Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong beserta Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong, Kalimantan Barar (Kalbar), PPNS keimigrasian dan staf intelijen dan penindakan keimigrasian melakukan kegiatan konferensi pers penyerahan tersangka atas nama (HCG).
Imigrasi Entikong juga melimpahkan berkas perkara pada kasus tindak pidana penyelundupan Manusia sebagaimana diatur pada pasal 120 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian di Kantor Kejaksaan Negeri Sanggau, Senin (11/12).
Modus operandi dari kasus tersebut adalah tersangka hendak menyelundupkan Warga Negara Indonesia (WNI) sebanyak tiga orang agar bisa masuk ke Malaysia (Serawak).
Baca juga: Kominfo Gelar Forum Literasi Hukum dan HAM Digital di Medan untuk Cegah TPPO
Selanjutnya, tiga orang tersebut diberangkatkan ke Kamboja menjadi admin Judi Online atau Scamming dengan berbekal surat pengantar atau appointment medical check up di rumah sakit yang ada di Kuching, akan tetapi setelah diperiksa kebenarannya, surat tersebut telah dibatalkan atau Aspal.
Adapun kronologi kejadiannya, pada Bulan Juli 2023 petugas memeriksa kejanggalan dari Orang yang hendak dibawa oleh tersangka untuk masuk ke Malaysia dengan membawa surat pengantar dan mendapatkan informasi bahwa tidak terdapat janji atau jadwal dari tiga orang tersebut, yang mana surat dibuat melalui tersangka (HCG).
"Setelah dilakukan pemeriksaan, ketiga orang tersebut keberangkatannya diatur oleh tersangka (HCG) berkoordinasi dengan sindikat scamming dan judi online internasional yang berada di Kamboja, dengan upah sejumlah uang," kata Kakanim Entikong, Sam Fernando.
Baca juga: Imigrasi Entikong Menangkan Gugatan Praperadilan Pidana Penyelundupan Manusia
Penyidik Pegawai Negeri Sipil telah menyerahkan tersangka berikut Berkas Perkara dan telah dinyatakan lengkap oleh Pihak Cabang kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong atau P21.
Terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka nantinya akan dituntut oleh Pasal 120 ayat (1) Undang undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan Ancaman minimal penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 500 juta (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1,5 miliar.
Baca juga: Pemprov NTT Diminta Jangan Kalah Lawan Sindikat TPPO
“Adapun terkait kasus ini Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong senantiasa berkoordinasi dengan Instansi terkait dan menyerahkan alur hukum selanjutnya, khususnya dalam hal penuntutan kepada Pihak Kejaksaan, agar dapat dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelas Sam.
"Perlu diketahui Tindak Pidana Penyelundupan Manusia merupakan Transnational Organized Crime yang berpotensi juga menjadi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)," tutur Sam. (RO/S-4)
Setiap gangguan infrastruktur akibat bencana, termasuk banjir, berpotensi berdampak langsung terhadap kelancaran akses menuju PLBN Entikong.
Fokus utama kegiatan adalah memastikan keberadaan orang asing di wilayah perbatasan sesuai dengan izin tinggal yang diberikan.
Kakanim Entikong menekankan pentingnya sinergi antarinstansi di perbatasan, termasuk TNI, Polri, Bea Cukai, Karantina, pemerintah daerah, dan tokoh masyarakat.
BURONAN kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Marimutu Sinivasan ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas II Entikong. Bos Texmaco itu diringkus saat hendak kabur ke Malaysia.
PLBN Entikong adalah perbatasan darat tersibuk di Wilayah Kalimantan barat yang memiliki tingkat kerawanan yang tinggi.
Pelaksanaan Paspor Simpatik tersebut dilaksanakan pada Sabtu (3/8) dan Minggu (4/8) mulai pukul 08.30 WIB sampai dengan 12.00 WIB di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong.
Bhakti menyebut hingga kini pihaknya telah memeriksa 65 saksi. Penyidik, kata dia, masih terus berupaya mengumpulkan sejumlah alat bukti.
Total ada 65 aksi dan lima ahli dimintai keterangan dan diketahui proyek ini telah menimbulkan kerugian keuangan negara 62.410.523,20 USD (setara Rp1,350 triliun) dan Rp323.199.898.
Tessa mengatakan, penggeledahan telah dilakukan dari Jumat, 25 April 2025. KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Wilayah terdampak banjir tersebut antara lain Kabupaten Sambas, Kabupaten Landak, Kabupaten Mempawah, Kabupaten Bengkayang, Kota Singkawang, dan Kabupaten Kubu Raya.
Pemerintah memilih Provinsi Kalimantan Barat pada Pencanangan Gerakan Pembangunan Terpadu Perbatasan Tahun 2024 untuk mempercepat pembangunan kawasan perbatasan negara itu.
Dukungan bagi pengembangan UMKM lokal juga ditunjukkan dengan terus menjaga kualitas pelayanan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved