Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
SUDAH tiga bulan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terjadi di Kalimantan Selatan (Kalsel). Kebakaran ini menghanguskan 235 hektare kawasan hutan konservasi di Kalsel.
"Sepanjang kemarau tahun ini, kebakaran juga merambah kawasan hutan konservasi di beberapa wilayah. Sedikitnya ada 235 hektare kawasan konservasi yang terbakar," kata Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalsel, Mahrus Aryadi, Senin (2/10).
Tiga lokasi kawasan konservasi yang terbakar terjadi di S seksi konservasi wilayah Kabupaten Tanah Laut, Banjar dan Tanah Bumbu. Kebakaran terparah terjadi di Cagar Alam Teluk Kelumpang, Tanah Bumbu seluas 70 hektare dan kawasan Suaka Margasatwa Pleihari Sebuhur seluas 40 hektare.
Baca juga: Kementerian LHK Turun Langsung Tangani Karhutla di Kalsel
"Luas yang terbakar memang tidak terlalu luas dibandingkan luas kawasan konservasi di Kalsel yang mencapai 95 ribu hektare lebih. Tetapi ini harus menjadi perhatian karena berdampak pada habitat dan satwa di dalamnya," kata Mahrus. Saat ini pihaknya terus meningkatkan upaya pengamanan di kawasan konservasi dengan melibatkan berbagai pihak termasuk masyarakat peduli api (MPA).
BKSDA juga akan melakukan pengecekan langsung kondisi lapangan pascaterbakarnya puluhan hektare areal konsesi PT Antang Guntung Meratus (AGM). Di mana dalam laporan awalnya merambah kawasan konservasi bekantan milik perusahaan tersebut.
Baca juga: 1,3 Hektare Lahan Hutan di Bangli Bali Terbakar
Direktur Eksekutif Walhi Kalsel, Kisworo Dwi Cahyono mendesak aparat penegak hukum menindak korporasi yang terlibat pembakaran ataupun lalai dalam menjaga konsesi perusahaan sehingga terjadi kebakaran. "Penegakan hukum jangan tebang pilih. Jangan hanya menyalahkan petani, tetapi penegakan hukum juga harus dilakukan terhadap korporasi baik terlibat langsung pembakaran maupun yang lalai," tegas Kisworo.
Selain kawasan konservasi, karhutla di Kalsel juga merambah kawasan hutan Tahura Sultan Adam, Kabupaten Banjar dan Hutan Lindung Liang Anggang di Kota Banjarbaru. Sebelumnya Komandan Korem 101/Antasari Brigjend Ari Aryanto menegaskan harus ada penegakan dan sanksi hukum yang tegas terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan terutama korporasi, karena dampak kerusakan dan kerugian yang besar akibat karhutla. (Z-3)
Lebih lanjut, dia mengatakan baik Mulyono maupun Venasius Genggor kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengajuan restitusi pajak.
GAGASAN gentengisasi yang dilontarkan Presiden RI Prabowo mendapat tanggapan beragam dari berbagai kalangan.
Pembangunan kanal yang tidak memperhatikan lapisan pirit memicu oksidasi yang menghasilkan asam sulfat.
Selain Mulyono, KPK juga mengamankan satu petugas pajak serta satu pihak swasta. Pihak swasta tersebut merupakan wajib pajak dari PT BKB.
OTT tersebut merupakan yang keempat bagi KPK selama 2026, dan yang kedua secara khusus di lingkungan KPP pada tahun ini.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Awal 2026 yang seharusnya berada dalam periode musim hujan justru ditandai dengan lonjakan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terutama di ekosistem gambut.
Hingga kini proses pemadaman karhutla terus dilakukan secara intensif.
BMKG deteksi 228 titik panas di Riau, sebagian besar di Bengkalis, menandakan potensi karhutla yang membahayakan lingkungan dan kesehatan masyarakat. BPBD Riau siaga darurat.
Bantuan tersebut akan diajukan ke pemerintah pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
BMKG Stasiun Pekanbaru mendeteksi lonjakan signifikan titik panas di Provinsi Riau. Hingga Kamis pukul 07.00 WIB, jumlah hotspot tercatat mencapai 160 titik
Manggala Agni Daops Sumatera V/Dumai bersama TNI, Polisi, BPBD Kota Dumai, dan Masyarakat Peduli Api (MPA) hingga saat ini masih berupaya keras memadamkan karhutla seluas 2 hektare di Riau.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved