Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
SEORANG ibu di Desa Purwosari, Kecamatan Lais, Kabupaten Sumatra Selatan (Sumsel) bernama Ramini,44, tega membunuh anak angkatnya berinisial IR,11, karena disuruh suaminya Purnomo,53. Ramini membunuh korban usai diancam suaminya akan diceraikan dan diusir dari rumah jika tak mau membunuh.
Kasat Reskrim Polres Musi Banyuasin, AKP Morris Widhi Harto, mengatakan meninggalnya korban pertama kali diketahui oleh Purnomo yang tak lain ayah angkat korban.
Tersangka Purnomo saat itu mendobrak kamar korban karena terkunci dari dalam. Tersangka lalu berteriak melihat kondisi korban sudah tewas di dalam kamar.
Baca juga: Penyidik Acuhkan Laporan Warga jadi Penyebab KDRT Berujung Pembunuhan
Lalu teriakan itu didengar oleh kerabat korban bernama Feri,31, yang lokasinya tidak jauh dari rumahnya.
“Saksi langsung datang ke dalam rumah dan menuju kamar korban dan melihat korban meninggal dunia dengan posisi terlentang pada pukul 06.30 WIB," kata Morris, Sabtu (14/9).
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Ibu Muda di Cikarang Terancam Pasal Berlapis
Setelah mendapatkan informasi tersebut, personel Polsek Lais langsung datang ke lokasi dan membawa korban ke RSUD Sekayu untuk dilakukan visum.
"Berdasarkan hasil visum luar dan dalam dari tubuh korban didapati bahwa korban meninggal dunia dalam keadaan tak wajar," ungkapnya.
Kemudian, Sat Reskrim Polres Muba dan Kapolsek Lais melakukan interogasi lebih mendalam kepada orang tua korban.
"Setelah dinterogasi baru tersangka Ramini mengakui bahwa dia yang membunuh korban atas perintah suaminya dengan alasan diancam akan diceraikan," jelasnya.
Dia menjelaskan, tersangka Ramini menghabisi nyawa korban saat ia tengah tertidur pulas. Tersangka menindih badan korban dan menahan kaki betis korban dengan kedua lutut pelaku.
"Pelaku juga menekan muka korban mengunakan bantal hingga korban meninggal dunia di tempat karena kehabisan nafas," katanya.
Pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebuah speaker, kursi plastik, bantal kapuk, hanger, kasur busa, baju dan celana korban, serta baju singlet, dan celana dalam korban.
"Kedua tersangka akan dijerat dengan tindak pidana pembunuhan berencana serta kekerasan terhadap anak di bawah umur pasal 340 KUHP yakni dengan ancaman seumur hidup atau mati dan 20 tahun penjara," jelasnya.
Sementara itu, tersangka Ramini, mengaku tega menghabisi korban karena disuruh sang suami yang mengancam akan menceraikannya dan diusir dari rumah.
"Kami sudah empat tahun menikah dan punya anak satu. Korban itu anak angkat kami. Dia (Purnomo) memaksa saya bunuh dia (korban),” katanya.
Ramini sendiri mengaku selama ini tak pernah melakukan kekerasan terhadap korban, namun suaminya sering menampar anaknya tersebut.
"Sudah empat bulan anak itu ikut kami. Saya nggak tahu anak itu dari siapa. Waktu saya bekap dia diam posisi tidur," katanya. (Z-10)
Wakil Duta Besar Australia untuk Indonesia Gita Kamath mengatakan bidan merupakan inti dari sistem perawatan kesehatan primer, terutama bagi perempuan dan anak perempuan.
Delapan dari 10 ibu mengandalkan rekomendasi dari komunitas parenting sebelum memutuskan pembelian.
Memanjakan diri merupakan kebutuhan psikologis bagi ibu selama melewati masa adaptasi pascapersalinan.
IBU ialah sekolah pertama bagi anak-anaknya. Generasi yang memiliki daya pikir yang baik lahir dari ibu yang sehat, pintar, dan berdaya.
Anak-anak memiliki risiko tertinggi mengalami DBD berat dan kematian. Tingkat kematian anak pada kelompok usia 5-14 tahun mencapai 40%.
LEO Pictures akan kembali dengan film terbarunya berjudul Jalan Pulang yang dibintangi oleh Luna Maya
PENGUATAN langkah koordinasi dan sinergi antarpara pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah serta masyarakat harus mampu melahirkan gerakan antikekerasan.
Ketika anak mengalami kecemasan saat dijauhkan dari gawainya, itu menjadi salah satu gejala adiksi atau kecanduan.
Upaya untuk mewujudkan peningkatan kualitas anak, perempuan, dan remaja masih banyak menghadapi tantangan.
Pada anak usia dini—yang masih berada pada tahap praoperasional menurut teori Piaget—, konten absurd berisiko mengacaukan pemahaman terhadap realitas.
Musik bisa merangsang area otak seperti lobus temporal untuk pendengaran, lobus frontal untuk emosi, cerebellum untuk koneksi motorik.
Menurut sejumlah penelitian, musik bisa dikenalkan kepada anak dari usia di bawah enam tahun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved