Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
SUARA potensial pada pemilu dari penyandang disabilitas di Jepara dan Demak, Jawa Tengah cukup diperhitungkan pada Pemilu 2024. Bagaimana tidak, jumlah hak suara disabilitas lebih dari 10 ribu.
Pemantauan Media Indonesia, Selasa (11/7), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di berbagai daerah di Indonesia sedang bekerja menyelesaikan setiap tahapan pemilu mendatang.
Di Kabupaten Jepara dan Demak, persiapan juga dilakukan para calon kontestan dan partai politik untuk meraih suara. Mereka mulai menghitung kantong-kantong suara yang dapat didulang, termasuk kalangan penyandang disabilitas.
Baca juga: Perlindungan Data Pribadi untuk Pemilu, Perludem: KPU-Bawaslu Perlu Bersinergi
"Jumlah suara dari penyandang disabilitas di daerah ini cukup besar, yakni capai 5.951 pemilih yang bakal diperebutkan kontestan pemilu maupun parpol," ujar Komisioner KPU Kabupaten Jepara Muhammadun.
Berdasarkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Kabupaten Jepara sebanyak 914.996 orang, demikian Muhammadun, total pemilih dissabilitas di Jepara sebanyak 0,65% yakin sebanyak 2.788 penyandang dissabilitas fisik, 716 tunanetra, 250 tunarungu, 538 tunawicara, 1.344 dissabilitas mental, dan 315 penyandang dissabilitas intelektual.
Baca juga: KPU-Kemendagri Diminta Tindaklanjuti Temuan 4 Juta DPT Non e-KTP
Terhadap pemilih penyandang disabilitas tersebut, lanjut Muhammadun, KPU Jepara memberikan perhatian khusus, seperti layanan di TPS, sehingga pelaksanaan pemilu nantinya dapat berjalan lancar. "Peraturan KPU untuk itu masih dirancang," imbuhnya.
Senada, Ketua Bawaslu Kabupaten Demak Khoirul Saleh mengatakan jumlah suara dari pemilih disabilitas di daerah ini cukup besar. Pasalnya ada 4.354 penyandang disabilitas telah memenuhi syarat untuk menggunakan hak pilihnya.
Dari jumlah DPT yang sudah ditetapkan sejumlah 896.901 pemilih, ujar Khoirul Saleh, ribuan penyandang disabilitas di Demak tersebar di 14 kecamatan. Dengan rincian Kecamatan Mranggen 362 orang, Karangawen 237 orang, Guntur 294 orang, Sayung 421 orang, Karangtengah 229 orang, Wonosalam 347 orang, Dempet 349, Gajah 174 orang, Kranganyar 306 orang, Mijen 330 orang, Demak 335 orang, Bonang 292 orang, Wedung 500 orang, dan Kebonagung 178 orang. (Z-3)
MESKI semangat inklusi terus digaungkan, nyatanya hanya sebagian kecil penyandang disabilitas yang berhasil menembus dunia kerja.
PEMBERDAYAAN penyandang disabilitas perlu terus ditingkatkan untuk mendukung proses pembangunan nasional. Saat ini berbagai tantangan masih kerap dihadapi oleh penyandang disabilitas.
Isu kesehatan dan hak reproduksi bagi penyandang disabilitas, terutama perempuan, adalah isu yang fundamental namun kerap terabaikan oleh para pemangku kebijakan.
Penyandang disabilitas mendapat perhatian khusus dengan disediakannya ruang dan fasilitas pendukung, termasuk lowongan pekerjaan inklusif.
Talkshow tersebut menyoroti peran penting keuangan digital dalam meningkatkan kemandirian ekonomi penyandang disabilitas.
Pentingnya tanda identifikasi bagi penyintas disabilitas tak nampak karena sering kali mereka tidak mendapatkan perlakuan khusus saat di ruang publik maupun transportasi umum.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved