Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
DUA remaja kakak beradik asal Pakistan dideportasi Kantor Imigrasi Denpasar, Rabu (19/7) dini hari. Keduanya berinisial F, 19, dan Fi, 22, dideportasi karena telah overstay selama 77 hari di Bali dari izin tinggal yang dikantonginya.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Babay Baenullah mengatakan, deportasi kedua warga negara Pakistan tersebut sudah sesuai dengan pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dalam ketentuan Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian menyebutkan Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.
Ia menjelaskan, kakak adik tersebut sebelumnya adalah pemegang izin tinggal terbatas (ITAS) Penyatuan Keluarga yang berlaku sampai dengan 9 Maret 2021. Di mana ibunya seorang warga negara Indonesia (WNI) sebagai penanggung jawab izin tinggalnya.
Baca juga: Adang dan Tabrak Mobil Polisi, WNA Amerika Dideportasi
Keduanya tinggal di Indonesia mengikuti ibunya yang tinggal di Sumbawa-NTB. Semua biaya hidup mereka ditanggung sang ayah, yang berkewarganegaraan Pakistan yang bekerja di Arab Saudi.
Sayangnya permasalahan keluarga membuat sang ayah memutuskan bantuan finansial dan tidak peduli dengan keluarganya. Ibunya tidak sanggup mengurus perpanjangan izin tinggal dan paspor dari anak-anaknya yang telah habis masa berlakunya sejak Maret 2021.
Baca juga: Imigrasi Segera Deportasi WNA Australia yang Diduga Menganiya Warga Simeulue
Karena ketidaksanggupan itu, sang ibu mempersilakan kedua anaknya dideportasi pihak imigrasi. Atas kejadian tersebut didapati petugas bahwa mereka telah melampau izin tinggal yang telah diberikan (overstay) selama 77 hari.
"Walaupun ia berdalih hal tersebut adalah karena kealpaannya, Imigrasi tetap dapat melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian pendeportasian yang sejalan dengan asas ignorantia legis neminem excusat (ketidaktahuan akan hukum tidak membenarkan)" pungkas Babay.
Sebelum dideportasi, F dan Fi sempat dititipkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 9 Maret 2023. Babay menerangkan setelah mereka didetensi selama empat bulan dan 10 hari dan siapnya administrasi, akhirnya F dan Fi dideportasi setelah pihak Kedutaan Besar Republik Federal Pakistan menerbitkan dokumen perjalanan keduanya, serta bersedia membantu dalam menyediakan tiket kepulangan mereka.
Kakak beradik kelahiran Jeddah tersebut telah dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali dengan tujuan akhir Allama Iqbal Lahore International Airport dengan dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar. F dan Fi bersaudara yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
"Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya," tutup Babay.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitupulu di tempat terpisah menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja Rudenim Denpasar yang telah cepat tanggap dalam menangani kasus pelanggaran Keimigrasian yaitu overstay. Anggiat berharap Warga Negara Asing yang ada di kawasan Indonesia tetap memperhatikan dan mentaati hukum yang berlaku di Indonesia. (Z-3)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap untuk mengusut dugaan praktik suap atau gratifikasi terkait penanganan warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL.
Dugaan pelanggaran keimigrasian yang melibatkan seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL menjadi sorotan.
Kecurigaan nelayan muncul ketika RMM menolak memberikan uang panjar untuk pembelian bahan bakar kapal dengan alasan pembayaran akan dilakukan setelah kegiatan memancing selesai.
Pihak Bridgestone Indonesia memberikan klarifikasi resmi terkait pemeriksaan seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL oleh otoritas Imigrasi.
KANTOR Imigrasi kelas I TPI Palu bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Buol dan Konsulat Filipina untuk menangani 15 warga negara Filipina yang terdampar di perairan Buol, Sulawesi Tengah.
Anggota DPR RI Mercy Barends menyoroti kasus penyelundupan 9 WNA China di Perairan Tanimbar dan mendesak penegakan hukum tegas serta patroli laut diperkuat.
Dugaan pelanggaran keimigrasian yang melibatkan seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL menjadi sorotan.
 Penyalahgunaan izin tinggal untuk bekerja seharusnya dijatuhi sanksi berat berupa pidana penjara atau minimal deportasi disertai daftar hitam (blacklist).
Pihak Bridgestone Indonesia memberikan klarifikasi resmi terkait pemeriksaan seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL oleh otoritas Imigrasi.
Dokumen terbaru Departemen Kehakiman AS mengungkap dugaan pembayaran US$75.000 dari Jeffrey Epstein ke akun Lord Mandelson serta temuan foto tanpa busana.
Pihak Imigrasi menegaskan bahwa TCL terancam sanksi administratif berat berupa pemulangan paksa atau deportasi hingga penangkalan masuk ke wilayah Indonesia (daftar hitam).
KANTOR Imigrasi kelas I TPI Palu bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Buol dan Konsulat Filipina untuk menangani 15 warga negara Filipina yang terdampar di perairan Buol, Sulawesi Tengah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved