Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Kota Yogyakarta menetapkan sembilan ruas jalan steril dari pemasangan alat peraga kampanye (APK) selama masa kampanye Pemilu 2024 dan Pilkada 2024. Penjabat Walikota Yogyakarta Singgih Rahardjo mengatakan pelarangan itu diperkuat dalam Peraturan Walikota (Perwal) nomor 75 tahun 2023 tentang Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye Pemilihan Umum dan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota.
"Peraturan Walikota nomor 75 tahun 2023 ini sudah diundangkan pada 8 November lalu. Karena itu kami minta agar dipahami dan dipatuhi oleh semua pihak," katanya. Ia menambahkan, penetapan itu sebagai salah satu upaya untuk mencapai Pemilu Damai dan semua tahapan dapat berjalan lancar.
Sembilan ruas jalan yang kemudian ditetapkan steril dari APK itu adalah Jalan Margo Mulyo, Jalan Malioboro, Jalan Margo Utomo, Jalan Pangurakan (ruas jalan dari Tugu Pal Putih sampai dengan Alun Alun Utara), Jalan Jenderal Diponegoro (dari Tugu Pal Putih ke arah Barat sampai dengan perempatan Pingit), Jalan Diponegoro (dari Tugu Pal Putih ke arah timur sampai perempatan Gramedia), Jalan Panembahan Senopati (dari Titik Nol ke arah timur sampai dengan perempatan Gondomanan), Jalan Sultan Agung dari pertigaan Permata sampai dengan Pasar Sentul) dan Jalan Ahmad Dahlan (dari Titik Nol ke arah barat sampai dengan perempatan MAN 1).
Baca juga:
Peraturan walikota itu juga melarang pemasangan APK di Pojok Beteng Keraton Yogyakarta, Plengkung Gading dan Plengkung Wijilan, Kompleks Tamansari, Kawasan Istana Keraton Yogyakarta, Kawasan Istana Puro Pakualaman, Situs Warungboto, Taman Adipura termasuk ruang manfaat jalan di depannya, Alun Alun Utara, dan Alun Alun Selatan, serta Alun Alun Sewandanan.
Pelarangan itu juga berlaku di Puskesmas, Rumah Sakit, sekolah, pesantren, perguruan tinggi tempat ibadah agama dan penghayat kepercayaan.
Baca juga:
Di tempat terpisah, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Yogyakarta Erizal mengaku telah menerima dokumen Peraturan Walikota nomor 75 tahun 2023 tersebut. Menurut dia peraturan walikota tersebut akan menjadi acuan penyusunan zonasi pemasangan APK.
"Kami masih menyelesaikan penyusunan surat keputusan yang terkait dengan zonasi pemasangan APK dan nantinya akan kami sosialisasikan ke partai politik maupun pihak lain yang berkepenintan," katanya. (Z-3)
Hingga saat ini baru sekitar 40% wajib pajak di DIY yang telah mengaktivasi akun Coretax.
Kepala BPIP Yudian Wahyudi menegaskan Pancasila harus menjadi roh kehidupan bangsa dan panduan dalam bertindak, berpikir, serta bersikap.
Kemendagri menyebut DIY berhasil menjaga keseimbangan sosial melalui pendekatan kultural.
Fase awal gerhana penumbra akan dimulai pukul 22:26 WIB, puncak gerhana terjadi pada Senin (8/9) dini hari pukul 01:11 WIB, dan berakhir sekitar pukul 03:56 WIB.
Di sisi lain, pemerintah juga tidak boleh membatasi masyarakat dalam menggunakan media sosial karena itu dijamin oleh konstitusi.
Ketiga kepada daerah itu adalah Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X, dan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.
Penertiban ini dilakukan sebagai langkah menciptakan suasana yang tertib dan damai,
KPU Kota Bandung setidaknya membutuhkan waktu dua hari untuk menurunkan semua alat peraga kampanye (APK) Pilwakot Bandung dan Pilgub Jawa Barat (Jabar).
Bawaslu harus peka dan jangan melulu menunggu kondisi laporan dari masyarakat.
KETUA Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi DKI Jakarta, Fahmi Zikrillah mengatakan akan memperketat pengamanan terkait dengan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dibawa oleh pendukung
Warga Purwokerto mengeluhkan terdapat banyak Alat Peraga Kampanye (APK) pilkada yang melanggar aturan. APK dipasang menempel di tiang listrik dan dipaku dipohon.
Alat peraga kampanye pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Bekasimerusak lingkungan karena dipasang tidak sesuai ketentuan antara lain dipaku di pohon.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved