Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
JIKA surat dakwaan yang dibuat jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) keliru, semestinya itu berakibat batal demi hukum.
Demikian pendapat dosen hukum pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra terkait dugaan kekeliruan dakwaan penuntut umum dalam proses akusisi PT Satria Bahana Sarana (SBS) dengan PT Bukit Asam (BA) melalui PT Bukti Multi Investasi (BMI).
"Sepanjang dakwaan tidak memenuhi syarat materiil dakwaan, yaitu apabila tidak memuat uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan, itu batal demi hukum," kata Azmi, Senin (1/1).
Namun, terang dia, apabila fase eksepsi dalam perkara ini telah lewat, maka akan terlihat setelah seluruh pemeriksaan selesai apa yang akan menjadi pertimbangan hakim atas putusan hakim. "Putusan hakim menjadi hal esensi karena hal ini merupakan pokok dari suatu proses rangkaian persidangan."
Dalam kasus dugaan salah dakwaan, terang dia, putusan sang pengadil adalah hasil musyawarah majelis hakim yang mengacu pada suatu dakwaan dengan segala sesuatu fakta dan keadaan yang terbukti dan terungkap dalam pemeriksaan di sidang pengadilan.
"Hakim biasanya akan menguji atas sebuah dakwaan tidak terbukti apabila tidak memenuhi hal -hal yang disyaratkan sebagaimana diatur dalam Pasal 183 KUHAP," ujar Azmi.
Menurut dia, jika keadaan ini terjadi dalam dakwaan hakim biasanya akan membuat dua kemungkinan dalam putusannya, yaitu berupa putusan bebas.
"Dapat pula berupa putusan lepas dari segala tuntutan yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum memang terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, tetapi terdakwa tidak dapat dipidana karena perbuatan yang dilakukan terdakwa tersebut bukan perbuatan pidana, tetapi peristiwa tersebut masuk dalam ranah hukum perdata," katanya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. menjelaskan semua persidangan pasti ada aturannya. Ketut juga menyarankan agar persoalan itu langsung ditanyakan kepada JPU Kejati Sumsel. "Silakan tanyakan ke kejaksaan di daerah, ya," kata dia.
Gunadi Wibakso, penasihat hukum dari keempat terdakwa, yakni MW selaku mantan Dirut PT BA dan tiga rekannya, NT, AN, dan SI, optimistis kliennya tidak bersalah. Ia juga meyakini bahwa langkah akuisisi PT BA terhadap PT SBS melalui anak usahanya PT BMI telah mematuhi dan memenuhi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
Selain itu, imbuhnya, perusahaan tersebut juga telah mengikuti peraturan internal perusahaan dan tidak ditemukan kerugian negara. "Sebab tindakan para terdakwa yang menurut penuntut umum sebagai perbuatan melawan hukum, pada dasarnya hanyalah merupakan tindakan bisnis atau corporate action yang jelas-jelas bukan merupakan perbuatan pidana dan tidak ditemukan kerugian negara," ujar dia.
Gunadi menambahkan keputusan untuk melakukan akuisisi terhadap PT SBS merupakan keputusan bisnis yang dilindungi oleh prinsip business judgment rules (BJR). Sebagai perusahaan pertambangan, kata dia, biaya produksi terbesar yang dikeluarkan oleh PT BA adalah biaya transportasi dan biaya jasa kontraktor pertambangan.
"Agar perusahaan dapat melakukan penghematan biaya produksi, maka memiliki perusahaan kontraktor pertambangan adalah merupakan pilihan yang tepat," tukas Gunadi. (J-2)
Terdakwa Supriyani diduga telah melakukan kekerasan terhadap anak inisial D di SDN 4 Baito, Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan, menggunakan gagang sapu ijuk.
Syahrul Yasin Limpo didakwa menerima potongan dana di Kementan yang jumlahnya mencapai Rp44,5 miliar.
Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo bakal mendengarkan dakwaan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), hari ini.
MANTAN Perdana Menteri Thailand Thaksin Shinawatra, yang dibebaskan bersyarat, melapor ke jaksa penuntut umum pada Selasa (20/2), setelah mengajukan petisi tertulis kasus lese majeste.
KPK akan mendakwa eks dirut Pertamina Karen Agustiawan merugikan keuangan negara atas kasus dugaan rasuah pengadaan LNG.
Dalam dakwaan penuntut umum ada kerugian negara yang berasal dari PT BA, namun laporan pemeriksaan dan laporan keuangan tidak pernah dibuktikan dalam persidangan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengungkap, total kerugian kasus timah sebesar Rp300.003.263.938.131,14.
Korupsi terkait komoditas timah di Indonesia telah menjadi sorotan publik dalam beberapa waktu terakhir. Beberapa terdakwa mendapatkan vonis yang lebih ringan
Jaksa menyebut hal memberatkan dalam kasus ini yakni karena mantan Dirut Pertamina itu tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Mantan General Manager PT Persero Batam, Ardiansyah, dituntut dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan atau 2,6 tahun atas karus korupsi di mantan perusahaannya.
Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara menuntut mati 22 penggedar narkoba untuk memberikan efek jera.
Jaksa menuntut Stefanus Roy Rening penjara 5 tahun karena merintangi penyidikan kasus suap dan gratifikasi Lukas Enembe.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved