Headline
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Kumpulan Berita DPR RI
RIBUAN mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Sulawesi Tenggara (AMARA) menggelar mimbar demokrasi menolak politik dinasti dan pelanggaran HAM, di Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra), Kota Kendari, Selasa (5/12).
Baca juga: Berkaca kasus Ade Armando, Pentingnya Adab dalam Berpolitik
Para mahasiswa yang berasal dari Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) Universitas Halu Oleo (UHO), Universitas Lakidende, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari, Universitas Mandala Waluya, dan STIMIK Bina Bangsa serta perwakilan masyarakat tersebut datang mengenakan topeng serta membawa tulisan Lawan Politik Dinasti, Tolak Pelanggar HAM’
Koordinator Mimbar Demokrasi Ardyanto menegaskan bahwa gerakan ini murni dari mahasiswa dan rakyat karena melihat kondisi negara dan bangsa yang tidak baik-baik saja sekarang ini.
Aksi ini, lanjut dia, juga merupakan upaya menyelamatkan demokrasi dari Oligarki dan Tirani serta meminta penegakkan keadilan hukum tanpa intervensi.
“Putusan MK terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden kami nilai telah membuka ruang bagi politik dinasti. Drama itu mencapai puncaknya tatkala Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden Joko Widodo menjadi cawapres,” ujarnya lewat keterangan tertulis yang diterima, Selasa (5/12)
Ardyanto menegaskan, Pilpres 2024 saat ini mempertontonkan secara gamblang persoalan politik dinasti. Padahal putusan MK tersebut dianggap cacat prosedural dan melanggar konstitusi demi kepentingan kelompok.
“Mahasiswa dan Rakyat harus berani melawan politik dinasti guna menyelamatkan bangsa ini dari resesi demokrasi,” tegasnya.
Melihat kondisi ini, AMARA mengeluarkan sejumlah pernyataan sikap demi menyelamatkan demokrasi Indonesia.
“Pertama, kami menolak politik dinasti. Kedua, tuntaskan seluruh pelanggaran HAM. Ketiga, selamatkan demokrasi dari oligarki dan tirani. Terakhir, tegakkan keadilan hukum tanpa intervensi,” demikian Ardyanto.
Seperti diketahui, Gelombang Mimbar Demokrasi menolak politik dinasti dan pelanggar HAM muncul belakangan di berbagai daerah sejak putusan MK tentang batas usia capres-cawapres di Pemilu 2024 yang akhirnya meloloskan putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto.
Hal itu dianggap melanggengkan politik dinasti karena belakangan putusan tersebut berujung pencopotan Anwar Usman sebagai Ketua MK yang juga paman Gibran, karena diduga melakukan pelanggaran etik berat karena meloloskan putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Sebelum Kendari, tercatat ribuan mahasiswa dan rakyat di Jawa Timur, Yogyakarta, Sumatera Utara juga menyuarakan isu yang sama, yakni tolak politik dinasti dan pelanggar HAM. (P-3)
Menggunakan model bisnis Business-to-Consumer (B2C), Sumbu Kakao menyasar UMKM kuliner berbasis arang dan rumah tangga.
Pengakuan pemerintah terhadap berbagai use case teknologi ini menjadi sinyal positif bagi perkembangan arsitektur sistem keuangan nasional.
Begitu juga di jalur penyeberangan laut Daratan Aceh-Pulau Simeulue, penyeberangan Singkil-Pulau Banyak dan Banda Aceh-Sabang.
Puluhan mahasiswa dari Universitas Almuslim turun langsung membantu masyarakat memulihkan sektor pertanian pascabencana banjir Aceh
ajang ini menjadi momentum strategis untuk memperkuat konsolidasi internal serta mendorong kontribusi nyata generasi muda Buddhis bagi kedaulatan NKRI.
Tim Labmino merupakan delegasi dari Indonesia yang untuk pertama kali berhasil menembus jajaran Global Ambassador SFT.
Hakim Konstitusi Anwar Usman sampaikan permohonan maaf di sidang terakhirnya sebelum purna tugas 6 April 2026. Simak rekam jejak, kontroversi, hingga calon penggantinya.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved