Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
SEBANYAK 358 narapidana di Jawa Timur menerima remisi Natal dantiga orang di antaranya dinyatakan langsung bebas. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Manusia (Kanwilkumham) Jatim Heni Yuwono di Sidoarjo, Senin (25/12), mengatakan sukacita perayaan Natal dirasakan 358 narapidana umat Kristen di Jatim.
Meski di balik jeruji, mereka mendapatkan hak bersyaratnya berupa remisi khusus. Bahkan, tiga orang diantaranya dinyatakan langsung bebas, ujarnya setelah penyerahan SK Dirjen Pemasyarakatan secara simbolis di Lapas Sidoarjo.
Ia mengatakan, jumlah usulan remisi khusus Natal 2023 otomatis melalui Sistem Database Pemasyarakatan sebanyak 449 orang. SK yang telah terbit sementara sebanyak 358 orang.
Baca juga: Tahanan Diizinkan Rayakan Natal, KPK: Hak Dasar Insan Beragama
Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim Asep Sutandar menyerahkan SK secara simbolis kepada dua perwakilan narapidana. SK remisi yang masih dalam proses ada 16 orang, sedangkan usulan yang belum memenuhi syarat sebanyak 61 orang, katanya.
Belum terpenuhinya syarat khusus itu dikarenakan narapidana yang diusulkan belum pernah mendapatkan remisi umum. Ada juga yang terkendala karena masuk daftar tindakan pelanggaran disiplin selama mengikuti pembinaan, urai Asep.
Tidak itu saja, setiap narapidana juga harus bisa menunjukkan hasil assessment yang Menunjukkan Penurunan Tingkat Risiko. Juga tidak sedang menjalani kurungan penjara sebagai pengganti pidana denda atau uang pengganti atau restitusi.
Baca juga: 331 Napi di Bali Diusulkan Terima Remisi Natal
"Jadi, semua persyaratan harus terpenuhi, sehingga remisi bukan diartikan sebagai obral hukuman, tapi ada proses pembinaan yang terukur yang menerapkan reward and punishment yang adil," tegas Asep seperti dilansir dari Antara.
Besaran remisi yang didapatkan narapidana bervariasi. Paling rendah 15 hari dan paling banyak 2 bulan.
Sebanyak 130 orang diantaranya adalah narapidana pidana khusus, didominasi kasus penyalahgunaan narkoba dengan 118 orang, ulas Asep.
Ia menambahkan, remisi Natal menjadi kesempatan bagi narapidana untuk merayakan kebersamaan dan harapan baru. Bukan hanya sekadar keringanan hukuman, tetapi juga sebagai wujud kepedulian terhadap rehabilitasi dan pemulihan sosial, (Z-6)
Ketua Umum LPAI, Seto Mulyadi atau akrab disapa Kak Seto, memberikan apresiasi kepada Menteri Imipas) Agus Andrianto atas perhatian khususnya terhadap anak di LPKA
Memperingati Hari Raya Waisak Tahun 2025, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur memberikan Remisi Khusus (RK) Waisak kepada 24 narapidana beragama Budha.
SEBANYAK 1.079 narapidana dan anak binaan beragama Budha mendapatkan remisi hari raya Waisak. Total, ada 1.524 narapidana dan anak binaan beragama Buddha
Remisi hari raya dinilai tak pantas diberikan kepada narapidana kasus tindak pidana korupsi
8.065 orang warga binaan lembaga pemasyarakatan (lapas) di Jakarta menerima remisi atau pengurangan masa pidana khusus
RK Nyepi diterima oleh 1.629 narapidana beragama Hindu dan PMP kepada 12 anak binaan
Narapidana tersebut berasal dari empat lapas di Lampung, yakni Lapas Narkotika Bandar Lampung, Lapas Kotabumi, Lapas Gunung Sugih, dan Lapas Bandar Lampung.
SEORANG narapidana atas nama Henderikus Yoseph Seran Bin Anderias Seran dilaporkan melarikan diri dari Lapas Kelas IIA Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng).
PRESIDEN Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 yang mengatur pembebasan bersyarat bagi saksi pelaku yang bertindak sebagai justice collaborator.
Program ini dilandasi keyakinan bahwa setiap warga binaan layak mendapatkan kesempatan kedua—untuk bekerja, berkarya, dan membangun kembali hubungan keluarga yang sehat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved