Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PT IMIP sudah memberikan santunan kepada seluruh korban meninggal dunia dalam kecelakaan kerja di pabrik nikel PT ITSS. Besaran santunan Rp600 juta untuk masing-masing korban jiwa.
"Kami sudah cairkan santunan untuk korban jiwa atas nama Wahyudin S Lamampara," kata Kepala HRD PT Sulawesi Mining Investment (SMI) Wahid Rizal di Palu, Rabu (27/12).
Menurutnya, PT SMI bagian dari tenant PT IMIP yang mengatur pencairan santunan kepada korban jiwa kecelakaan kerja di PT ITSS. "IMIP juga telah berkoordinasi dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan, untuk pemberian santunan lain untuk korban jiwa," ungkap Wahid.
Baca juga: Korban Jiwa Ledakan Tungku Smelter di Morowali Bertambah, Jadi 19 Orang
Untuk santunan dalam bentuk tali asih yang diberikan PT IMIP sudah diterima langsung oleh keluarga almarhum Wahyudin.
"Tadi sudah dicairkan Rp575 juta yang terima istri almarhum atas nama Murti Suci Lestari. Sebelumnya Rp25 juta sudah cair saat jenazah sampai di rumah duka. Jadi total santunan Rp600 juta," imbuhnya.
Baca juga: 2 Korban Ledakan Smelter ITSS Dirujuk ke Makassar dan Jakarta
Sementara itu, orangtua Wahyudin, Hasna Dani Paita mengaku, sudah ikhlas dengan kematian anaknya. Menurutnya, nyawa anaknya yang bernama lengkap Wahyudin S Lamampara
tidak sebanding dengan santunan Rp600 juta itu.
"Saya dan kami sekeluarga sudah ikhlas. Kami menerima semua ini. Tidak ada yang bisa menduga musibah itu," katanya saat ditemui di kediamannya di Jalan Cendrawasih, Palu.
Hasna menyebutkan, bahwa santunan duka dari pihak perusahaan sudah diterima istri almarhum anaknya Murti Suci Lestari. "Hari ini sudah cair santunannya. Kami sudah terima pertama Rp25 juta, tadi cair lagi Rp575 juta. Pencairan tadi simbolis dilakukan di kantor
kelurahan," tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Divisi Media Realtions PT IMIP, Dedy Kurniawan mengatakan, besaran santunan yang diberikan IMIP sebesar Rp600 juta untuk masing-masing korban jiwa. Santunan tersebut, lanjutnya, secara simbolis akan diserahkan manajemen IMIP kepada perwakilan ahli waris dari pihak keluarga korban.
"Sedangkan bagi korban non-fatality, santunan yang diberikan sesuai dengan kasusnya masing-masing," terang Dedy saat dihubungi dari Palu, Selasa (26/12).
Menurutnya, IMIP juga telah menyalurkan santunan awal sebesar Rp25 juta per orang bagi setiap korban meninggal dunia. Termasuk biaya pengantaran jenazah hingga tiba di rumah keluarga masing-masing.
Tidak hanya itu, IMIP telah berkoordinasi dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan, untuk pemberian santunan lainnya. Hasilnya, para korban meninggal ini akan mendapatkan santunan yang akan diterima oleh ahli warisnya, berupa jaminan santunan sebanyak 48 kali dari upah pokok terendah.
"Upah pokok terendah di Kawasan IMIP Rp3.675.000 atau setara Rp174.400.000. Dana pemakaman jenazah juga diberikan sebesar Rp10 juta," ungkap Dedy.
Tidak sampai di situ, IMIP juga memberikan santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp12 juta, dan Jaminan Hari Tua (JHT) yang dibayar sekaligus senilai iuran yang telah dibayar untuk masing-masing pekerja.
"Masing-masing korban fatality juga akan mendapatkan jaminan pensiun bagi yang bekerja kurang dari setahun yang akan dibayarkan sekaligus sesuai iuran yang telah dibayarkan, sementara yang bekerja lebih dari setahun akan dibayarkan pensiun secara berkala sesuai ketentuan BPJS Ketenagakerjaan," paparnya Dedy.
IMIP juga memastikan korban meninggal yang memiliki anak usia sekolah, akan mendapatkan santunan pendidikan maksimal dua orang anak mereka, mulai dari jenjang taman kanak-kanak (TK) sampai jenjang perguruan tinggi.
Sementara, para korban yang masih mendapat perawatan intensif di RSUD Morowali di Bungku, PT IMIP telah memberikan jaminan biaya pengobatan ditanggung sepenuhnya.
"Tak hanya itu saja, selama perawatan IMIP juga memastikan seluruh kebutuhan korban selama di rumah sakit, akan terpenuhi, baik fisik maupun psikis. Ini dilakukan sebagai bentuk keprihatinan dan kepedulian kepada mereka yang telah menjadi korban," pungkasnya. (Z-3)
INDONESIA pada 2024 tercatat mengimpor sekitar 10,4 juta ton bijih nikel dari Filipina—angka yang diperkirakan melonjak menjadi 15 juta ton tahun ini.
Hal itu adalah bukti komitmen pemerintah dalam menegakkan kedaulatan sumber daya alam dan menertibkan praktik ekonomi yang merugikan rakyat.
Kepala Negara mengungkapkan enam unit smelter timah yang beroperasi tanpa izin di kawasan konsesi PT Timah telah disita aparat penegak hukum.
Presiden meninjau langsung Barang Rampasan Negara yang telah melalui proses hukum, sebelum kemudian dilakukan penyerahan secara simbolis oleh Jaksa Agung kepada Kementerian Keuangan.
Bupati Kolaka Amri Djamaluddin mengungkapkan kehadiran Smelter Merah Putih yang dibangun putra bangsa, PT Ceria Corp, merupakan sebuah pencapaian besar di Kabupaten Kolaka.
Bank Mandiri dan Ceria Corp memperkuat sinergi hilirisasi lewat ekspor perdana Low-Carbon Ferronickel (FeNi) dari smelter Merah Putih di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Ledakan besar terjadi di pabrik baja Baogang United Steel, Mongolia Dalam, Tiongkok. Dua orang tewas, 84 luka-luka, dan 5 orang masih dinyatakan hilang.
BPJS Ketenagakerjaan hadir memberikan perlindungan penuh bagi PMI Sigit Aliyando yang mengalami kecelakaan di Korea Selatan, mulai dari perawatan hingga pemulangan ke Tanah Air.
Kisah Romo Yosef dan Perjalanan Pemulihan Setelah Kecelakaan Kerja
BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan mulai mengimplementasikan penjaminan digital dugaan Kecelakaan Kerja (KK) dan Penyakit Akibat Kerja (PAK)
Kisah nyata Kholil Affandi yang selamat dari ledakan pabrik di Gresik menunjukkan betapa pentingnya perlindungan sosial dan pendampingan BPJS Ketenagakerjaan dalam masa krisis.
DRILLING Safety Superintendent at PetroChina Jabung International Ltd, Noor Chandra Dee mengungkapkan setidaknya ada dua strategi untuk menghindari kecelakaan kerja di lokasi drilling.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved