Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
SATLANTAS Polresta Bandar Lampung menetapkan anggota DPRD Lampung, Okta Rijaya, pengemudi yang menabrak bocah 5 tahun, sebagai tersangka. Namun kepolisian membuka peluang restorative justice dalam kasus tersebut.
Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung Komisaris Ikhwan Syukri mengungkapkan penetapan tersangka anggota DPRD Lampung Okta Rijaya berdasarkan hasil gelar perkara tersangka dianggap lalai saat berkendara. Atas hasil tersebut, tersangka dikenakan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas.
Ikhwan Syukri menjelaskan dalam pasal itu disebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun atau denda maksimal Rp12 juta.
Baca juga: Polisi Terlibat Kecelakaan di Tol, Seorang Perempuan Tewas
Meski telah ditetapkan tersangka, hingga saat ini yang bersangkutan belum dilakukan penahanan karena dianggap koperatif selama menjalani pemeriksaan. Selain itu, yang bersangkutan juga bertugas sebagai pejabat publik.
Ia menambahkan kedua belah pihak telah sepakat berdamai. Namun surat perdamaian baru diterima usai penetapan tersangka.
Baca juga: Bocah Tertabrak Truk Demi Selamatkan Kucing
Dalam surat tersebut disampaikan, keluarga korban telah berdamai dan mencabut laporan. "Itu akan menjadi pertimbangan serta keringanan dalam proses hukum akan dilakukan restoratif justice atau dilanjutkan," ujar Ikhwan.
Sebelumnya diberitakan seorang anak perempuan berusia lima tahun tewas setelah ditabrak mobil Fortuner bernomor polisi BE 1238 AA yang dikendarai salah seorang anggota DPRD Lampung. Peristiwa itu terjadi di Jalan Antara Kelurahan Suka Jawa Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung, Lampung, pada Selasa malam 1 agustus 2023. (Z-2)
KECELAKAAN maut kembali terjadi di Tol Cipularang Kilometer 72 wilayah Purwakarta, Jawa Barat.
Meninggalnya Ladis membuat korban tewas kecelakaan itu bertambah satu menjadi 12 orang. Kendati demikian, penyelidikan kasus kecelakaan itu masih berlanjut.
KECELAKAAN lalu lintas tragis terjadi di wilayah Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, pada Rabu (7/5) sekitar pukul 10.30 WIB.
Kecelakaan antara truk tronton dan kendaraan jenis Kopada (Koperasi Angkutan Daerah) di Desa Kalijambe ini mengakibatkan 11 orang meninggal.
Kepolisian Resor Bogor Kota menggelar konferensi pers terkait kecelakaan maut di Gerbang Tol (GT) Ciawi 2, Jalan Katulampa, Kota Bogor, Sabtu (15/2), di Mako Polresta Bogor
Polri merilis 11 daftar korban luka-luka dalam insiden kecelakaan maut tersebut. Sedangkan, delapan korban tewas masih proses identifikasi.
Peningkatan pelayanan publik di Polresta Bandar Lampung merupakan wujud nyata implementasi kebijakan Kapolri untuk menjadikan Polri lebih dekat dengan masyarakat.
Selama dua hari pelaksanaan, Festival Pesenggiri menampilkan beragam pertunjukan seni tradisional yang dikemas dalam format berbeda, dan mengundang banyak pengunjung ke lokasi acara.
Kasus curanmor yang ditangani Polres Tanggamus pada Mei 2025, secara tidak terbuka membuka tabir jaringan besar industri rumahan senpi rakitan dan jual beli amunisi ilegal.
Pesenggiri Festival 2025 menggabungkan pameran karya seni tapis kuno dengan berbagai aktivitas kreatif lainnya.
Tercatat lebih dari 4.000 peserta dari berbagai kalangan mulai dari masyarakat umum, TNI/Polri, hingga para penyandang disabilitas turut ambil bagian dalam Bhayangkara Run 2025.
Inisiatif ini hadir untuk mendukung organisasi masyarakat sipil (CSO) yang dipimpin dan berfokus kepada pemuda dalam membangun perdamaian di Lampung berbasis budaya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved