Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
POLRESTA Bandung merilis kasus penemuan mayat di area perkebunan Malabar, Pangalengan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, yang ternyata dipicu masalah utang piutang dari tersangka pembunuhan dan pembuangan mayat korban, ATS.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menjelaskan berdasarkan keterangan yang didapatkan dari tersangka, peristiwa tindak pidana ini adalah dimulai dari tersangka ATS, 26, yang memiliki utang kepada bosnya senilai Rp25juta, namun untuk melunasinya kurang Rp4 juta.
"Kekurangannya adalah Rp4juta, sedangkan tersangka mengetahui bahwa korban ini adalah anak remaja yang suka nganter-nganter menggunakan motor. Kemudian tersangka memiliki ide untuk menguasai motor korban," ucap Kusworo di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis, 13 Juli 2023.
Baca juga : Polisi Tangani Kasus Wanita Bawa Jasad Bayi ke Rumah Sakit di Jakpus
Akhirnya, tercetus ide pada 9 Juli 2023 pukul 06.00 WIB, di mana tersangka akan meminta kepada korban untuk diantar ke sebuah tempat, dan ketika ketemu tempat yang sepi, motor korban akan diambil.
"Sengaja dipilih di tempat sepi untuk dilakukan penguasaan motor milik korban sehingga bisa dijual oleh tersangka dan didapatkan uangnya untuk menutupi hutang kepada bosnya," ucap Kusworo.
Baca juga : Mayat Pria Diduga Begal Ditemukan di Jalan layang Koja
Ketika berada di lokasi yang sepi, kata Kusworo, tersangka langsung melakukan pemukulan ke kepala bagian belakang korban menggunakan batu. Tak hanya itu, lanjut Kusworo, tersangka ATS juga menggunakan pakaian korban untuk menjerat bagian leher hingga meninggal dunia.
"Kemudian motor tersebut dijual kepada penadah dan penadah itu sudah kami tangkap," ucapnya.
Tersangka ATS sendiri, ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung pada Senin (10 Juli) pukul 16.00 WIB, atau enam jam setelah peristiwa yang diperkirakan terjadi pada pukul 10.00 WIB.
"Jadi setelah ada warga masyarakat yang menemukan jenazah remaja laki-laki yang ditutupi ranting-ranting pohon dengan luka di kepala bagian belakang, kemudian ada jeratan di leher, tersangka berhasil ditangkap sekitar enam jam setelah kejadian tindak kriminal terjadi," ucapnya.
Atas perbuatannya tersangka ATS di jerat dengan pasal berlapis KUHP yaitu Pasal 340 pasal pembunuhan dengan berencana, dilapisi dengan pasal 338 pembunuhan, pencurian dengan kekerasan 365 ayat 4 yang meninggal dunia dan juga 351 ayat 3 yaitu penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman terberat yaitu 20 tahun penjara. (Ant/Z-4)
Pemerintahan Donald Trump merilis ratusan ribu dokumen terkait pembunuhan Martin Luther King Jr. demi transparansi sejarah.
Berikut sejumlah fakta dari hasil penyidikan dan keterangan polisi.terkait pembunuhan sadis terhadap seorang perempuan muda berinisial APSD, 22, di Cisauk, Kabupaten Tangerang,
Peristiwa ini bermula pada pukul 23.40 WIB saat tim opsnal mendapat laporan adanya korban yang ditemukan dalam kondisi tergeletak dan penuh darah di trotoar
Korban ditemukan tak bernyawa di dasar kolam renang.
Korban lebih dulu memukul dan menendang hingga pelaku terjatuh, namun saat itu pelaku sudah menggenggam pisau.
PENYEBAB tewasnya diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) berinisial ADP, 39, dengan kondisi kepala terlilit lakban di kamar kos di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, masih terus diselidiki.
PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas insiden yang terjadi pada Kamis, (15/5), di Desa Kaligedang, Bondowoso, Jawa Timur.
BAKN DPR RI melakukan kunjungan kerja ke PTPN I Regional 2. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai dukungan terhadap keberlanjutan program strategis Tanam Sejuta Pohon.
Di Kabupaten Batang, kopi tidak sekedar kenikmatan sajian minuman khas tetapi kini telah berkembang menjadi sebuah wahana wisata yang menarik perhatian pelancong.
Proyek ini juga mencakup pengembangan ekosistem perkebunan kelapa organik seluas 20 ribu hektare.
Anggota Komisi XII DPR RI Mukhtarudin menyoroti ketidakjelasan manfaat nilai karbon yang diterima oleh daerah. Masih ada kebingungan mengenai realisasi dana karbon bagi daerah,
Pada 2024, sebanyak 331 mahasiswa ITSI berhasil menyelesaikan studi. Dari jumlah tersebut, 53 lulusan telah diterima bekerja di perusahaan perkebunan,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved