Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
MELANGGAR netralitas pemilu, tiga aparatur sipil negara (ASN) di Kota Semarang mendapat sanksi tegas, salah satu diantaranya diberhentikan dengan tidak hormat sedangkan dua orang diberikan sanksi pengurangan tunjangan kinerja.
"Ini juga menjadi peringatan bagi ASN lain, agar pada pemilu tidak melanggar netralitas karena sanksi tegas akan diterapkan sesuai bobot pelanggarannya," ujar Ketua Bawaslu Kota Semarang Arief Rahman usai Apel Siaga Pengawasan Kampanye 2023 di Kantor Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Minggu (19/11).
Hingga saat ini pada pelaksanaan pemilu, lanjut Arief Rahman, sudah tiga ASN yang ditindak karena melanggar netralitas, yakni satu orang merupakan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) yang ikut terlibat dalam pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg).
Baca juga: Pengamat Ingatkan Perangkat Desa Harus Netral
Atas pelanggaran tersebut, demikian Arief Rahman, Bawaslu sudah merekomendasikan kasus ini kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan hasil keputusan KASN yang bersangkutan diberhentikan secara tidak hormat.
Sedangkan dua ASN lain, ungkap Arief Rahman, yakni sekretaris kecamatan dan lurah yang mengikuti sebuah kegiatan politik dan dikasih caption tertentu mengarah ketidaknetralan, sehingga kasus keduanya juga diteruskan ke KASN untuk dilakukan pemeriksaan.
Baca juga: Panja Netralitas Sulit Efektif Jelang Reses DPR
Keduanya kemudian diberikan sanksi, ujar Arief Rahman, yakni melakukan pernyataan terbuka ( berupa menyampaikan pernyataan saat kegiatan) atau tertutup ( berupa menyampaikan pernyataan saat kegiatan) termasuk sanksi dari Pemerintah Kota Semarang.
"Keduanya dari Pemkot Semarang diberi sanksi berupa pengurangan tunjangan kinerja," tambahnya.
Dalam rangka pencegahan terjadinya pelanggaran serupa, menurut Arief Rahman, terus dilakukan sosialisasi agar ASN tetap netral pada pemilu ini, bahkan dalam setiap kegiatan politik di lapangan selalu kita minta agar menyingkir, tetapi jika peringatan tidak diindahkan maka tidak segan akan diproses.
"Kota Semarang termasuk rawan pelanggaran netralitas, pada Pemilu 2019 lalu ada 45 kasus dan Pilkada 2020 tercatat ada 45 kasus pelanggaran netralitas oleh ASN,"ungkapnya. (AS/Z-7)
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
PENURUNAN skor dan peringkat Indonesia dalam indeks demokrasi 2024 yang dirilis Economist Intelligence Unit (EIU) menunjukkan adanya proses otoritarianisasi.
TULISAN ini merupakan hasil riset Prodi Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).
Formappi mendorong agar DPR RI lebih memperhatikan Revisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Hal itu lantaran RUU Pemilu tidak termasuk dalam prioritas yang akan dibahas DPR pada tahun 2025.
TAHUN 2024 ialah tahun pemilu kolosal. Pemilu legislatif, presiden, dan kepala daerah diborong penyelenggaraannya dalam satu tahun yang sama.
Skema kepegawaian ini memberi fleksibilitas bagi instansi pemerintah dalam memenuhi kebutuhan tenaga kerja tanpa menambah beban anggaran secara signifikan.
Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah impian banyak orang di Indonesia. Hal ini bukan tanpa alasan, karena pekerjaan sebagai ASN menawarkan kestabilan dan rasa aman dalam berkarir.
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) menargetkan pencatatan pernikahan secara nasional mencapai dua juta pasangan pada 2025.
PRESIDEN Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) Mirah Sumirat mengaku prihatin atas kejadian 35 anggota DPRD Purwakarta menerima bantuan subsidi upah (BSU).
Dia mengimbau kepada seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) agar lebih ketat dalam mengawasi kehadiran dan aktivitas para bawahannya selama jam dinas.
Pada Pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I Tahun 2024 di pelataran Kantor Gubernur Sulsel, Kamis, 31 Juli 2025, sosok Lalu Syafii menarik perhatian.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved