Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
SATLANTAS Polresta Bandar Lampung menetapkan anggota DPRD Lampung, Okta Rijaya, pengemudi yang menabrak bocah 5 tahun, sebagai tersangka. Namun kepolisian membuka peluang restorative justice dalam kasus tersebut.
Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung Komisaris Ikhwan Syukri mengungkapkan penetapan tersangka anggota DPRD Lampung Okta Rijaya berdasarkan hasil gelar perkara tersangka dianggap lalai saat berkendara. Atas hasil tersebut, tersangka dikenakan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas.
Ikhwan Syukri menjelaskan dalam pasal itu disebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun atau denda maksimal Rp12 juta.
Baca juga: Polisi Terlibat Kecelakaan di Tol, Seorang Perempuan Tewas
Meski telah ditetapkan tersangka, hingga saat ini yang bersangkutan belum dilakukan penahanan karena dianggap koperatif selama menjalani pemeriksaan. Selain itu, yang bersangkutan juga bertugas sebagai pejabat publik.
Ia menambahkan kedua belah pihak telah sepakat berdamai. Namun surat perdamaian baru diterima usai penetapan tersangka.
Baca juga: Bocah Tertabrak Truk Demi Selamatkan Kucing
Dalam surat tersebut disampaikan, keluarga korban telah berdamai dan mencabut laporan. "Itu akan menjadi pertimbangan serta keringanan dalam proses hukum akan dilakukan restoratif justice atau dilanjutkan," ujar Ikhwan.
Sebelumnya diberitakan seorang anak perempuan berusia lima tahun tewas setelah ditabrak mobil Fortuner bernomor polisi BE 1238 AA yang dikendarai salah seorang anggota DPRD Lampung. Peristiwa itu terjadi di Jalan Antara Kelurahan Suka Jawa Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung, Lampung, pada Selasa malam 1 agustus 2023. (Z-2)
Satu orang tewas dan lima lainnya luka-luka dalam kecelakaan di Tol Batang–Semarang. Polisi mendalami dugaan gangguan kemudi pada truk trailer bermuatan besi.
4 korban meninggal dunia akibat kecelakaan bus Cahaya Trans di Simpang Susun Exit Tol Krapyak, Kota Semarang, Senin (22/12) dini hari sudah diambil pihak keluarga.
Jasa Raharja memberikan jaminan kepada korban kecelakaan bus cahaya trans yang meninggal dunia santunan sebesar Rp50 juta dan diserahkan kepada ahli waris sah.
Minggu (14/9) Malam, suasana halaman Rumah Sakit Bina Sehat (RSBS) Jember dipenuhi isak tangis. Tujuh peti jenazah korban kecelakaan bus di jalur Bromo tiba satu per satu.
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur tengah menyelidiki penyebab kecelakaan bus rombongan karyawan Rumah Sakit Bina Sehat (RSBS) Jember yang menewaskan delapan orang di Jalan Raya Bromo.
Suasana duka menyelimuti Kabupaten Jember ketika jenazah dan korban luka-luka akibat kecelakaan bus rombongan karyawan Rumah Sakit Bina Sehat (RSBS) Jember di Probolinggo.
Suryo menjelaskan, motivasi utamanya membangun pabrik di Lampung Timur adalah untuk menekan angka pengangguran yang tinggi di daerah asalnya.
Disebut Masjid Batu karena sejak didirikan pada era 1970-an, dindingnya tersusun dari batu kali hasil gotong royong warga.
Jembatan gantung ini menjadi bagian dari upaya TNI mendukung pemerataan pembangunan infrastruktur, khususnya di wilayah terpencil dan sulit dijangkau.
Program Desaku Maju–GERCEP direncanakan berlangsung dalam 58 kelas di 38 desa.
KEMENTERIAN Kehutanan (Kemenhut) menyebut bahwa tumpukan kayu yang ditemukan di wilayah pesisir Lampung bukan berasal dari banjir besar yang melanda sejumlah daerah di Sumatra.
Jajaran kepolisian siap membantu berbagai upaya kemanusiaan, termasuk pengiriman bantuan maupun dukungan operasi berbasis air apabila dibutuhkan di daerah terdampak.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved