Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Adang dan Tabrak Mobil Polisi, WNA Amerika Dideportasi

Arnoldus Dhae
12/7/2023 16:14
Adang dan Tabrak Mobil Polisi, WNA Amerika Dideportasi
Petugas siap mendeportasi WAN Amerika.(MI/Arnoldus Dhae.)

RUMAH Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Bali, kembali mendeportasi warga negara asing (WNA) berinisial TCFJR, 44, Selasa malam (11/7/2023). Pria asal Amerika Serikat ini dideportasi karena secara senjaga dan diduga dalam kondisi mabuk nekat melakukan pengadangan dan merusak mobil polisi pada akhir 14 Juni lalu. Akibat perbuatan nekat tersebut, TCFJR akhirnya ditahan ditahan oleh pihak kepolisian. 

Ia nekat mengadang kendaraan dinas kepala Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Bali di Jalan Bypass Ngurah Rai Padang Galak. Selain itu, TCFJR merusak mobil dinas dengan mematahkan bagian depan mobil dan mengancam akan memecahkan kaca mobil dengan mengacungkan besi ke arah sopir.

Dari hasil pemeriksaan diketahui aksi itu dilakukan spontan setelah dia kehilangan beberapa barang pribadinya salah satunya paspor. Akibatnya, TCFJR mudah emosional dan diduga menenggak alkohol. Atas dasar kejadian tersebut Polda Bali pun menetapkan TCJFR sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana membuat perasaan tidak menyenangkan dan perusakan sebagaimana dimaksud Pasal 335 dan Pasal 406 KUHP. 

Baca juga: Fakta 57 Ribu Batang Rokok Ilegal Disita, Nilainya Rp35 Juta, Didapat dari Warung

Selanjutnya Polda Bali pun menyerahkan TCFJR ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar agar ia dapat dilakukan tindakan lanjutan sesuai ketentuan keimigrasian. Awalnya pendeportasian belum dapat dilakukan. Oleh sebab itu Kantor Imigrasi I Denpasar pada 16 Juni 2023 menyerahkan TCFJR ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut. 

"Setelah didetensi selama 26 hari, akhirnya TCFJR dapat dideportasi ke negara asalnya dengan biaya kepulangan yang dibantu oleh temannya," ungkap Babay Baenullah, Kepala Rudenim Denpasar. Dalam ketentuan Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menyebutkan bahwa pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Enam Suspek Antraks Sudah Sembuh, Hasil Laboratorium Masih Ditunggu

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu, menjelaskan bahwa dalam hal ini imigrasi dapat melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian kepada WNA tersebut. TCFJR dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada malam 11 Juli 2023 dengan tujuan akhir Los Angeles International Airport. Tiga petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat dari Bali sampai ia dideportasi. TCFJR yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi. (Z-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya