Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
POLRESTABES Bandung Jawa Barat (Jabar), secara resmi menerapkan materi baru dalam ujian praktik Surat Izin Mengemudi (SIM) C. Sejumlah materi baru yang diterapkan adalah rute ujian tidak lagi menggunakan angka 8 yang selama ini menyulitkan pemohon, serta tidak ada zig-zag.
Kasatlantas Polrestabes Bandung, Kompol Eko Iskandar mengatakan, kondisi baru yang diterapkan agar pemohon bisa mengulang ujian, jika gagal dalam tes pertama. Pada hari pertama penerapan ini, ada 36 pemohon yang berhasil lolos ujian menggunakan materi baru tersebut.
"Ada sekitar 36 dan semuanya lulus," ungkap Eko Santoso, Selasa (8/8).
Baca juga: Model Angka 8 dan Zig-zag di Ujian SIM C Dihilangkan, Ini Tahapan Baru Pengajuan SIM C
Menurut Eko, perubahan praktik ujian SIM C ini sesuai dengan Keputusan (KEP) Kakorlantas Polri nomor: Kep/105/VIII/2023, untuk memudahkan para pemohon SIM C yang ingin melakukan ujian praktik. Selain tanpa angka 8 dan zig-zag, lebar lintasan juga diperbesar dari ukuran lama.
Sebelumnya, lebar lintasan hanya 1,5 kali lebar kendaraan. Kini diubah menjadi 2,5 kali lebar kendaraan.
Baca juga: Polisi Hilangkan Ujian Praktik SIM dengan Model Zig-zag dan Angka 8
"Dalam ujian dengan materi baru, setiap pemohon harus melalui empat kompetensi, mulai dari pengereman dan keseimbangan saat menggunakan sepeda motor, kemudian putaran balik seperti huruf U dan harus bisa melewati tikungan kombinasi seperti huruf S menikung ke kanan dan ke kiri," jelasnya.
Keempat, lanjut Eko, ada kompetensi pengereman berbelok tanpa berhenti dan langsung belok ke arah kanan atau kiri. Empat kompetensi itu, harus
bisa dilewati jika pemohon ingin lulus ujian praktik SIM C.
"Ini menggantikan angka 8 yang selama ini menjadi momok, termasuk zig zag dan nanti sebelum melakukan praktik, petugas dari Satlantas bakal memberikan pelatihan lebih dulu kepada para pemohon," lanjutnya.
Menurut Eko, pemohon SIM C yang gagal pada percobaan pertama, diberikan kesempatan kedua dihari yang sama. Petugas pun akan melihat kompetensi
para pemohon saat melakukan ujian praktik. Kalau memang terlihat tidak bisa mengendari roda dua akan terlihat sekali dan nantinya petugas akan
melakukan pembinaan khusus.
"Setiap harinya kami tidak membatasi jumlah pemohon, karena disesuaikan dengan mekanisme yang ada dan tanpa mengurangi kompetensi para pengemudi yang mengikuti tes," imbuhnya. (Z-10i)
Dokumen ini merupakan bukti resmi bahwa seseorang telah memenuhi syarat administrasi, kesehatan, dan kemampuan mengemudi motor sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
SIM ini wajib dimiliki oleh setiap pengendara motor di Indonesia sesuai dengan aturan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Perhatikan juga sejumlah syarat untuk membayar pajak kendaraan yang meliputi: KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di 14 lokasi di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) pada Jumat (27/12).
Adapun dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Menteri KLH/BPLH Hanif Faisol Nurofiq menginstruksikan penghentian segera operasional insinerator di Kota Bandung yang melampaui baku mutu emisi udara.
Penggunaan insinerator mini tidak dibenarkan.
Satu pasien yang diduga terinfeksi Super flu dan tengah menjalani perawatan di RS Hasan Sadikin (RSHS) meninggal. Namun, pasien tersebut memiliki komorbid berat.
Kontribusi veteran tidak berhenti pada masa lalu, tetapi terus menjadi sumber inspirasi dan keteladanan bagi generasi muda hingga saat ini.
Pemerintah juga akan menambah jumlah penyapu jalan dan memperkuat program kebersihan lainnya.
DINAS Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung, Jawa Barat, melaporkan selama masa Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026 tercatat sebanyak 2.675.017 kendaraan melintas.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved