Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan memersoalkan ratusan ton pupuk bersubsidi yang ditemukan tertumpuk di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatra Utara.
Ridho Pamungkas, Kepala KPPU Kanwil I Medan, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti hasil temuan Ombudsman Sumut terkait pupuk bersubsidi.
"Kami akan memanggil Pupuk Indonesia untuk mendapatkan informasi terkait proses pendistribusian pupuk bersubsidi," ungkapnya, Selasa (18/7).
Baca juga: Pupuk Indonesia Permudah Penebusan Pupuk Bersubsidi dengan iPubers
Dia menjelaskan, Senin (17/7), KPPU Kanwil I Medan dan Ombudsman Sumut telah mengadakan pertemuan membahas pengawasan distribusi dan harga tinggi pupuk bersubsidi yang dikeluhkan petani. Pertemuan itu difokuskan pada temuan Ombudsman Sumut di Sergai.
Ombudsman Sumut menemukan tumpukan ratusan ton pupuk bersubsidi di gudang PT Pupuk Indonesia yang berada di Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Sergai. Temuan itu dinilai janggal.
Baca juga: Genap Berusia 51 Tahun, Ini Catatan Prestasi Petrokimia Gresik Setahun Terakhir
Salah satu kejanggalannya, banyak petani yang terdaftar di Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), tetapi tidak mendapat pupuk subsidi. Sementara ada yang tidak terdaftar justru bisa mendapatkan dan memperjualbelikannya.
RDKK merupakan syarat dan sarana bagi petani dalam memperoleh pupuk bersubsidi. Selain itu Ombudsman Sumut juga banyak menemukan pupuk bersubsidi dijual di atas harga eceran tertinggi (HET).
Temuan tersebut, kata Ridho, merupakan ironi. Pasalnya banyak petani yang mengeluhkan kelangkaan dan mahalnya harga. KPPU Kanwil I Medan dan Ombudsman Sumut pun sepakat masih akan melakukan pengembangan atas temuan tersebut.
"Jika terbukti ada perilaku menahan pasokan pupuk dengan motif tertentu, tentu berpotensi melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999. Tapi jika stok menumpuk karena untuk musim tanam berikutnya, tentunya dapat kita evaluasi juga dari sisi aturannya. Yang jelas, kelangkaan pupuk subsidi jadi potensi bagi pelaku usaha untuk mengeruk keuntungan lebih dengan berbagai dalih," pungkas Ridho.
Kepala Ombudsman Sumut Abyadi Siregar menuturkan, penemuan tumpukan ratusan ton pupuk bersubsidi tersebut terjadi pada 29 Mei 2023. Ketika itu mereka melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Gudang Lini 3 PT Pupuk Indonesia (Persero) di Sei Rampah, Sergai.
Sidak itu menyusul laporan masyarakat yang mengeluhkan kelangkaan pupuk bersubsidi di pasaran saat musim memupuk. Setelah menemukan tumpukan pupuk bersubsidi, Ombudsman Sumut kemudian mengonfirmasinya ke manager gudang. Namun Ombudsman Sumut tidak mendapat keterangan yang jelas sehingga menimbulkan kecurigaan adanya permainan.
Belakangan, manajemen gudang menyatakan tumpukan pupuk bersubsidi tersebut merupakan stok yang harus disiapkan. Hal itu semakin meningkatkan kecurigaan Ombudsman. Menyusul pupuk bersubsidi sedang langka di pasaran, tetapi stok tersebut tidak didistribusikan untuk mengatasi kelangkaan.
Selain akan ditindaklanjuti KPPPU Kanwil I Medan, Abyadi juga berharap kejanggalan-kejanggalan tersebut mendapat perhatian aparat penegak hukum (APH). Pihaknya dan KPPU Kanwil I Medan meyakini temuan-temuan itu berpotensi melanggar hukum sehingga perlu untuk segera diselidiki.
"Jika ada pelanggaran hukum agar ditindak sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku," ujar Abyadi.(Z-3)
“Kebutuhan pupuk petani mencapai sekitar 50 ton per hari, sementara pengiriman yang masuk ke kios sangat terbatas."
Pupuk bersubsidi kini lebih murah dan mudah ditebus. HET turun 20%, petani Garut sudah bisa tebus pupuk sejak awal 2026.
PENYALURAN pupuk bersubsidi oleh PT Pupuk Indonesia (Persero) pada hari pertama di 2026 langsung diserbu para petani.
PT Pupuk Indonesia (Persero) bersama Kementerian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia resmi menandatangani kontrak pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi di 2026.
PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim) mencatat penjualan pupuk nonsubsidi sebesar 836 ribu ton melalui program One Day Promotion (ODP) yang digelar di 10 provinsi.
Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2025 sebagai revisi atas Perpres Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.
Dokumen tersebut mencakup kajian mendalam mengenai Pengelolaan Sampah di Kota Sorong dan Penanganan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Selain sistem pembayaran, evaluasi juga menyentuh aspek kenyamanan penumpang yang mengantre atau menunggu di stasiun.
Keberhasilan menyelamatkan aset negara sebesar Rp1,6 triliun menjadi catatan penting dalam pengawasan di sektor perekonomian.
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menilai komunikasi pemerintah kepada masyarakat masih belum konsisten lantaran warga di Sumatera Barat belum memperoleh informasi.
Reformasi Polri tidak hanya menyasar aspek kelembagaan, tetapi juga budaya kerja, kualitas pelayanan, dan integritas.
Dalam Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS), Ombudsman menemukan bahwa hampir 30 calon siswa disabilitas tidak dapat diterima di SLBN Batam.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved