direktur utama PT BA Milawarma, mantan analisis bisnis madya PT BA sekaligus wakil ketua tim akusisi penambangan PT BA Nurtimah Tobing, mantan direktur pengembangan usaha PT BA Anung Dri Prasetya, Ketua Tim Akusisi Penambangan PT BA Saiful Islam, dan Direktur Tri Ihwa Samara selalu pemilik PT SBS sebelum diakuisisi PT BA.
Pada saat persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumatra Selatan menghadirkan saksi, yakni mantan komisaris PT BMI Suherman. Suherman diketahui pernah menjabat direktur utama PT BMI sekaligus senior manager perbendaharaan dan pendanaan PT BA.
Gunawan menyebut bahwa keseluruhan proses akuisisi saham telah sesuai dengan peraturan. Menurut dia, setidaknya ada beberapa poin penting yang disampaikan saksi di meja sidang.
"Pertama, mengenai bukti-bukti semula yang disebutkan dalam dakwan penuntut umum itu tidak ada, tapi nyatanya semua ada. Lalu, yang kedua, sebagaimana keterangan saksi di persidangan adanya proses akuisisi saham PT SBS oleh PT BMI ini senyatanya malah membawa keuntungan besar buat PT BA," katanya.
Pada perkara ini, kelima terdakwa oleh JPU disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (RO/J-2)
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI), pada perdagangan Kamis 21 Agustus 2025, dibuka melemah 39,99 poin atau 0,50% ke posisi 7.903,83.
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI), pada perdagangan Rabu 20 Agustus 2025, diprediksi bergerak mendatar. Sentimen utamanya akan berasal dari tingkat domestik.
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI), pada perdagangan Selasa 19 Agustus 2025, diprediksi bergerak mendatar.
PT BNI Sekuritas mengumumkan pencetakan rekor dari Museum Rekor Dunia Indonesia (Muri) sebagai Perusahaan Sekuritas yang Melakukan Perdagangan Langsung Saham dengan Nasabah Terbanyak.
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mencatat sejarah dengan menembus level psikologis 8.000 pada perdagangan Jumat (15/8).
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI), pada perdagangan Kamis 14 Agustus 2025, dibuka menguat 29,63 poin atau 0,38% ke posisi 7.922,54.
Soho House diakuisisi konsorsium senilai US$2,7 miliar yang dipimpin MCR Hotels dan Apollo. Ashton Kutcher bergabung ke dewan direksi klub eksklusif ini.
PASAR modal sedang mencermati fenomena backdoor listing, yakni proses masuknya entitas baru melalui akuisisi perusahaan tercatat tanpa IPO.
MORA Group resmi mengakuisisi H-Boutique Hotel Jogjakarta, sebuah properti hotel dengan 90 kamar yang terletak di pusat kota Yogyakarta.
Perusahaan holding teknologi WGSH dan Venture Capital merampungkan proses akuisisi secara menyeluruh perusahaan perumahan PT Lereng Lembah Madu yang mengusung brand LandLogic.
SINARMAS Land yang terdaftar di Bursa Efek Singapura menerima tawaran pengambilalihan senilai US$1,32 miliar dari Lyon Investments.
ALPHABET Inc tengah dalam pembicaraan untuk membeli perusahaan keamanan cloud Wiz Inc senilai US$33 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved