Langgar Netralitas Tiga ASN di Kota Semarang Diberi Sanksi

Akhmad Safuan
19/11/2023 19:15
Langgar Netralitas Tiga ASN di Kota Semarang Diberi Sanksi
Ilustrasi(MI/ Seno)

MELANGGAR netralitas pemilu, tiga aparatur sipil negara (ASN) di Kota Semarang mendapat sanksi tegas, salah satu diantaranya diberhentikan dengan tidak hormat sedangkan dua orang diberikan sanksi  pengurangan tunjangan kinerja.

"Ini juga menjadi peringatan bagi ASN lain, agar pada pemilu tidak melanggar netralitas karena sanksi tegas akan diterapkan sesuai bobot pelanggarannya," ujar Ketua Bawaslu Kota Semarang Arief Rahman usai Apel Siaga Pengawasan Kampanye 2023 di Kantor Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Minggu (19/11).

Hingga saat ini pada pelaksanaan pemilu, lanjut Arief Rahman, sudah tiga ASN yang ditindak karena melanggar netralitas, yakni satu orang merupakan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) yang ikut terlibat dalam pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg).

Baca juga: Pengamat Ingatkan Perangkat Desa Harus Netral

Atas pelanggaran tersebut, demikian Arief Rahman, Bawaslu sudah merekomendasikan kasus ini kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan hasil keputusan KASN yang bersangkutan diberhentikan secara tidak hormat.

Sedangkan dua ASN lain, ungkap Arief Rahman,  yakni sekretaris kecamatan dan lurah yang mengikuti sebuah kegiatan politik dan dikasih caption tertentu mengarah ketidaknetralan, sehingga kasus keduanya juga diteruskan ke KASN untuk dilakukan pemeriksaan.

Baca juga: Panja Netralitas Sulit Efektif Jelang Reses DPR

Keduanya kemudian diberikan sanksi, ujar Arief Rahman, yakni melakukan pernyataan terbuka ( berupa menyampaikan pernyataan saat kegiatan) atau tertutup ( berupa menyampaikan pernyataan saat kegiatan) termasuk sanksi dari Pemerintah Kota Semarang. 

"Keduanya dari Pemkot Semarang diberi sanksi berupa pengurangan tunjangan kinerja," tambahnya.

Dalam rangka pencegahan terjadinya pelanggaran serupa, menurut Arief Rahman, terus dilakukan sosialisasi agar ASN tetap netral pada pemilu ini, bahkan dalam setiap kegiatan politik di lapangan selalu kita minta agar menyingkir, tetapi jika peringatan tidak diindahkan maka tidak segan akan diproses.

"Kota Semarang termasuk rawan pelanggaran netralitas, pada Pemilu 2019 lalu ada 45 kasus dan  Pilkada 2020  tercatat ada 45 kasus pelanggaran netralitas oleh ASN,"ungkapnya. (AS/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya