Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
DUA remaja kakak beradik asal Pakistan dideportasi Kantor Imigrasi Denpasar, Rabu (19/7) dini hari. Keduanya berinisial F, 19, dan Fi, 22, dideportasi karena telah overstay selama 77 hari di Bali dari izin tinggal yang dikantonginya.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Babay Baenullah mengatakan, deportasi kedua warga negara Pakistan tersebut sudah sesuai dengan pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dalam ketentuan Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian menyebutkan Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.
Ia menjelaskan, kakak adik tersebut sebelumnya adalah pemegang izin tinggal terbatas (ITAS) Penyatuan Keluarga yang berlaku sampai dengan 9 Maret 2021. Di mana ibunya seorang warga negara Indonesia (WNI) sebagai penanggung jawab izin tinggalnya.
Baca juga: Adang dan Tabrak Mobil Polisi, WNA Amerika Dideportasi
Keduanya tinggal di Indonesia mengikuti ibunya yang tinggal di Sumbawa-NTB. Semua biaya hidup mereka ditanggung sang ayah, yang berkewarganegaraan Pakistan yang bekerja di Arab Saudi.
Sayangnya permasalahan keluarga membuat sang ayah memutuskan bantuan finansial dan tidak peduli dengan keluarganya. Ibunya tidak sanggup mengurus perpanjangan izin tinggal dan paspor dari anak-anaknya yang telah habis masa berlakunya sejak Maret 2021.
Baca juga: Imigrasi Segera Deportasi WNA Australia yang Diduga Menganiya Warga Simeulue
Karena ketidaksanggupan itu, sang ibu mempersilakan kedua anaknya dideportasi pihak imigrasi. Atas kejadian tersebut didapati petugas bahwa mereka telah melampau izin tinggal yang telah diberikan (overstay) selama 77 hari.
"Walaupun ia berdalih hal tersebut adalah karena kealpaannya, Imigrasi tetap dapat melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian pendeportasian yang sejalan dengan asas ignorantia legis neminem excusat (ketidaktahuan akan hukum tidak membenarkan)" pungkas Babay.
Sebelum dideportasi, F dan Fi sempat dititipkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 9 Maret 2023. Babay menerangkan setelah mereka didetensi selama empat bulan dan 10 hari dan siapnya administrasi, akhirnya F dan Fi dideportasi setelah pihak Kedutaan Besar Republik Federal Pakistan menerbitkan dokumen perjalanan keduanya, serta bersedia membantu dalam menyediakan tiket kepulangan mereka.
Kakak beradik kelahiran Jeddah tersebut telah dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali dengan tujuan akhir Allama Iqbal Lahore International Airport dengan dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar. F dan Fi bersaudara yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
"Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya," tutup Babay.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitupulu di tempat terpisah menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja Rudenim Denpasar yang telah cepat tanggap dalam menangani kasus pelanggaran Keimigrasian yaitu overstay. Anggiat berharap Warga Negara Asing yang ada di kawasan Indonesia tetap memperhatikan dan mentaati hukum yang berlaku di Indonesia. (Z-3)
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta aparat penegak hukum menindak tegas seorang pria warga negara asing (WNA) yang diduga melakukan tindakan tidak senonoh.
Seorang warga negara asing (WNA) diduga melakukan tindakan tidak senonoh dengan memamerkan alat kelaminnya di Taman Literasi Blok M, Jakarta Selatan.
Tim Search and Rescue (SAR) gabungan berhasil mengevakuasi tujuh dari total 11 penumpang kapal wisata yang tenggelam di perairan Pulau Padar, Labuan Bajo,
Adapun warga negara asing yang banyak terjaring dalam kegiatan pengawasan dan terbukti melanggar izin tinggal didominasi oleh WNA asal Republik Rakyat Tiongkok.
Kepolisian Resor Badung, Bali, menyatakan seorang warga negara asing (WNA) meninggal dunia setelah diduga menerobos banjir di Jalan Krisnantara, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara.
Polres Badung menyatakan tidak ada bukti pelanggaran UU Pornografi dan ITE oleh WNA pembuat konten di Bali. Kasus berpotensi berakhir pada deportasi dan jadi preseden baru.
KANTOR Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam resmi mencegah empat warga negara asing (WNA) yang merupakan tersangka dalam kasus kebakaran dan ledakan Kapal Motor (KM) Federal II.
Seluruh WNA yang diamankan terancam sanksi tegas atas pelanggaran izin tinggal dan dugaan keterlibatan dalam kejahatan siber.
PENTAGON di bawah Donald Trump menginstruksikan sekitar 1.500 personel militer aktif yang bermarkas di Alaska untuk bersiaga menghadapi kemungkinan penugasan ke Minnesota,
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Republik Indonesia, Silmy Karim menegaskan bahwa kehadiran fungsi keimigrasian di pusat ekonomi seperti IWIP sangat strategis.
Kemenimipas melakukan evaluasi atas sejumlah kendala yang masih dihadapi sepanjang 2025, baik dalam aspek pelayanan, koordinasi, maupun adaptasi kelembagaan.
Imigrasi memperketat pengawasan keimigrasian di kawasan industri dan pertambangan yang melibatkan tenaga kerja asing (TKA). Operasi ini menyasar sejumlah lokasi, termasuk di PT IMIP
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved