Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
RUMAH Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Bali, kembali mendeportasi warga negara asing (WNA) berinisial TCFJR, 44, Selasa malam (11/7/2023). Pria asal Amerika Serikat ini dideportasi karena secara senjaga dan diduga dalam kondisi mabuk nekat melakukan pengadangan dan merusak mobil polisi pada akhir 14 Juni lalu. Akibat perbuatan nekat tersebut, TCFJR akhirnya ditahan ditahan oleh pihak kepolisian.
Ia nekat mengadang kendaraan dinas kepala Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Bali di Jalan Bypass Ngurah Rai Padang Galak. Selain itu, TCFJR merusak mobil dinas dengan mematahkan bagian depan mobil dan mengancam akan memecahkan kaca mobil dengan mengacungkan besi ke arah sopir.
Dari hasil pemeriksaan diketahui aksi itu dilakukan spontan setelah dia kehilangan beberapa barang pribadinya salah satunya paspor. Akibatnya, TCFJR mudah emosional dan diduga menenggak alkohol. Atas dasar kejadian tersebut Polda Bali pun menetapkan TCJFR sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana membuat perasaan tidak menyenangkan dan perusakan sebagaimana dimaksud Pasal 335 dan Pasal 406 KUHP.
Baca juga: Fakta 57 Ribu Batang Rokok Ilegal Disita, Nilainya Rp35 Juta, Didapat dari Warung
Selanjutnya Polda Bali pun menyerahkan TCFJR ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar agar ia dapat dilakukan tindakan lanjutan sesuai ketentuan keimigrasian. Awalnya pendeportasian belum dapat dilakukan. Oleh sebab itu Kantor Imigrasi I Denpasar pada 16 Juni 2023 menyerahkan TCFJR ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.
"Setelah didetensi selama 26 hari, akhirnya TCFJR dapat dideportasi ke negara asalnya dengan biaya kepulangan yang dibantu oleh temannya," ungkap Babay Baenullah, Kepala Rudenim Denpasar. Dalam ketentuan Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menyebutkan bahwa pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Enam Suspek Antraks Sudah Sembuh, Hasil Laboratorium Masih Ditunggu
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu, menjelaskan bahwa dalam hal ini imigrasi dapat melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian kepada WNA tersebut. TCFJR dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada malam 11 Juli 2023 dengan tujuan akhir Los Angeles International Airport. Tiga petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat dari Bali sampai ia dideportasi. TCFJR yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi. (Z-2)
Fokus utama petugas adalah area persimpangan jalan dan lampu lalu lintas (traffic light) yang kerap menjadi pusat kerumunan para pencari sumbangan.
Persembahyangan tahunan untuk memuja Dewa Siwa ini menjadi momentum perenungan dan introspeksi diri umat Hindu pada Januari 2026.
Satpol PP Kota Denpasar kembali menggelar aksi penertiban intensif terhadap gelandangan, pengemis (gepeng), pengamen, hingga badut yang kerap beroperasi di persimpangan jalan.
Penanganan sampah di ibu kota Bali tersebut kini difokuskan pada skema Tiga Zona Utama, yakni pengelolaan di sektor hulu, tengah, dan hilir.
Kehadiran jajaran Pemkot Denpasar dalam perayaan Natal ini menjadi simbol nyata hadirnya negara dalam menjamin kerukunan beragama di Bali,
Langkah ini diambil untuk menjamin keamanan, kelancaran lalu lintas, serta keselamatan wisatawan dan masyarakat yang merayakan ibadah Natal di ibu kota Provinsi Bali tersebut.
Dugaan pelanggaran keimigrasian yang melibatkan seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL menjadi sorotan.
Penyalahgunaan izin tinggal untuk bekerja seharusnya dijatuhi sanksi berat berupa pidana penjara atau minimal deportasi disertai daftar hitam (blacklist).
Pihak Bridgestone Indonesia memberikan klarifikasi resmi terkait pemeriksaan seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL oleh otoritas Imigrasi.
Dokumen terbaru Departemen Kehakiman AS mengungkap dugaan pembayaran US$75.000 dari Jeffrey Epstein ke akun Lord Mandelson serta temuan foto tanpa busana.
Pihak Imigrasi menegaskan bahwa TCL terancam sanksi administratif berat berupa pemulangan paksa atau deportasi hingga penangkalan masuk ke wilayah Indonesia (daftar hitam).
KANTOR Imigrasi kelas I TPI Palu bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Buol dan Konsulat Filipina untuk menangani 15 warga negara Filipina yang terdampar di perairan Buol, Sulawesi Tengah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved