Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
SEBANYAK 358 narapidana di Jawa Timur menerima remisi Natal dantiga orang di antaranya dinyatakan langsung bebas. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Manusia (Kanwilkumham) Jatim Heni Yuwono di Sidoarjo, Senin (25/12), mengatakan sukacita perayaan Natal dirasakan 358 narapidana umat Kristen di Jatim.
Meski di balik jeruji, mereka mendapatkan hak bersyaratnya berupa remisi khusus. Bahkan, tiga orang diantaranya dinyatakan langsung bebas, ujarnya setelah penyerahan SK Dirjen Pemasyarakatan secara simbolis di Lapas Sidoarjo.
Ia mengatakan, jumlah usulan remisi khusus Natal 2023 otomatis melalui Sistem Database Pemasyarakatan sebanyak 449 orang. SK yang telah terbit sementara sebanyak 358 orang.
Baca juga: Tahanan Diizinkan Rayakan Natal, KPK: Hak Dasar Insan Beragama
Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim Asep Sutandar menyerahkan SK secara simbolis kepada dua perwakilan narapidana. SK remisi yang masih dalam proses ada 16 orang, sedangkan usulan yang belum memenuhi syarat sebanyak 61 orang, katanya.
Belum terpenuhinya syarat khusus itu dikarenakan narapidana yang diusulkan belum pernah mendapatkan remisi umum. Ada juga yang terkendala karena masuk daftar tindakan pelanggaran disiplin selama mengikuti pembinaan, urai Asep.
Tidak itu saja, setiap narapidana juga harus bisa menunjukkan hasil assessment yang Menunjukkan Penurunan Tingkat Risiko. Juga tidak sedang menjalani kurungan penjara sebagai pengganti pidana denda atau uang pengganti atau restitusi.
Baca juga: 331 Napi di Bali Diusulkan Terima Remisi Natal
"Jadi, semua persyaratan harus terpenuhi, sehingga remisi bukan diartikan sebagai obral hukuman, tapi ada proses pembinaan yang terukur yang menerapkan reward and punishment yang adil," tegas Asep seperti dilansir dari Antara.
Besaran remisi yang didapatkan narapidana bervariasi. Paling rendah 15 hari dan paling banyak 2 bulan.
Sebanyak 130 orang diantaranya adalah narapidana pidana khusus, didominasi kasus penyalahgunaan narkoba dengan 118 orang, ulas Asep.
Ia menambahkan, remisi Natal menjadi kesempatan bagi narapidana untuk merayakan kebersamaan dan harapan baru. Bukan hanya sekadar keringanan hukuman, tetapi juga sebagai wujud kepedulian terhadap rehabilitasi dan pemulihan sosial, (Z-6)
Ratusan orang narapidana itu telah disodorkan kepada Kementerian Hukum dan HAM, sebagai pihak yang berwenang mengabulkan atau menolak usulan remisi tersebut.
Kepala Lapas Kelas II A Salemba Yosafat Rizanto mengatakan di tempatnya dari 132 warga binaan yang beragama Kristen, hanya 93 orang yang mendapatkan remisi khusus Natal.
Dari ratusan narapidana yang mendapat remisi, sembilan di antaranya mendapat remisi bebas. Umumnya, mereka pelaku kasus pencurian dan judi.
Sebelumnya, anak raja dangdut Rhoma Irama itu terjerat kasus penyalahgunaan narkoba. Pada Senin (2/5) ini, dia pun mendapatkan remisi khusus Lebaran.
Kepala LP Salemba Kelas II A, Yosafat Rizanto menjelaskan di LP Salemba Kelas II A terdapat 1.806 warga binaan yang mendapat remisi dan 16 di antaranya langsung bebas.
Pemberian remisi juga diharapkan bisa membantu mengurangi kapasitas hunian rutan.
Kaesang sudah urus surat keterangan belum pernah dipidana untuk maju Pilgub Jateng
Dari119 tahanan kasus terorisme yang tengah mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, hanya 6 yang menggunakan hak pilih di hari pemungutan suara Pemilu 2019, kemarin.
Ancaman tersebut karena keduanya saat ini tercatat sebagai narapidana di Lapas Paledang, Bogor, Jawa Barat.
Ganja dari Aceh itu diselundupkan lewat jalur darat melalui Medan dan Lampung. Sementara itu, penyeberangan dari Pulau Sumatra ke Pulau Jawa dilakukan menggunakan kapal tongkang.
PETUGAS Rumah Tahanan Negara Cilodong, Kota Depok, menjemur ribuan warga binaan untuk mencegah penyebaran korona ke dalam sel-sel tahanan, kemarin.
Aparat telah melakukan penangkapan terhadap para napi yang kembali melakukan kejahatan di kala korona.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved